STRATEGI PERTAHANAN NEGARA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN TERORISME DI PERBATASAN LAUT INDONESIA-FILIPINA
DOI:
https://doi.org/10.33172/pa.v6i2.910Abstract
Wilayah perbatasan Indonesia-Filipina memiliki kerawanan dan ancaman terorisme yang berasal dari wilayah Filipina Selatan. Ancaman yang datang tidak hanya berasal dari perbatasan laut melainkan dari para pelintas batas yang kerap beraktivitas dan memasuki wilayah Indonesia melalui Pulau Miangas dan Pulau Marore. Selain itu, ancaman Foreign Terorist Fighter yang pulang dari Suriah dan Irak dan juga keberadaan undocumented citizen di wilayah Sulawesi Utara semakin mengkhawatirkan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa Indonesia. Permasalahan penelitian yang diteliti adalah pola ancaman terorisme yang berada di wilayah perbatasan laut Indonesia – Filipina dan strategi pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terorisme di perbatasan laut Indonesia – Filipina. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ancaman terorisme yang berada di wilayah perbatasan Indonesia – Filipina dan menyusun strategi pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terorisme di perbatasan laut Indonesia – Filipina. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana data yang diperoleh berasal dari wawancara dan studi dokumentasi. Peneliti mewawancarai para informan yang telah ditunjuk dan mengumpulkan data sekunder kemudian dianalisa menggunakan teknik analisa data Milles-Huberman-Saldana tahun 2014. Hasil dari penelitian ini adalah ancaman terorisme yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina khususnya Sulawesi Utara adalah berasal dari para pelintas batas, penyelundupan senjata yang akan didistribusikan kepada para jaringan teroris, Foreign Terorist Fighter yang pulang dari Suriah dan Irak, adanya ikatan kekeluargaan antara suku di wilayah Sulawesi Utara dengan masyarakat di wilayah Filipina Selatan. Kemudian keberadaan undocumented citizen yang berjumlah ribuan semakin membuat wilayah perbatasan laut Indonesia-Filipina semakin terancam. Strategi pertahanan negara adalah dengan membuat legal standing yang jelas tentang kantor wilayah pertahanan, pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara, mempererat hubungan dengan tokoh masyarakat, pembentukan tim perbatasan yang solid, dan membuat program studi di Universitas Pertahanan yang fokus pada isu-isu perbatasan.
References
Buku
Milles, Matthew B., Huberman, J. Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis:A Methods Sourcebook. California:SAGE Publication Inc.
Jurnal
Bangun, Budi Hermawan. (2017). “Konsepsi dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara: Perspektif Hukum Internasional”. Jurnal Hukum Tanjungpura. Volume 1. Issue 1. h.52-63
Rezky, Ade Nurul. (2018). “Kerjasama Trilateral Indonesia Malaysia Filipina Dalam Menangulangi Kelompok Teroris Abu Sayyaf”. Jurnal Hubungan Internasional. Volume 6, Nomor 3
Suwardi. (2017). “Penegakan Hukum di Laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia”. Jurnal Hukum Pembangunan. Volume 15. Nomor 1. h. 1-16.
Winawarti, Indien. 2017. “Penguatan Hak Berdaulat (Souvereign Right) pada ZEE Indonesia Dalam Rangka Perlindungan Sumber Daya Alam Laut”. Jurnal Legality. Volume 24. Nomor 2. 172-180
Website
Aldi. (2019). “10 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Bitung: Kronologi, Rencana Teror hingga Transit ke Poso”. Dalam https://manado. tribunnews.com/ 2019/05/08/10-fakta-pena ngkapan-terduga-teroris-di-bitung-kronologi-rencana-teror-hingga-transit-ke-poso., diakses 21 September 2019
______. (2019). “Abu Bakar Ba'asyir akan 'pilih bertahan di penjara, dan tolak bebas bersyarat”. Dalam https://www.bbc.com /indonesia /indonesia-46942952,. Diakses 18 September 2019
Burgiono, TJ.A. (2014). “PH, Indonesia sign model maritime pact”. Dalam https://globalnation.inquirer.net /105035/ph-indonesia-sign-model-maritime-pact., diakses 05 Agustus 2019
Channel News Asia. (2017). "Philippine militants behead 2 Vietnamese hostages: Army". Dalam https://channelnewsasia.com/ wiki/ Terorismo_sa_Pilipinas#cite_note-63., diakses 13 September 2019
CNN Indonesia. (2019). “Kemenlu Sebut Tak Ada Nelayan Indonesia Diculik Abu Sayyaf”. Dalam https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190619164319-106-404686/ kemenlu-sebut-tak-ada-nelayan-indonesia-diculik-abu-sayyaf., diakses 17 Juli 2019
Departement of Foreign Affairs of Philippine Government. (2014). Document: Agreement between the Government of the Republic of the Philippines and the Government of the Republic Indonesia concerning the delimitation of the Exclusive Economic Zone boundary. Dalam http://www.officialgazette. gov.ph/2014/05/23/agreement-between-the-government-of-the-republic-of-the-philippines-and-the-government-of-the-republic-indonesia-concerning-the-delimitation-of-the-exclusive-economic-zone-boundary/diakses 05 Agustus 2019.
