KEBIJAKAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN INFRASTRUKTUR PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA GUNA MENDUKUNG KEAMANAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.33172/jmb.v9i1.3491Abstrak
Pandemi Covid-19 telah ditetapkan menjadi bencana nasional non alam. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan upaya penanganan covid-19 yaitu dengan melaksanakan refocussing kegiatan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perencanaan dan penganggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada masa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa penerapan kebijakan perencanaan dan penganggaran infrastruktur pada masa pandemi covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan berdasarkan pedoman dari Pemerintah yaitu Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 untuk alokasi dan prioritas program dan kegiatan dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 untuk kebijakan keuangan daerah dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Dari penelitian ini didapatkan kesimpulan yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan pengalokasian sumber daya melalui penetapan besaran alokasi sumber daya anggaran untuk program dan kegiatan, pengalokasian sumber daya anggaran ini sebagai pilihan alokasi sumber daya anggaran yang dapat dikelola, perencanaan sebagai alat pencapaian tujuan dalam masa pandemi covid-19, serta menyusun perencanaan pencapaian tujuan di masa depan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nini Aryanti, Aryanti
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.