Analisa Pelibatan TNI AD dalam Menanggulangi Terorisme di Indonesia (Studi Wilayah Kodim 0612/TSM)
DOI:
https://doi.org/10.33172/jspd.v3i1.175Abstrak
Abstrak - Keputusan politik bangsa Indonesia pasca refomasi telah menempatkan terorisme sebagai tindak pidana luar biasa. Oleh karena itu, penanggulangan terorisme dilakukan dalam kerangka penegakan hukum (pro justitita). Implikasinya, dalam penanganan terorisme di Indonesia, TNI AD diberi peran sebagai unsur pendukung aparat kepolisian. Dalam konteks ini, tugas utama TNI AD (militer) dalam penanganan terorisme adalah melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap aksi teroris. Terkait dengan hal tersebut, Kodim 0612/Tsm sebagai representasi TNI AD di wilayah Tasikmalaya mempunyai tanggung jawab untuk menangani terorisme melalui aktivitas intelijen. Dalam praktiknya, kinerja Kodim 0612/Tsm kerap menemui berbagai macam hambatan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis berbagai hambatan yang muncul dalam konteks penanganan terorisme di Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan desain studi kasus, yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis gejala-gejala yang secara objektif teramati dalam konteks penanganan terorisme di Tasikmalaya.
Kata Kunci: Kodim 0612/Tsm, Terorisme, Pelibatan, TNI AD.
Abstract - The political decision of the Indonesian nation after the reforms have placed terrorism as a criminal offense is outstanding. Therefore, prevention of terrorism carried out within the framework of the rule of law (pro justitita). The implication, in the handling of terrorism in Indonesia, the army was given the role as a supporting element of the police. In this context, the main task of the army (military) on combating terrorism is prevention and early detection of terrorist acts. Related to the above, Kodim 0612 / TSM as a representation of the army in the area of Tasikmalaya has the responsibility to deal with terrorism through Intelligence, activity. In practice, the performance of Kodim 0612 / TSM often encounter a wide variety of obstacles. This study was conducted to analyze the various obstacles that arise in the context of combating terrorism in Tasikmalaya. The method used in this research is descriptive qualitative case study design, the methods used to analyze the symptoms objectively observed in the context of combating terrorism in Tasikmalaya.
Keywords: Kodim 0612 / TSM, Terrorism, Engagement, Army
Referensi
Artikel dan Buku
A.C Manullang. 2006. Terorisme & Perang Intelijen. Jakarta: Manna Zaitun.
Abdul Wahid, dkk. 2004. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. BandungL Penerbit PT. Rafika Aditama, Bandung.
Creswell, John W. 2010. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Galtung, Johan. 2002. “To End Terrorism, End State Terrorism". Journal of Futures Studies Vol 7, No 2, November 2002, pp. 151-153.
Hadari, Martini. 1991. Instrumen Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Herdiansyah, Haris. 2010. Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Heryanto, A 2006. State-Terrorism and Identity Politics in Indonesia: Fatally Belonging. Routledge, Taylor & Francis Group, London UK.
Hutagalung, Daniel. 2014. “Politik Penanganan Terorisme di Indonesia”. Artikel pada CTSC Universitas Indonesia, Jakarta.
J. Bowyer Bell, 2008. Transnational Terror (2nd Edition). Washington: American Enterprise Institute for Public Policy Research.
Lodge, Juliet (Ed). 1988. The Threat of Terrorism. Boulder-Colorad: Westview Press.
Marshall and Rossman Kabalmay. 2007. Designing Qualitatitative Research. London: Sage Publication
Meliala, Adrianus. 2009. Rapuh, Platform Kontra-Teror di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
Prabowo. 1996. Memahami Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Andi Ofset.
Wilkinson, Paul. 1977. Terrorism and the Liberal State. London: The Macmillan Press Ltd.
Dokumen dan Arsip Peraturan Nasional
UU No.15/2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
UU No.3 Thn 2002 Pertahanan Negara
Perpu No.1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
Perpu No. 2/2002 Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002.
Dokumen dan Arsip Peraturan Internasional
Konvensi Hukum Laut tahun 1958
Resolusi DK-PBB 1566 8 Oktober 2004
Sumber internet
https://en.wikipedia.org/wiki/ GlobalTerrorismIndex. [18/4/16]
http://internasional.metrotvnews.com/read/2014/10/29/311858/dalam-15-tahun-bnpt-ringkus-990-teroris. [18/4/16]