EFEKTIVITAS PERAN BAKAMLA DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA SEBAGAI COAST GUARD INDONESIA
Abstrak
Abstrak - Kawasan maritim Indonesia yang begitu luas turut menghadirkan permasalahan yang kompleks. Hadirnya permasalahan ini faktanya belum mampu ditangani dengan maksimal oleh sistem keamanan maritim nasional saat ini. Bagi negara-negara maju, Coast Guard telah lama diterapkan sebagai sistem keamanan maritim yang efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan membahas bagaimana efektivitas peran Bakamla dalam menjalankan fungsinya sebagai Coast Guard. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif explanatory. Data yang digunakan adalah data primer melalui observasi dan wawancara serta data sekunder berupa hasil penelitian sebelumnya dan juga lembaran hukum lainnya. Analisis data dilakukan menggunakan Soft System Methodology (SSM) dan keabsahan diuji menggunakan Software NVIVO 12.0 melalui proses koding dan pembentukan kategori tema. Berdasarkan hasil penelitian, penggunaan sumber daya keamanan maritim dapat dimaksimalkan dengan melakukan overlay dan pembagian fungsi kerja lembaga keamanan maritim dengan pola pengawasan tersinergi. Sebagai negara maritim yang besar, sudah seharusnya Indonesia dapat meningkatkan keamanan kawasan maritim dengan mengoptimalkan peran Bakamla sebagai Coast Guard Indonesia.
Kata Kunci: Coast Guard, Effectiveness, Maritime Agency, Nvivo, Soft System Methodology.
Referensi
Buku
Black, L. (2014). Japan's maritime security strategy: The Japan Coast Guard and maritime outlaws. Springer.
Bolton, P., Brodley, J. F., & Riordan, M. H. (1999). Predatory pricing: Strategic theory and legal policy. Geo. LJ, 88, 2239
Buzan, B. (1979). Maritime issues in North-East Asia: Their impact on regional politics. Marine Policy, 3(3), 190-200.
Carrera, S., Blockmans, S., Cassarino, J. P., Gros, D., Guild, E., & Letta, E. (2017). The European Border and Coast Guard Addressing migration and asylum challenges in the Mediterranean? CEPS Task Force Report, 1 February 2017.
Canney, D. L. (2010). In Katrina's Wake: The US Coast Guard and the Gulf Coast Hurricanes. 2005. University Press of Florida.
Checkland, P. B. (1989). Soft systems methodology. Human systems management, 8(4), 273-289.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2017). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage publications.
Mahan, A. T. (1990). The Influence of Sea power upon History.
Jurnal
Chapsos, I., & Malcolm, J. A. (2017). Maritime security in Indonesia: Towards a comprehensive agenda? Marine Policy, 76, 178-184.
Edrian, M. (2017). Melihat Keamanan Maritim Indonesia. Jurnal Pertahanan Nasional, 2(2), 17–24.
Gede, J. G., & Hilde, P. S. (2016). NATO and the Maritime Domain. In International Order at Sea (pp. 115-139). Palgrave Macmillan, London.
Gugustomo, G. (2014). Badan Keamanan Laut Sebagai Single Agency Multy Task Dalam Bidang Keamanan Wilayah Laut Indonesia.
Keliat, M. (2009). Keamanan maritim dan implikasi kebijakannya bagi Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13(1), 111-129.
Munaf, D.R. dan Sulistyaningtyas, T. (2015). Sistem Operasi Tersinergi Bakamla Sesuai Dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
Octavian, A., & Yulianto, B. A. (2014). Budaya, Identitas dan Masalah Keamanan Maritim. Jakarta: Universitas Pertahanan Indonesia.
Pegram, Kevin H. and Martin D. R. 2015. “Relevance of a Particularly Sensitive Sea Area to the Bering Strait Region: a Policy Analysis Using Resilience-Based Governance Principles”. Journal of Ecology and Society. Volume 20 (1).
Putra, I. N. dan Hakim, A. (2016). Analisa Peluang dan Ancaman Keamanan Maritim Indonesia Sebagai Dampak Perkembangan Lingkungan Strategis. ASRO JURNAL- STTAL. Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut Surabaya. (6) 1-22.
Riska, E. (2017). Diplomasi Maritim Indonesia Terhadap Aktivitas Penangkapan Ikan Ilegal (Illegal Fishing) oleh Nelayan China di ZEE Perairan Kepulauan Natuna. Diplomasi Pertahanan, 3 (2).
Samiaji, R. (2014) “Harmonisasi Kewenangan Lembaga Negara Dalam Menaggulangi Tindak Pidana Illegal Fishing Di Perairan Indonesia,” n.d., 1–22.
Wasisto, G. (2015). Kewenangan Bakamla Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu Dilaut Berdasarkan Uu No.32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Ilmu Hukum, 1(32), 1–23.
Undang-Undang/Lembaran Hukum
United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisisan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasiona Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Bakamla Republik Indonesia
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.