KERJASAMA SIPIL-MILITER DALAM TANGGAP DARURAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI RIAU TAHUN 2014

Authors

  • Sobar Sutisna Dosen Tetap Manajemen Bencana Universitas Pertahanan.
  • Deffi Ayu Puspito Sari Dosen Manajemen Bencana Universitas Pertahanan.
  • Resa Pradana

DOI:

https://doi.org/10.33172/jmb.v4i2.312

Abstract

Abstrak -- Kerjasama sipil – militer dalam penanggulangan bencana di Indonesia sudah terjalin sejak lama dengan menempatkan lembaga sipil sebagai unsur utama dan pihak militer sebagai unsur bantuan sesuai permintaan. Kerjasama sipil – militer bertujuan untuk mengisi kesenjangan yang ada pada pihak sipil dan menggunakan sumber daya manusia yang dimiliki pihak militer. Permasalahan yang diteliti pada penelitian ini yaitu koordinasi antara pihak sipil dan militer dan cara mengoptimalkannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk koordinasi antara sipil dan militer dan menemukan konsep kerjasama sipil – militer yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan mewawancarai narasumber – narasumber kunci yang terlibat langsung dalam kasus bencana yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Tugas Operasi Terpadu Penanggulangan Bencana Asap di Provinsi Riau tahun 2014 terbukti efektif dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Meleburnya berbagai instansi seperti BNPB, BPBD, TNI, Polri, Dinkes, KLH, Manggala Agni, dan lainnya ke dalam satu SKTD menghilangkan kesenjangan dan memudahkan koordinasi dan komunikasi antara satu sama lain. Kendala seperti penegakan hukum yang lemah dan keterbatasan alat berat pemadam api masih menjadi persoalan tahunan yang menyebabkan kebakaran hutan terjadi tiap tahunnya. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, penyediaan alat pemadam api portable, latihan gladi bencana bersama merupakan beberapa upaya mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan.

Kata Kunci: Kerjasama Sipil – Militer, Kebakaran Hutan dan Lahan, Provinsi Riau

 

Abstract -- Civil – military coordination in disaster management has been established in Indonesia for a long time by placing civilian institutions as the main element and the military as an element of aid in accordance with the demand. Civil – military coordination aimed at filling the existing gaps on the civilian side and using human resource of military. The problem studied in this research is the coordination between the civilian and military and how to optimize it. The purpose of this research was to analyse the form of coordination between civilian and military and find the effective concept of civil – military coordination. This research uses descriptive qualitative method by interviewing key informants who are directly involved in the case of the disaster being studied. The results of the research show that the integrated disaster management task force in Riau Province in 2014 has proved effective in combating forest and land fires. The melting of various agencies such as BNPB, BPBD, TNI, Polri, Dinkes, KLH, Manggala Agni, and other into one command structure of emergency response eliminating the gap and facilitate coordination and communication between each other. Constraints such as weak law enforcement and limited firefighting equipment remain an annual issue that causes forest and land fires to occur each year. Therefore, strict law enforcement, the provision of portable fire fighting tools, joint disaster drills are some mitigation and preparedness measures in the face of forest and land fires disaster.

Keywords: Civil – Military Coordination, Forest and Land Fires, Riau Province

Author Biographies

Sobar Sutisna, Dosen Tetap Manajemen Bencana Universitas Pertahanan.

Dosen Tetap Manajemen Bencana Universitas Pertahanan.

Deffi Ayu Puspito Sari, Dosen Manajemen Bencana Universitas Pertahanan.

Dosen Manajemen Bencana Universitas Pertahanan.

References

Buku

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia.

Moleong, Lexy J., (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Rietjens S.J.H. 2008. Civil-Military Cooperation in Response to a Complex Emergency: Just Another Drill? Leiden, Netherland: Koninklijke Brill N.V.

Rietjens S.J.H & M.T.I.B Bollen. (2008). Managing Civil – Military Cooperation: A 24/7 Joint Effort for Stability. England: Ashgate Publishing Limited.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Bisnis Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN-OCHA) (2007). The Use of Foreign Military and Civil Defense Assests in Disaster Relief.

United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN-OCHA). (2015). “Civil-Military Coordination” (UN-CMCoord). Officer Field Handbook.

Williams, G.H. 2005. Engineering Peace: The Military Role in Postconflict Reconstruction. Washington: United States Institute of Peace.

Jurnal

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2014). GEMA BNPB: Ketangguhan Bangsa Dalam Menghadapi Bencana. Vol. 5 No. 1. Jakarta.

Peraturan & Undang-Undang

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pedoman Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 10 Ayat 3 Tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 2b Tentang TNI

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Website

“Indonesia Ratifikasi Perjanjian Asap Lintas Batas.” http://www.dw.com/id/indonesia-ratifikasi-perjanjian-asap-lintas-batas/a-17923950#, 16 September 2014, diakses pada 11 November 2017.

Downloads

Published

2019-02-10

How to Cite

Sutisna, S., Sari, D. A. P., & Pradana, R. (2019). KERJASAMA SIPIL-MILITER DALAM TANGGAP DARURAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI RIAU TAHUN 2014. Jurnal Manajemen Bencana (JMB), 4(2). https://doi.org/10.33172/jmb.v4i2.312