SINERGITAS KOMISI NASIONAL HAM DENGAN KEJAKSAAN RI DALAM PENANGANAN PERKARA HAM BERAT TIMOR-TIMUR GUNA MEMPERKUAT KONTRIBUSI PENANGKALAN DIBIDANG HUKUM TAHUN 1999
DOI:
https://doi.org/10.56555/sps.v6i2.842Abstrak
Komnas HAM dan Kejaksaan RI merupakan dua lembaga yang independen dan memiliki visi yang hamper sama, kedua lembaga tersebut sebagai kekuatan pertahanan nirmiliter harus bersinergi untuk melindungi HAM dan Kedaulatan Hukum, sebagaimana amanat UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bahwa dalam penegakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dari segala ancaman harus dilaksanakan secara semesta dengan cara dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut. Dalam menghadapi ancaman non militer berdimensi legislasi dan hukum, Komnas HAM dan Kejaksaan RI adalah komponen utama dengan dibantu oleh komponen lain untuk menghasilkan daya tangkal pada situasi tertentu. Apabila pelanggaran HAM Timor-timur 1999 tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum nasional, maka akan diambil alih oleh mekanisme hukum internasional, sehingga membawa dampak yang tidak baik pertahanan negara khususnya kedaulatan hukum. Tujuan penelitian Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain fenomenologi dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi untuk dianalisa menggunakan triangulasi. Hasil penelitian sinergitas kedua lembaga dari aspek komunikasi dan koordinasi sudah baik namun hambatannya masih ada perbedaan pemahanan atas penerapan regulasi UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sehingga kontribusinya terhadap penangkalan dibidang hukum sudah memuaskan, tetapi tidak sepenuhnya, ditandai dengan pengaruh intervensi pihak lain. , sehingga disimpulkan komunikasi dan koordinasi sudah berjalan namun masih bersifat respectful belum meningkat menjadi synergistic, masih adanya intervensi pihak lain terhadap warga negara Indonesia sedangkan penyelesaian hukum HAM Berat Timur-timur tahun 1999 sudah selesai melalui mekanisme hukum nasionalReferensi
Buku :
Andrey Sujatmoko. (2005). Hukum Ham dan Hukum Humaniter, Jakarta: Rajawali Perss.
Arikunto, Suharsimi, (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, (2015). Buku Putih Pertahanan Republik Indonesia, Jakarta.
ELSAM, (2007). Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk pengacara XI Tahun 2007, Materi: Mekanisme Penyelidikan di Komnas HAM, Pemeriksaan Permulaan Perkara pelanggaran HAM yang Berat Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, Jakarta: Elsam.
Kuswarno, Engkus. (2009). Metode Penelitian Komunikasi: Fenomenologi, Konsepsi, Pedoman dan Contoh Penelitiannya. Yogyakarta: Widya Padjajaran.
Pace, R.W& Faules, D.F (2014). Komunikasi Organisasi, Strategi Meningkatkan Kinerja Perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryanto Suryokusuom. (2016). Konsep Sistem Pertahanan Non Militer (Suatu Sistem Pertahanan Komplemen Sistim Pertahanan Militer Dalam Pertahanan Rakyat Semesta. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.
Peraturan.
Undang-undang RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAK AZAZI MANUSIA.
Undang-undang RI No. 3 taun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Internet / website.
https://www.komnasham.go.id/index.php/about/2/visi-amp-misi.html, diakses: Jum’at, 24 Mei 2019.
https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=6, diakses: Jum’at, 24 Mei 2019.
Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin. 2017. Sistem Pertahanan Negara Suatu Kebutuhan Mendasar. Diakses melalui https://sjafriesjamsoeddin.id/sistem-pertahanan-negara-suatu-kebutuhan-mendasar/, hari Jum’at, 24 Mei 2019, pukul 13:35 Wib.
Iqbal Islami. (2016). “Sinergi dan Organisasi Kuantum”. Retrieved from https://dokumen.tips/documents/617sinergi-dan-organisasi-kuantum-111212.html, diakses pada tanggal 19 September 2019.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41722334, Jenderal-jenderal TNI yang pernah tak bisa terbang ke luar negeri. Diakses Rabu, 18 September 2019, pukul 13:30 Wib.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.