ANALISIS PERENCANAAN ENERGI LISTRIK PROVINSI LAMPUNG DENGAN MENGGUNAKAN PEMODELAN LEAP (LONG-RANGE ENERGY ALTERNATIVE PLANNING)

Authors

  • Heny Tri Rahayu Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Ikhwan Syahtaria Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Nugroho Adi Sasongko Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Abstract

Pertumbuhan kebutuhan energi listrik yang terus meningkat dari sektor nasional maupun regional, dibuktikan dengan adanya defisit energi listrik di Provinsi Lampung. Perencanaan energi listrik daerah penting untuk dilakukan untuk menunjang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah mengingat perubahan lingkungan strategis yang terjadi baik di sektor regional ataupun nasional seperti, perkembangan dunia industri yang banyak mempengaruhi nilai konsumsi listrik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proyeksi permintaan dan penyediaan Energi Listrik Provinsi Lampung dengan menggunakan metode kualitatif dengan analisis data pemodelan LEAP. Pengumpulan data menggunakan metode studi dokumentasi, observasi dan wawancara dengan tahapan analisis data meliputi pengumpulan, kondensasi, penyajian dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Permintaan energi listrik Provinsi Lampung dari tahun 2001 hingga tahun 2030 terus mengalami peningkatan dari total 1.009,70 GWh menjadi 10.225,12 GWh. Peningkatan konsumsi energi listrik Provinsi Lampung selama 11 tahun adalah 80,89% dengan nilai Konsumsi energi listrik terbesar yaitu sektor rumah tangga yaitu 61,642%. Berdasarkan nilai konsumsi energi listrik maka pemenuhan kebutuhan energi listrik Provinsi Lampung tahun 2019 yaitu 4923,50 GWh dan proyeksi tahun 2030 kebutuhan energi listrik Provinsi Lampung yaitu 10493,07 GWh. Sedangkan nilai produksi energi listrik Provinsi Lampung yaitu 5241,17 GWh pada tahun 2019 dan tahun 2030 sebesar 11.315,97 GWh.

Kata Kunci: Perencanaan, Konsumsi, Kebutuhan, Energi, Listrik

References

BPS Lampung. (2019). Provinsi Lampung dalam Angka 2019. https://lampung.bps.go.id. diakses pada 1 Desember 2020.

KESDM. (2019). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 143 K/ 20/ MEM/ 2019 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional Tahun 2019-2038.

Perpres 22. (2017). Peraturan Presiden No.22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

PLN. (2020). Rencana Umum Perencanaan Tenaga Listrik. Jakarta: PT.PLN (Persero).

UU RI 30. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia No.30 Tahun 2007 tentang Energi.

Winardi. (2010). Asas-Asas Manajemen. Bandung: CV Mandar Maju.

Winarno, O. T. (2006). Long-Range Energy Alternative Planning System (Panduan Perencanaan Energi). Bandung: Pusat Kajiann Kebijakan Energi Institut Teknologi Bandung.

Downloads

Published

2021-06-16