PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN DALAM MENCEGAH RADIKALISME DI WILAYAH KOTA BEKASI

Penulis

  • Yusuf Ali Universitas Pertahanan
  • Akhmed Sukendro Universitas Pertahanan
  • Aris Sarjito Universitas Pertahanan
  • Herlina J.R. Saragih Universitas Pertahanan

Abstrak

Radikalisme muncul dalam bentuk aksi penolakan, perlawanan, dan keinginan untuk mengubah sesuai dengan doktrin agamanya. Menurut Horace M Kallen, radikalisasi ditandai oleh tiga kecenderungan umum. Pertama, radikalisasi merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung. Biasanya respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan. Masalah-masalah yang ditolak dapat berupa asumsi, ide, lembaga, atau nilai-nilai yang dapat dipandang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan terhadap kondisi yang ditolak. Penelitian ini dilakukan di Kota Bekasi karena beberapa kejadian yang menyangkut radikalisme antara lain berupa konflik antar pemeluk agama tertentu pernah terjadi diwilayah Bekasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa organisasi keagamaan bersama pemerintah dan aparat keamanan menyelenggarakan penyuluhan,sosialisasi dalam bentuk pengajian,kegiatan ibadahkepada warga Bekasi dalam upaya mencegah Radikalisme. tetapi peran ini belum banyak di dukung oleh organisasi keagamaan kepemudaan. Peran serta pemuda dalam membangun tali silaturahmi dalam masyarakat Kota Bekasi nantinya akan menjadi awal yang baru dalam mencegah radikalisme juga bagi kerukunan umat beragama di Kota Bekasi, demi mewujudkan Kota Bekasi yang Ihsan. Indah, Harmonis, Sejahtera, Aman, dan Nyaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.

Kata Kunci: Mencegah Radikalisme, Peran organisasi keagamaan, Kota Bekasi.

Referensi

Referensi Buku :

Abdul Wahid, dkk, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum, Penerbit PT. Rafika Aditama, Bandung,2004.

Badan Pusat Statistik,2017. Kota Bekasi dalam Angka Tahun 2016, Bekasi: Badan Pusat Statistik Kota Bekasi.

Dr Indria Samego, Sistem Pertahanan Keamanan Negara, Analisis Potensi dan Problem, Penerbit The Habibie Center, 2001.Departemen Pertahanan Republik Indonesia, Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008.

Hendropiyono, A.M, Terorisme:Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam, Penerbit Buku Kompas, 2009

Departemen Pertahanan Republik Indonesia, Postur Pertahanan Negara, Desember 2007

Referensi Undang-Undang:

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI). 2015. Buku Putih Pertahanan Tahun 2015

Peraturan Rektor Unhan Nomor 22 Taun 2014 tentang Penulisan Karya Akhir Mahasiswa Unhan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2011 tentang Tindak Intelijen Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pendanaan Terorisme.

Diterbitkan

2019-03-13