PEMBERDAYAAN WILAYAH PERBATASAN RI – RDTL MELALUI PEMBANGUNAN POS LINTAS BATAS NEGARA DALAM RANGKA MENINGKATKAN STABILITAS KEAMANAN WILAYAH
DOI:
https://doi.org/10.33172/jspd.v7i1.993Abstrak
Abstrak - Ancaman pertahanan negara di Perbatasan RI-RDTL yang semakin menguat disebabkan oleh belum tuntasnya kesepakatan mengenai perbatasan antar Negara, Tingginya angka kemiskinan dan keluarga prasejahtera, kondisi wilayah, penyebaran penduduk yang tidak merata dan SDM yang rendah. Oleh karena itu pembangunan wilayah perbatasan di NTT antara Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste sangat penting dilakukan. Penelitian ini dilaksanakan untuk menentukan pemberdayaan wilayah perbatasan RI-RDTL melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara dalam rangka meningkatkan stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-RDTL. Melalui pemberdayaan wilayah yang dilakukan oleh Pos Lintas Batas diharapkan dapat turut membantu pelaksanaan pembangunan di wilayah perbatasan RI-RDTL Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah ancaman pertahanan negara di Perbatasan RI-RDTL, kinerja Pos Lintas Batas Negara dalam mengatasi ancaman pertahanan negara di Perbatasan; dan strategi Pemberdayaan Wlilayah Perbatasan RI-RDTL guna mengatasi ancaman pertahanan negara di Perbatasan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa; Ancaman pertahanan negara di perbatasan berkaitan dengan ancaman idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam; Kinerja Pos Lintas Batas Negara cukup baik dalam mengatasi ancaman pertahanan negara di perbatasan dengan melakukan pendataan, pendalaman, penggalangan, koordinasi dan komunikasi sosial; dan Strategi Pemberdayaan Wilayah Perbatasan RI-RDTL guna mengatasi ancaman pertahanan negara di perbatasan dilakukan melalui peningkatan kemampuan prajurit, kuantitas prajurit, responsivitas informasi dan situasi serta pengadaan sarana dan prasarana berdasarkan prioritas. Untuk meningkatkan kinerja Pos Lintas Batas Negara perlu penguatan berdasarkan skala prioritas.
Kata Kunci: Ancaman, Strategi dan Kinerja.
Referensi
Buku
Aprilia Theresia dkk. 2014. Pembangunan Berbasis Masyarakat. Bandung: Alfabeta.
Mardikanto. 2013. Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan publik. Surakarta: Alfabeta.
Mardikanto. 2013. Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan publik. surakarta: Alfabeta.
Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana,J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Perundang Undangan
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara RI, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025.
Undang-undang RI No. 43 tahun 2008 tentang wilayah negara.
Internet
HughWolverine, “Indonesia Sebagai Negara Kepulauan Terbesar Di Dunia #IniIndonesiaku”, https://www.kaskus.co.id/thread /5b7c5a2496bde6102b8b4567/indonesia-sebagai-negara-kepulauan-terbesar-di-dunia-iniindonesiaku/, diakses pada 10 Agustus 2019
Slamet, Sp., “PERBATASAN RI-RDTL Arti Penting dan Sumber Ancaman”, http://linggaakmil98.blogspot.com/2011/03/v-behaviorurldefaultvml-o.html , diakses pada 25 Juli 2019