Filipina, Senat. (2017). “Treaties/Agreement Submitted For Concurrence By The Senate”. Dalam https://www.senate.gov.ph/ 17th_congress/treaties_17thcongress.asp,. diakses 10 September 2019
Ikanubun. (2017). “Misteri Hilangnya 4 Prajurit TNI AL di Perbatasan RI-Filipina”. Dalam https://www.liputan6.com /regional /read/3020485/misteri-hilangnya-4-prajurit-tni-al-di-perbatasan-ri-filipina., diakses 05 Agustus 2019.
Liow,J.C. (2016). “‘Escalating ISIS threat in Southeast Asia: Is the Philippines a weak line?”. Dalam https://edition.cnn. com/2016/07/07/opinions/isissoutheast-asia-liow/., diakses 20 September 2019
Nation, United. (1999). “Report Of The World Ministerial Conference On Organized Transnational Crime, Nepal”. Dalam https://undocs.org/pdf?symbol=en/A/49/748. Diakses 29 Mei 2019
News, Okezone. (2019). “Mewaspadai Potensi Ancaman Keamanan di Kawasan Asia Tenggara”. Dalam https://nasional.okezone.com/read/2019/03/09/337/2027883/mewaspadai-potensi-ancaman-keamanan-di-kawasan-asia-tenggara. Diakses 20 September 2019
Putra, Yudha Manggala. (2013). “Penjaga Pantai Filipina Amankan 86 Korban Perdagangan Manusia”. Dalam https://www.republika.co.id/berita/internasional/global/13/01/13/mgkmlq-penjaga-pantai-filipina-amankan-86-korban-perdagang an-manusia., diakses 05 Agustus 2019
Rogin, J. (2016). “‘Islamic State Is Rapidly Expanding in Southeast Asia,’ Bloomberg View.” Dalam http://originwww.bloombergview.com/articles/2015-0529/ Islamic-state-makes-a-move-on-southeast-asia,. Diakses 20 September 2019.
Sartono, Alfian. (2014). “Polda Papua Dalami Penyelundupan Senjata dari Filipina Selatan”. Dalam https://regional.kompas.com/read/2014/05/23/0843297/Polda.Papua.Dalami.Penyelundupan.Senjata.dari.Filipina.Selatan. diakses 05 Agustus 2019
SM. (2017). “Wah !!! Jalur Peredaran Senjata Api Ilegal Ditemukan Kodam XIII/Merdeka di Sulut, Ini Buktinya”., Dalam https://beritamanado. com/ wah-jalur-peredaran-senjata-api-ilegal-ditemukan-kodam-xiiimerdeka-di-sulut-ini-buktinya/,. Diakses 05 Agustus 2019.
Suhendi, Adi. (2012). “Sulawesi Utara Daerah Rawan Masuknya Senjata Api Ilegal.” Dalam https://www.tribun news .com/nasional/2012/01/16/sulawesi-utara-daerah-rawan-masuk nya-senjata-api-ilegal., diakses 05 Agustus 2019
Sukoyo, Yeremia. (2017). “3 Wilayah Perbatasan Indonesia Rawan disusupi ISIS.” Dalam https://www.beritasatu.com/nasional/462672/3-wilayah-perbatasan-indonesia-rawan-disusupi-isis. Diakses 18 Juli 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.