POLA PEMBINAAN NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PROVINSI DKI JAKARTA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA TERTENTU DI LAUT
Abstrak
Abstrak-Tindak kejahatan di laut disebut juga sebagai tindak kejahatan tertentu di laut bisa dilakukan oleh seseorang atau perkelompok. Tindak pidana tertentu di laut meliputi tindak pidana di bidang perikanan, pelayaran, tindak pidana di wilayah perairan laut yang berkaitan dengan illegal loging dan pencemaran lingkungan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ketika mereka dijatuhi hukuman pidana, mereka lalu dibina di Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan berfungsi sebagai wadah pembinaan para terpidana guna menjalani putusan peradilan. Berhasil atau tidaknya tujuan peradilan pidana dapat terlihat dari hasil yang telah ditempuh dan dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Dalam hal ini Lembaga Pemasayarakatan sebagai aktor utama dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana bertanggung jawab dalam memberikan pola pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, kesesuaian lingkungan, skill dan lain-lain sebagai modal dasar bagi narapidana untuk melanjutkan hidupnya setelah kembali ke masyarakat agar tidak mengulangi kejahatannya kembali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa faktor-faktor yang melatarbelakangi narapidana melakukan tindak pidana tertentu di laut dan menganalisa pola pembinaan narapidana dan kesesuaiannya terhadap faktor-faktor yang melatarbelakanginya sehingga dapat mencegah pengulangan tindak pidana tertentu di laut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sumber data yang akan digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, faktor eksternal yaitu dorongan ekonomi dan pengaruh lingkungan menjadi faktor yang mendominasi narapidana melakukan tindak kejahatan. Kedua, hingga saat ini belum terdapat pola pembinaan khusus yang sesuai dengan jenis pidana dan karakter WBP di Lapas provinsi DKI Jakarta.
Kata Kunci: Tindak Pidana Tertentu di Laut, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Pola Pembinaan Narapidana
Abstract-The crime at sea is also called a certain crime in the sea can be done by a person or group. Certain criminal offenses in the sea include criminal acts in the fields of fisheries, shipping, criminal acts in marine waters related to illegal logging and environmental pollution and conservation of biological natural resources and ecosystems. When they are sentenced to criminal charges, they are then fostered in Correctional Institutions. Correctional Institutions serves as a forum for the guidance of convicted persons to undergo a judicial decision. Success or failure of criminal justice objectives can be seen from the results that have been taken and issued by the Correctional Institutions. In this case, Correctional Institutions as the main actors in conducting guidance on prisoners is responsible in providing a pattern of coaching that matches the needs, capabilities, environmental suitability, skills and others as the basic capital for inmates to continue their life after returning to the community so as not to repeat the crime back. This study aims to analyze the factors behind the inmates committed certain criminal acts at sea and analyze the pattern of guidance of prisoners and their suitability to the factors behind it so as to prevent repetition of certain criminal acts in the sea. The method used in this research is descriptive qualitative. Sources of data to be used are primary data sources and secondary data. The results of this study indicate that, firstly, the external factors of economic impetus and environmental influences are the factors that dominate convicts committing crimes. Secondly, until now there is no specific pattern of fostering that suits the type of crime and character of WBP in Correctional Institutions of DKI Jakarta province. Keywords: Certain Crimes of the Sea, Inmates, Correctional Institutions, Pattern of Fostering Inmates.
Referensi
Referensi
Jurnal
Anawar, S. 2013. “Posisi Keamanan Maritim dalam Kerangka Sistem Pertahanan Negara”. Jurnal Pertahanan. Vol. 3.
Menggala, S. R.. 2016. “Kemiskinan pada Masyarakat Nelayan di Ciliwung”. The Indonesian Journal of Public Administration, Vol. 2 No. 1.
Buku
Cresswell, J. W.. 2016. Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fatmasari, D.. 2016. Analisis Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Pesisir Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Moleong, L. J.. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ritonga, R.. 2004. Biografi Laksamana Bernard Kent Sondakh Mengibarkan Bendera Kewajiban. Jakarta: Dinas Penerangan Angkatan Laut.
Santoso, T.. 2006. Kriminologi. Jakarta: Rajagrafindo.
Wahyudin, Y.. 2003. Sistem Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Pesisir. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 438
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Ketentuan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 438
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Ketentuan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan .
Sumber Lainnya
Lemhannas. (2015). Naskah Seminar Sistem Keamanan Maritim Guna Mendukung NKRI Sebagai Negara Maritim Yang Berdaulat Dalam Rangka Tujuan Nasional. Seminar Nasional PPRA LII Lemhannas RI. Jakarta: Lemhannas.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.