RESOLUSI KONFLIK KEBIJAKAN PELARANGAN ALAT TANGKAP IKAN JENIS CANTRANG DI KOTA TEGAL

Authors

  • Sekar Arum Ngarasati Universitas Pertahanan Indonesia
  • Supartono Supartono Universitas Pertahanan Indonesia
  • Achmed Sukendro Universitas Pertahanan Indonesia

Abstract

Kota Tegal merupakan kota bahari, karena berbatasan langsung dengan Laut Jawa, sehingga penduduk di perbatasan Laut Jawa bekerja sebagai nelayan. Adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Pukat Hela terdiri dari pukat hela dasar, pukat hela pertengahan, pukat hela kembar berpapan, dan pukat dorong. Sedangkan Pukat Tarik terdiri dari pukat tarik pantai dan pukat tarik berkapal yakni dogol, scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar. Nelayan Kota Tegal mayoritas sebagai nelayan tangkap dengan alat tangkap ikan jenis cantrang, menolak Peraturan Menteri tersebut sehingga menimbulkan konflik antara nelayan Kota Tegal dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuan penelitian untuk menganalisis resolusi konflik kebijakan pelarangan alat tangkap ikan jenis cantrang di Kota Tegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: resolusi konflik kebijakan alat tangkap ikan jenis cantrang di Kota Tegal melalui adanya diskresi Presiden tentang diperbolehkannya nelayan cantrang melaut kembali tanpa batasan ukuran GT dan adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 523/0005592 tanggal 13 Maret 2019 tentang Pemberian Izin Melaut dan Rekomendasi Perpanjangan Kapal Ikan 10 GT s/d ? 30 dengan Alat Tangkap Cantrang di Jawa Tengah. Kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, belum dapat diterapkan di Kota Tegal karena mayoritas nelayan dengan alat tangkap ikan jenis cantrang, sedangkan nelayan Kota Tegal diizinkan untuk melaut menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang karena adanya diskresi Presiden dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah.

Kata Kunci: Alat Tangkap Ikan, Cantrang, Kebijakan Publik, Nelayan, Resolusi Konflik

References

Buku

Miall, H. (2004). Conflict Transformation: A Multi-Dimensional Task. Berghof Research Center for Constructive Conflict Management.

Miall, H., dkk. (2002). Resolusi Damai Konflik Kontemporer, Menyelesaikan, Mencegah, Mengelola dan Mengubah Konflik Bersumber Politik, Sosial, Agama dan Ras. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosadakarya.

Nugroho, R. (2017). Public Policy: Dinamika Kebijakan Publik, Analisis Kebijakan Publik, Manajemen Politik Kebijakan Publik, Etika Kebijakan Publik, Kimia Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Supriyatno, M. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.

Jurnal

Ambarwati, A. S., dan Adi, I. R. (2019). Aksi Sosial Komunitas Nelayan Cantrang terhadap Kebijakan Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial. Volume 20. Nomor 1. Halaman 13-29.

Manan, M. A. (2010). Nelayan Desa Bendar: Strategi dalam Mengatasi Kendala Usaha Perikanan Tangkap. Jurnal Masyarakat dan Budaya. Volume 12. Nomor 2. Halaman 307-330.

Umar, F., dan Tahir, H. (2017). Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Jurnal Tomalebbi. Volume 3. Halaman 61-68.

Wijaya, Antony., dkk. (2012). Manajemen Konflik Sosial dalam Masyarakat Nelayan (Studi Kasus Pertentangan dan Pertikaian Nelayan Tradisional di Kelurahan Pasar Bengkulu dengan Nelayan Modern di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu). WACANA Jurnal Sosial dan Humaniora. Volume 12. Nomor 2. Halaman 351-369.

Peraturan Menteri

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2015). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Laporan

Dinas Kelautan dan Perikanan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari. (2018). Laporan Tahunan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari. Tegal: Dinas Kelautan dan Perikanan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari.

Internet

Badan Informasi Geospasial. (2019). ‘Geospasial dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia’. Retrieved from http://www.big.go.id/berita-surta/show/geospasial-dalam-sistem-pertahanan-dan-keamanan-indonesia. Diakses pada 13 Agustus 2019 Pukul 19:40 WIB.

Downloads

Published

2020-04-28