PERHUTANAN SOSIAL DALAM MENDUKUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DARI PERSPEKTIF EKONOMI PERTAHANAN (STUDI PADA DESA PANTAI BAKTI KECAMATAN MUARA GEMBONG KABUPATEN BEKASI)

Penulis

  • Setio Adiningsih Puspitasari Universitas Pertahanan Indonesia
  • Herlina J. R. Saragih Universitas Pertahanan Indonesia
  • R. Djoko Andreas Navalino Universitas Pertahanan Indonesia

Abstrak

Perhutanan sosial menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi dengan pemberian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39 Tahun 2017 mengatur mengenai perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani menggunakan skema Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).  Tujuan dari penelitian ini  untuk menganalisis  pelaksanaan perhutanan sosial dalam mendukung pemberdayaan masyarakat serta faktor pendukung dan penghambatnya.  Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam kepada narasumber untuk mendapatkan data primer.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhutanan sosial telah memberikan dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat dengan adanya peningkatan modal finansial, modal fisik, modal SDM, kelembagaan dan pengelolaan SDA.  Akan tetapi masih terdapat kendala berupa komunikasi yang kurang lancar diantara pihak-pihak yang terlibat, belum adanya pemberdayaan terhadap perempuan, kegiatan lanjutan selain tambak belum berjalan dan sinergi kegiatan dengan BUMDes belum dilaksanakan.  Pemerintah perlu memperhatikan pengembangan kegiatan ke depan agar perekonomian masyarakat mengalami peningkatan dan lingkungan tetap terjaga kelestariannya.

Kata Kunci : perhutanan sosial, pemberdayaan masyarakat

Referensi

Anonim. “Apa Itu Udang Vaname?” dalam http://www.agrotaninusantara.com diakses pada tanggal 26 Agustus 2018.

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. 2018. Blueprint Percepatan Perhutanan Sosial 4,3 Juta Ha. Materi Presentasi. Jakarta.

Miles, Matthew B., A. Michael Hubberman, dan Johnny Saldana. 2014. Qualitative Data Analysis : A Method Source Book. Third Edition. USA : Sage Publication Inc.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor 84 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan.

Raco, J.R. 2010. Metode Penelitian Kualitatif : Jenis, Karakteristik, dan Keunggulan. Jakarta: Grasindo.

Ramadhan, Andrian dan Siti Hajar Suryawati. 2017. Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak pada Perikanan Budidaya Tambak Intensif dan Semi Intensif : Studi Kasus di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan. Jakarta.

Stewart, Aileen Mitchell. 2006. Empowering People : Pemberdayaan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : Kanisius.

Suhana. “Jokowi dan Ekonomi Udang Indonesia” dalam https://ekonomi.kompas.com/jokowi-dan-ekonomi-udang-indonesia diakses pada tanggal 18 April 2018.

Suharti, Sri, Dudung Darusman, Bramasto Nugroho dan Leti Sundawati. 2016. Kelembagaan dan Perubahan Hak Akses Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Mangrove di Sinjai Timur Sulawesi Selatan. Sodality : Jurnal Sosiologi Pedesaan. Hal. 165-175.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Diterbitkan

2020-06-11