STRATEGI PERTAHANAN LAUT DALAM MENGHADAPI ANCAMAN PEROMPAKAN SEBAGAI ANCAMAN MARITIM DI WILAYAH PERAIRAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v5i2.646Abstract
Indonesia yang terletak pada posisi silang sangat menguntungkan karena menjadi persimpangan dua jalur transportasi laut dunia yaitu Samudera Hindia dan Pasifik serta dua benua Asia dan Australia. Indonesia mengambil keuntungan dari posisi tersebut dengan mendeklarasikan sebagai poros maritim dunia. Dalam bidang keamanan, letak strategis Indonesia tersebut menjadi faktor berkembangnya berbagai isu keamanan maritim. Aktivitas pembajakan kapal menjadi fokus utama dalam studi keamanan maritim global. Salah satu ancaman yang dapat menghambat dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia adalah masalah perompakan dan pembajakan kapal (piracy) dibeberapa wilayah perarairan laut Indonesia, diantaranya di peraiaran Selat Malaka dan perairan Laut Sulu-Sulawesi. Sedangkan dimensi keamanan maritim adalah dimensi human security, yaitu kesejahteraan warga negara merupakan hal terpenting, karena warga negara merupakan obyek yang terdampak langsung dari ancaman keamanan kontemporer. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode diskriptif analisis dengan data yang digunakan adalah studi literatur. Dalam menanggulangi ancaman pembajakan ini, Indonesia melaksanakan diplomasi dan kerjasama antar Littoral states dan User States serta meningkatkan kapasitas alutsista dan sistem informasi yang canggih dalam rangka menjaga keamanan wilayah perairannya.
Kata Kunci : Ancaman Perompak, Ancaman Maritim, Poros Maritim, Selat Malaka, Keamanan Manusia
References
Buku
Kementerian Pertahanan RI.2015. Buku Putih Pertahan Indonesia 2015. Jakarta: Kementerian Pertahanan.
Marsetio.2015. Indonesian Seapower. Bogor: Universitas Pertahanan.
Oktavian, Amarulla & Yulianto, BayuA.2015. Bajak Laut Antara Aden dan Malaka. Bogor: Univgersitas Pertahanan
Jurnal
Aldebaran, Sabella Ardimasari. 2016. Upaya Littoral States (Indonesia, Malaysia Dan Singapura) Dengan User States Dalam Memberantas Kejahatan Armed Robbery (Perompakan Bersenjata) Di Selat Malaka Tahun 2008-2013. Journal of International Relations, Universitas Diponegoro. Volume 2, Nomor 2.
Djelantik, Sukawarsini. 2008. Sekuritisasi dan Kerjasama ASEAN dalam Meningkatkan Keamanan di Perairan Kawasan. Jurnal Global & Strategis, Th. 10, No.2, Universitas Katolik Parhyangan.
Gerard, Graham. 2006. Piracy, Maritime Terorismand Securing the Malacca Straits, Singapore : Singapore Institute For Southeast Studies.
Keliat, Makmur. 2009. Keamanan Maritim dan Implikasi Kebijakannya Bagi Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 13, Nomor 1, Juli 2009
Riana Nugraha, Muhammad Harry. 2014. Maritime Diplomacy Sebagai Strategi Pembangunan Keamanan Maritim Di Indonesia. Jurnal Gema Keadilan Volume X, Edisi 3, Universitas Padjajaran.
Roza, Rizki.2018. Keamanan Laut Sulu-Sulawesi : Kaji Ulang Kerjasama Trilateral ?. Buletin Info Singkat, Vol. X, No. 20, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI , Oktober 2018
Susetyo, Heru, Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Keamanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia. Jurnal Lex Jurnalica Vol. 6 No.1, Desember 2008
United Nations Convention On The Law Of The Sea, 1982, diakses melalui http://hukum.unsrat.ac.id/hi/unclos_terjemahan.doc
Internet
Associated Press, 1 januari 2017. Kasus Bajak Laut Turun Ke Tingkat Terendah, Namun Penculikan Meningkat. melalui https://www.voaindonesia.com/a/pembajakan-di-laut-turun-namun-penculikan-meningkat/3670022.html
Indonesia Shipping Line. 19 Februari 2020, “Sepanjang 2019 Ada 31 Kasus Perompakan Kapal Di Selat Malaka, Bagaimana ‘Peran’ Indonesia ?”. melalui http://www.indonesiashippingline.com/wacana-opini/5097-sepanjang-2019-ada-31-kasus-peronpakan-kapal-di-selat-malaka,-bagaimana-%E2%80%98peran%E2%80%99-indonesia.html
JPNN,23 Juli 2019 . "Gawat, Bajak Laut Kembali Beraksi di Selat Malaka",
https://www.jpnn.com/news/gawat-bajak-laut-kembali-beraksi-di-selat-malaka
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)