ANALISIS KEBIJAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN PRODUK BAJA NASIONAL TERHADAP IMPOR PRODUK BAJA
Abstrak
Abstrak – Industri baja merupakan industri strategis yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Ditengah perannya yang sangat penting tersebut, Industri Baja mengalami permasalahan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka diperlukan peran pemerintah melalui berbagai kebijakan pengamanan perdagangan di industri baja nasional. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petimbangan Teknis Impor Besi/Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petimbangan Teknis Impor Besi/Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan untuk mengamankan perdagangan baja di Indonesia. Pemberlakuan suatu regulasi umumnya memiliki banyak dampak yang sulit diramalkan tanpa dilakukan studi yang rinci dan konsultasi dengan pihak-pihak yang terkena dampak. Berkaitan dengan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah menganalisis dampak dari kebijakan tersebut terhadap volume impor baja di Indonesia dengan menggunakan Regulatory Impact Analisys (RIA). Hasil penelitian ini kemudian menyimpulkan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah memberikan dampak terhadap penurunan volume impor produk baja. Pemerintah juga harus mempercepat proses penerapan langkah-langkah pengamanan dan meningkatkan koordinasi guna menjaga kesesuaian proses dan mencegah terjadinya praktik perdagangan tidak jujur di Industri Baja.Referensi
IISIA. (2020). Efektivitas Penerapan Trade Remedies untuk Produk Wire Rod. Jakarta: IISIA
Kementerian Perdagangan. (2015). Analisis Kebijakan Pengamanan Perdagangan Produk Besi Baja Nasional. Jakarta: Badan Pengkajian Kebijakan dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BPPP), Kementerian Perdagangan
Kementerian Perindustrian. (2014). Profil Industri Baja. Jakarta: Kementerian Perindustrian
Krakatau Steel. (2019). Laporan Tahunan 2019, Melangkah Maju dengan Transformasi “Krakatau Steel Bangkit”. Jakarta: Krakatau Steel
Miles, Mathew D dan Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2008). Building an Institutional Framework for Regulatory Impact Analysis, Guidance for Policy Maker. Paris: OECD.
Suherman, I., & Saleh, R. (2018). Analisis Rantai Nilai Besi Baja di Indonesia. Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara 14(3), 233-252
Susanto, D. A., Suprapto, S., & Hadiyanto, J. (2018). Regulatory Impact Analisys Terhadap Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib. Jurnal Standardisasi, 18(3), 217-228.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
World Steel. 2019. World Steel Statistical Yearbook 2019. Belgium: Word Steel Association.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.