Implementasi Pencegahan Perdagangan Orang Ditinjau dari Perspektif Pertahanan Negara

Penulis

  • Wahyu Riadi Program Studi Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan

DOI:

https://doi.org/10.56555/sps.v3i2.7

Abstrak

Abstract - The background of the research is that the phenomenon of human trafficking is still rampant despite the Government already sets up the Law No. 21 Year 2007 on Combating Human Trafficking. The research intends to analyze how the prevention of human trafficking has been implemented under the Law No. 21 of 2007 reviewed from the perspective of national (nirmilitary) defense, and what factors are obstacles to the implementation of human trafficking prevention.

This research uses qualitative methods with data collection through interviews, observation and library research. In discussion of this thesis, the resulted data discussed with conceptual literature and frame of thinking that developed by writer.

The conclusion is that the implementation of the human trafficking prevention in the form of socialization/empowerment as well as law enforcement are not optimal because of weak Institutional Task Force which only have coordinative capacity and the system and practice of sending Indonesian workers that not yet provide early protection due to lack of nir  military defense capability.  The weak of law enforcement is also becaused of several law officers involved due to the low level of their nationalism.

Keywords: prevention, human trafficking, nirmilitary defense

 

Abstrak - Latar belakang penelitian ini adalah bahwa fenomena perdagangan orang masih merajalela meski Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pencegahan perdagangan orang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 2007 yang ditinjau dari perspektif pertahanan nasional (nirmiliter), dan faktor-faktor apa yang menjadi hambatan pelaksanaan pencegahan perdagangan manusia.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan penelitian kepustakaan. Dalam pembahasan penelitian ini, dihasilkan data yang didiskusikan dengan literatur konseptual dan kerangka pemikiran yang dikembangkan oleh penulis.

Kesimpulannya adalah bahwa pelaksanaan pencegahan perdagangan orang dalam bentuk sosialisasi / pemberdayaan serta penegakan hukum tidak optimal karena lemahnya Satuan Tugas Kelembagaan yang hanya memiliki kapasitas koordinatif dan sistem dan praktik pengiriman tenaga kerja Indonesia yang tidak memberikan perlindungan dini karena kurangnya kemampuan pertahanan nirmiliter mereka. Kelemahan penegakan hukum juga disebabkan beberapa petugas hukum yang terlibat karena rendahnya nasionalisme mereka.

Kata kunci: pencegahan, perdagangan manusia, pertahanan nirmiliter

Biografi Penulis

Wahyu Riadi, Program Studi Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan

Program Studi Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Dana teroris dikirim dari Arab Saudi. (2006 edisi perdana). Sempadan News (Nunukan), p.38.

Farbenblum, Bassina; Taylor-Nicholson, Eleanor dan Paoletti, Sarah (2013). Akses buruh migran terhadap keadilan di negara asal: studi kasus Indonesia. Open Society Foundations. New York

Hikam, M. AS. (Edt). Badan Intelijen Negara. (2014). Menyongsong 2014-2019, memperkuat Indonesia dalam dunia yang berubah. CV Rumah Buku. Jakarta

Kementerian Pertahanan. (2015). Buku Putih Pertahanan RI. Jakarta

Nugroho, Riant. (2011). Public Policy. PT Elex Media Komputindo. Jakarta

Nuryani, Yani. (2012), Pencegahan kejahatan perdagangan orang secara terpadu (studi efektifitas gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO). Univeristas Indonesia. Jakarta.

Suryokusumo, Suryanto Edt. (2016). Konsep sistem pertahanan nonmiliter. Buku Obor. Jakarta

US Department of State (2010). Report on trafficking in person. Washington DC. Diakses tanggal 5 Februari 2016 dari https//:www.state.gov/g/tip/tpprs/2010

Waluyo, Bambang (2004). Pidana dan pemidanaan. Sinar Grafika. Jakarta

Wrihatnolo, Randy R dan Nugroho, Riant. (2007). Manajemen pemberdayaan. PT Gramedia. Jakarta

Jurnal

Kusumawardhani. (2010). Pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan yang berorientasi perlindungan korban. Jurnal masyarakat & budaya, (v 12). Diakses tanggal 30 Juli 2016 dari http://jmb-lipi.or.id/index.php/jmb/article/viewFile/115/96.

Larsen, Jacqueline J. (2010). Migration and people trafficking in Southeast Asia. Trends and isues in crime and criminal justice (No. 401). Diakses tanggal 5 April 2016 dari http://www.aic.gov.au/ media_library/publications/tandi_pdf/tandi401.pdf

Murray V, Dingman S & Porter J. (2015). A Framework for a eurasian religion based social marketing campaign in opposition to human trafficking. European Scientific Journal (2). Diakses tanggal 5 Agustus 2016 dari http://eujournal.org/ index.php/ esj/article/view/6815

Prihanto, Purwaka Hari. (2013). Kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pekerja migran Indonesia. Jurnal Paradigma Ekonomika Vol.1, No.7. Universitas Jambi

Rahayu, Ninik. (2016). Pelayanan publik dan perdagangan orang. Artikel. Diakses tanggal 7 Agustus 2016 dari http://nasional.sindonews.com/read/1115211/18/pelayanan-publik-dan-perdagangan-orang-1465444256/

Samuri, M. Al Adib. (n.d.). Hukuman terhadap pesalah kanak-kanak di Malaysia; pencegahan atau pemulihan. Jurnal undang-undang. Diakses tanggal 15 Mei 2016 dari http://www.ukm.my/juum/ juum%202009 / hukuman %20 terhadap%20 pesalah%20kanak-kanak% 20di%20malaysia, %20pencegahan% 20atau%20pemulihan.pdf

Suhardin, Yohanes. (2008). Tinjauan yuridis mengenai perdagangan orang dari perspektif hak asasi manusia. Artikel pada Mimbar Hukum Volume 20 No. 3. Universitas Katolik Santo Thomas. Medan

Widayanto, Ardi (2012). Teori-teori hukum pidana. Artikel Hukum. Diakses pada tanggal 29 Mei 2016 dari http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/teori-teori-hukum-pidana.html#ixzz4FzRVk0kj

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kementerian Pertahanan. (2015). Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2015 – 2019. Jakarta

Kementerian Pertahanan. (2014). Peraturan Menteri Pertahanan No. 57 Tahun 2014 Tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter. Jakarta

Internet

Ini solusi dari BPKM dan Kemensos untuk korban trafficking. (2016, Februari 15) Republika. Diakses pada tanggal 21 Juli 2016 dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/02/15/o2k22u354-ini-solusi-dari-bpkm-dan-kemensos-untuk-korban-trafficking

Diterbitkan

2017-07-21