KONSEP KAPAL INDUK STATIS UNTUK MENGANTISIPASI KONFLIK MARITIM DI LAUT CHINA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.33172/skm.v9i1.11019Abstract
Konflik wilayah maritim di Laut China Selatan (LCS) berlatar belakang pada sebuah klaim sepihak Tiongkok yang menganggap sebagian besar kawasan itu sebagai bagian teritorialnya berdasar peta negara Tiongkok tahun 1947. Berbagai upaya dilakukan untuk menunjukkan eksistensi kepemilikannya dengan mengambil sikap ofensif dan agresif. Selain melakukan patroli wilayah menggunakan unsur Coast guard, Tiongkok juga membangun pangkalan militer dan secara aktif melakukan berbagai latihan menggunakan armadanya di LCS. Terhadap Indonesia, klaim ini bersinggungan dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di wilayah Natuna. Terkait persinggungan itu, kapal-kapal patroli Tiongkok, secara aktif senantiasa melakukan penjagaan hingga pengawalan pada kapal berbendera mereka yang melakukan pelanggaran wilayah ZEEI dan kerap bersikap represif terhadap unsur patroli milik Bakamla dan TNI AL. Menghadapi kondisi ini, perlu disusun sebuah langkah strategis untuk menghadapi kemungkinan meluasnya konflik yang selama ini terjadi apabila berkembang menjadi konflik militer. Pulau Natuna Besar, adalah pulau terdekat terluas dari kawasan ZEEI yang bersinggungan dengan klaim Tiongkok. Pulau ini memiliki infrastruktur untuk menjadi garda kekuatan terdepan Indonesia dalam mengantisipasi kemungkinan di atas. Untuk itu, peneliti melakukan sebuah penelitian bersifat kualitatif terhadap Pulau Natuna Besar terkait kapasitasnya untuk menjadi sebuah Kapal Induk Statis yang memiliki kemampuan surveillance mumpuni, kekuatan penyerang dan pelindung, serta kekuatan pertahanan pantai strategis demi menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)References
Fatubun, A. (2015). Apa itu “Nautika Mile” dan “Knot”?. Berita satu news.com. diakses 14 Februari 2023
Hasugian, (2017). Ini Perjalanan Sengketa Kawasan Laut China Selatan. Tempo.com
Irawan, S.A. (2022). Apa Itu Nine Dash Line yang Sering Dipakai China untuk Klaim Natuna?
Kementerian Pertahanan. (2021). Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 487 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021 (pp. 1–20).
Kementerian Pertahanan (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia (Cetakan Ke). Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Legionosuko, T., Pedrason, R., Sumarlan, S., Sudibyo, & Halkis, M. (2021). Reorientation of Indonesian Defense Diplomacy for Security Stability in the South China Sea. Political Science and Security Studies Journal, 2(4), 3-10. https://doi.org/10.5281/zenodo.5764901
Lykke Jr, A.F. (1989). Defining Military Strategy. Military Review, Vol. 77, No. 1, 8.
Markas Besar TNI (2020). Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1059/XII/2020
Mekarisce, A. A. (2020). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidang Kesehatan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat, 12(33), 145–151.
Marsetio. (2013). Strategi TNI Angkatan Laut dalam Pengamanan Batas Maritim NKRI: Kajian Historis-Strategis. Citra Lekha, 17(1), 1-18–18.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. SAGE Publications.
Rifa’i, A. (2019). Proses Pengambilan Keputusan. In Researchgate (pp. 1–12).
Sisriadi. (2016). Pengembangan Postur Pertahanan Militer guna Mendukung Terwujudnya Poros Maritim Dunia. Media Wira Kemhan, 59(43), 1–92.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta.