Resolusi Konflik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tanah Abang Provinsi DKI Jakarta
Abstract
Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis resolusi konflik PKL di Pasar Tanah Abang Provinsi DKI Jakarta secara lebih mendalam, dengan tidak hanya menghasilkan solusi namun mencari akar permasalahan yang sebenarnya dihadapi (transformasi konflik). Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif yakni data dikumpulkan melalui wawancara dengan para informan yang berasal dari berbagai instansi terkait. Selain itu, data yang digunakan juga berasal observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, komunikasi antara PKL dan Pemda (Satpol PP dan Dinas UMKM) belum terjalin dengan baik. Kedua, karakteristik masyarakat yang beragam kurang menjadi perhatian dalam penataan PKL di Pasar Tanah Abang. Ketiga, upaya-upaya menata PKL di Pasar Tanah Abang melalui penertiban, relokasi, pendataan, pembinaan dan pemberdayaan belum mempunyai dampak yang positif. Keempat, ketidakmerataan ekonomi pada tiap-tiap daerah turut menjadi penyebab sulitnya penanganan PKL di Pasar Tanah Abang dan kelima, implementasi kebijakan Pemda dalam upaya penertiban PKL belum terlaksana baik. Hal ini terbukti dari masih banyaknya PKL yang berjualan ditempat-tempat yang tidak sesuai peruntukkannya
Kata kunci: Resolusi Konflik, PKL, Pasar Tanah Abang
Abstract - This study employed qualitative research and used interview, observation, and documents review as research instruments. The results of this study showed that: a) communication between street vendors and Jakarta provincial government (the municipal police officers (Satpol PP) and the SME Agency) have not been well established; b) in efforts to organize street vendors, the Jakarta provincial government is not considering the characteristics of diverse society; c) efforts to organize street vendors in Tanah Abang market through policing, relocation, data collection, training and empowerment have not had a positive impact; d) the economic inequality in each of the regions has contributed to the difficulty to organize street vendors in Tanah Abang market; and e) implementation of the government's policies in effort to policing street vendors have not been implemented well, which is proven from the number of street vendors who vend in places that are not according to their distribution
Keywords: Conflict Resolution, PKL, Pasar Tanah Abang
References
Daftar Pustaka
Aminullah. Evaluasi Strategi dan Arah Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Suatu Tinjauan di Kota Surabaya). Universitas Yudharta Pasuruan.
Bintarto. 1984. Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hadi Yunus. 2002. Struktur Tata Ruang Kota. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jamaludin Adon Nasrullah, 2015. Sosiologi Perkotaan: Memahami Masyarakat Kota dan Problematikanya. Bandung: CV Pustaka Setia.
James B. Rule. 1988. Theories of Civil Violence. London: University of California Press.
John P. Lederach. (2003). The Little Book of Conflict Transformation. Oregon: Good Books.
Tjuk Kuswartojo. 2005. Perumahan dan Pemukiman di Indonesia. Bandung ITB.
Wawancara
Adhitya Pratama Yudha Saputra. Kasubid KUMKM PKL Dinas Provinsi DKI Jakarta. Wawancara pada 18 Januari 2017
Dra. Budi Sulistyowati, MA. Peneliti Senior LPEM (Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat) Universitas Indonesia. Wawancara pada 7 Februari 2017
Hamid. Pedagang Kaki Lima (pakaian) sekitar Blok G Pasar Tanah Abang. 31 Januari 2017
Santoso, SH.Kasi (Kepala Seksi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat. Wawancara pada 16 Januari 2017.
Tommy Arwiansyah. Pedagang Blok G. Wawancara pada 10 Januari 2017
Wardah Hafidz. Pendiri UPC (Urban Poor Consortium), Akademisi dan Aktivis. Wawancara tidak langsung pada 21 Januari 2017
Peraturan dan Perundang-undangan
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Undang-undang Dasar Negara (UUD) Tahun 1945.