MEMBANGUN KEWASPADAAN KEAMANAN SIBER TNI AL SEBAGAI BAGIAN STRATEGI PERTAHANAN LAUT INDONESIA

Penulis

  • syaeful bakhri universitas pertahanan

DOI:

https://doi.org/10.33172/spl.v7i2.852

Abstrak

Perkembangan kemajuan teknologi informatika dalam dunia siber saat ini, telah banyak membuat perubahan terhadap kehidupan sosial manusia. Yang memiliki dampak positif dan negatif sebagai konsekuensinya, dampak negatif tersebut adalah kejahatan siber yang berupa serangan-serangan lewat jaring komunikasi dan data yang mengakibatkan gangguan terhadap sistem sosial yang bisa mengancam keamanan dan pertahanan bangsa. Serangan yang dimaksud dapat datang state dan non state actor, ancaman ini semakin meningkat eskalasinya akhir-akhir ini sehingga memerlukan perhatian khusus untuk mengatasinya dengan bijak. TNI AL sebagai komponen utama dalam Startegi Pertahanan Laut juga tidak luput dari ancaman siber ini, oleh karena tujuan dari serangan siber adalah data atau informasi yang bisa disalah gunakan oleh para Hacker, hal ini dapat dicegah atau diminimalisir dengan cara membangun kewaspadaan keamanan siber terhadap data dan informasi secara umum agar terjaga dari para hacker, yang dimulai dari kewaspadaan personal TNI AL, terutama yang mengelola data dan informasi penting/krusial. Metodelogi yang digunakan pada artikel ini adalah studi pustaka dengan pendekatan teori komunikasi dan pertahanan siber dengan literatur peraturan kementerian pertahanan yang memberikan pedoman penanganan pertahanan siber, untuk mencari solusi terhadap ancaman dan serangan siber dengan cara membangun kewaspadaan keamanan siber pada personel TNI AL. Dengan mempelajari kemungkinan datangnya serangan dan celah-celah dalam sistem yang dapat menjadi kelemanan yang digunakan oleh hacker maka dapat diambil simpulan adalah Sebagian besar serangan adalah dari human error yang kurang waspada terhadap keamanan data dan informasi krusial baik pribadi ataupun organisasi. Dengan mengambil contoh kasus serangan siber selama tahun 2019.

Referensi

BSSN. (2019). Laporan Tahunan 2019 Pusopskamsinas, BSSN. https://cloud. bssn.go.id/s/nM3mDzCkgycRx4S#pdfviewer

Kaspersky. (2019). Cyber Security Awareness: 7 Ways Your Employees Make Your Business Vulnerable to Cyber Attacks. https://www.kaspersky.com/resource-center/preemptive-safety/7-ways-to-cyberattack-vulnerability.

Holmes, D. (2005). Communication theory: Media, technology and society. Sage.

Kuehl, D., & Pudas, T. (2010). Perspectives on building a cyber force structure. In Proc. Conf. on Cyber Conflict (pp. 163-181).

McDonnell, M. D., & Sayers, T. L. (2002). Information Systems Survivability in Nontraditional Warfare Operations. Nontraditional Warfare: Twenty-First Century Threats and Responses.

Gibson, W. (2019). Neuromancer (1984). In Crime and Media (pp. 86-94). Routledge.

Presiden RI. (2002). Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun tentang Pertahanan Negara.

Presiden RI. (2017). Perpres No. 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menhan RI. (2014). Permenhan No. 82 Tahun 2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber.

Komisi Eropa dan Direktorat Jenderal Untuk Penelitian dan Inovasi. (2020). Cybersecurity Jangkar Digital Kami Perspektif Eropa (pp. 15).

Diterbitkan

2022-01-25

Cara Mengutip

bakhri, syaeful. (2022). MEMBANGUN KEWASPADAAN KEAMANAN SIBER TNI AL SEBAGAI BAGIAN STRATEGI PERTAHANAN LAUT INDONESIA. Jurnal Strategi Pertahanan Laut, 7(2), 113–127. https://doi.org/10.33172/spl.v7i2.852