KERJASAMA SIPIL-MILITER DALAM PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN DI BANDARA INTERNASIONAL ELTARI KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.33172/skm.v4i1.218Abstrak
Abstrak - Diera globalisasi dan modernisasi saat ini yang membutuhkan kecepatan pergerakan roda perekonomian masyarakat, maka jasa angkutan udara menjadi perioritas utama dalam pergerakan manusia dan barang. Wilayah provinsi NTT memiliki 14 bandar udara yang terdiri dari 13 Bandara UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) di bawah Kemhub serta 1 Bandara Internasional El Tari dibawah pengelolaan PT Angkasa Pura I. Khusus untuk Bandara El Tari merupakan Bandara yang sangat strategis dan menjadi pintu gerbang utama penerbangan di wilayah NTT serta menghubungkan ke 13 Bandara di wilayah kepulauan serta akan melayani rute Internasional Kupang-Dili–Darwin. Dihadapkan dengan potensi ancaman dan gangguan keamanan, maka penguatan sistem keamanan bandara yang melibatkan sipil dan militer sangat diperlukan. Saat ini masih terdapat permasalahan yang meliputi; belum adanya sinkronisasi dan penyusunan aturan pelaksana sebagai payung hukum, belum adanya kesatuan komando, kendali dan koordinasi dari setiap instansi yang terlibat, belum optimalnya pemenuhan sarana prasarana pendukung dan ketersediaan tenaga manusia yang memiliki standart kemampuan dan ketrampilan. Untuk itu diperlukan langkah strategis yang melibatkan pengambil keputusan di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka pengelolaan sistem keamanan dibandara.Kata Kunci: Kerjasama, Sipil-Militer, Keamanan Bandara.
Abstract - In the globalization and modernization era which requires the speed movement of the economy, air transport services become the main priority in the movement of people and goods. East Nusa Tenggara Province has 14 airports comprising 13 UPBU Airport under the Ministry of Transportation and 1 International Airport named El Tari under the management of PT Angkasa Pura I. El Tari Airport is a very strategic airport and the gateway major flights in the East Nusa Tenggara region as well as it connects 13 airports in the archipelago region and will serve the Kupang-Dili-Darwin International route. Faced with potential threats and security disturbances, the strengthening of airport security systems involving civilian and military forces is essential. Currently there are still problems that include; the absence of synchronization and the formulation of implementing rules as legal umbrella, the lack of unity of command, control and coordination of each agency involved, not optimal fulfillment of supporting infrastructure facilities and availability of human resources who have the standard of ability and skill. For that needed a strategic step involving decision makers at the central and regional levels in order to manage the security system in the airport.
Keywords: Cooperation, Civil-Military, Airport Security.
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
AHM (2017), IATA Ground Operations Manual. Canada
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekaran Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Bruneau, Thomas C.,(2001) Ministries Of Defense And Democratic Civil-Military Relations, dalam Naval Postgraduate School (US NPS)
Creswell, J. W. (2010). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka
Neuman, L.W. (2013). Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Indeks
Dephan (2003), Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21. Jakarta:Dephan.
Fathoni, Abdullah (2014), Manajemen Kebandarudaraan Strategis.Jakarta: KPBPA
Janowitz, Morri (1985), Hubungan Sipil Militer. Jakarta: Bina Aksara.
Mastra, I Gusti Putu (2013), Manajemen Kebandarudaraan. Jakarta: Mitra Wacana Media
Riduwan (2005), Metoda & Teknik Menyusun Tesis. Bandung: Alfabeta.
Dephan RI.Proyeksi Sumber Daya Pertahanan Negara T.A 2004. Jakarta
Munadjat Danusaputro, Wawasan Nusantara (dalam implementasi & Implikasi hukumnya), Alumni, Bandung, 1980.
Krawchuk, F. T. (2005). Combating Terrorism: A Joint Interagency Approach. Landpower Essay No 05-1.
Yulianto,A 2002, Hubungan Sipil Militer di Indonesia Pasca Orba di Tengah Pusaran Demokrasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Pugh,M. 2001. Civil-Military Relations in Peace Spport Operations: Hegemony or Emancipation. Aid and Politics,hlm 9-10. London: ODI.
AJP-9, NATO Civil-Military Co-operation (CIMIC) Doctrine.n.d.: NATO.Pinskowski,J.2008.
Rehse,P.2004.CIMIC: Concepts, Definition and Practise. Hamburg: Hamburg University.
Rietjens,S.J.200.6 Civil-Military Cooperation in Response to a Complex Emergency. NetherdLands: University of Twente.
Pottelbergh,G.V. Civil-Military Relations in Kivu, Democratic Republic of Congo: A Case Study on Crisis Management in Complex Emergencies, Dalam case study, http://www.Disaster governance. net, 7 Agustus 2011.
Curzons.Mc Coy,K.E.2010. beyond Civil-Military Relations: Reflections on Civillian Control of a Private,Multinational Workforce. Armed Force&Society.
IASC.2008. Civil-Military Guidelines&Reference for Complex Emergencies New York: UNOCHA.
Rietjens,S.J.200.6 Civil-Military Cooperation in Response to a Complex Emergency. NetherdLands: University of Twente
Inter-Agency Standing Committe (IASC). 2005.United Nations (UN) Humanitarian Civil-Military Coordination (CMCoord) Concept.
Rome: Inter-Agency Standing CommitteWorking Group 60th Meeting.
Joulwan, G. A., & Shoemaker, C. C. 1998.Civilian-Military Cooperation in the Prevention of Deadly Conflict: Implementing Agreement in Bosnia and Beyond.
Huntington, Samuel P. 1957. The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations. Boston: Belknap of Harvard University Press.
Franke, Volker. 2006. “The Peace Building Dilemma: Civil-Military Cooperation in Stability Operations.” International Journal of Peace Studies 11(2).
Ankersen, Christopher. 2008. Civil-Military Cooperation in Post-Conflict Operations: Emerging Theory and Practice. New York: Routledge.
Bill Bentley.(2008), “Clausewitz and On War”. http://www.journal.forces.gc.ca/ vo9/no2/15-bentley-eng.asp
Makmur Supriyatno.( 2014), Tentang Ilmu Pertahanan. Terbitan Pertama, Jakarta: Penerbit Yayasan Obor Indonesia.
UNDANG-UNDANG
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Obyek Vital Nasional
Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/2/IV/2007 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan TNI tentang Pengamanan Objek Vital Nasional (naskah sementara)
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional
Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/408/V/2015 tentang Buku Petunjuk Induk TNI Angkatan Udara Tentang Operasi Udara
Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/88/VII/1997 tentang Buku Petunjuk Induk TNI Angkatan Udara Tentang Pengamanan TNI Angkatan Udara.