KERJASAMA KODAM II/SRIWIJAYA DENGAN PEMERINTAH KOTA PALEMBANG DALAM RANGKA PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN GUNA MEMANTAPKAN SISTEM PERTAHANAN SEMESTA
DOI:
https://doi.org/10.33172/jspd.v10i1.14821Kata Kunci:
Kerjasama, Pembinaan, Komponen Cadangan, Sistem Pertahanan SemestaAbstrak
Kerjasama Komando Teritorial TNI AD dengan Pemerintah Daerah diperlukan dalam pembinaan komponen cadangan. Dalam perkembangannya belum tersusunnya kerjasama terpadu lintas sektoral antara Kodam II/Sriwijaya dengan Pemerintah Kota Palembang dalam pembinaan komponen cadangan. Penelitian ini ingin membahas bagaimana kerjasama Kodam II/Sriwijaya dengan Pemerintah Kota Palembang guna pembinaan komponen cadangan dalam rangka memantapkan sistem pertahanan semesta. Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian Kodam II/Sriwijaya dan Pemerintah Kota Palembang selama ini memiliki kecenderungan hanya melaksanakan tugas-tugas rutin sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing. Belum adanya MoU dari kedua pihak yang digunakan sebagai dasar kerjasama maupun permintaan dukungan kerjasama. Serta belum adanya pemberian kewenangan dalam Kodam II/Sriwijaya dan Pemerintah Kota Palembang h. Saat ini, Komponen cadangan yang sudah dilatih di Rindam dan dikembalikan ke Kodim. Untuk pembinaan sekarang hanya sebatas monitoring keanggotaan aktif sesuai dari asal daerah masing-masing dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Komando Atas apabila ada latihan penyegaran atau mobilisasi. Pemerinta Provinsi Sumbagsel maupun Kota Palembang sampai dengan saat ini belum memberikan dukungan kebutuhan sarana prasarana maupun alkap yang dibutuhkan oleh Kodam II/Swj maupun Korem 044/Gapo. Kemudian, keterlibatan Pemkot Palembang belum terlihat pada kegiatan sosialisasi maupun seleksi. Kesimpulan penelitian adalah kerjasama Koter TNI AD dengan Pemerintah daerah koordinasi, komunikasi dan kerjasama selama ini dapat tergambar pada pola pembinaan, program bersama, peranti lunak maupun sarana prasarana dan alat perlengkapan yang masih belum optimal.
Referensi
Griffith James, Eyal Ben Ari. 2020. Reserve Military Service: A Social Constructionist Perspective. National Center for Veterans Studies, The University of Utah, Salt Lake City, UT 84112, USA Halkis,Mhd, Filsafat Ilmu Pertahanan Suatu Pengantar (2022), Unhan Press, Bogor
Miles, M., Huberman, A., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A. Methods Sourcebook, Edition 3 (terjemahan). New York: Sage Publications.
Kodam II. Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan di Wilayah Kodam II/Sriwijaya. Kodam Sriwihaya. https://www.kodam- iisriwijaya.mil.id/index.php?module=newsdetail&id =10277.
Susdarwono, E. T. (2020). Analisis Terhadap Wajib Militer Dan Relevansinya Dengan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Khatulistiwa Law Review, 1(2), 130– 147. https://doi.org/10.24260/klr.v1i2.86
Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sumarlin Marzuki
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.