PERAN RUMAH SAKIT TNI AU dr. Moh. SALAMUN DALAM PENANGANAN PANDEMI VIRUS COVID-19 DI WILAYAH BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.33172/jspu.v8i2.1544Abstract
Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Presiden RI Joko Widodo menetapkan pandemi Covid-19 dengan status bencana non alam lewat Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status bencana Non-Alam Covid-19 sebagai bencana Nasional pada 13 April 2020, yang selaras dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 memiliki legitimasi seperti diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengendalian penyakit Virus Covid-19 merupakan salah satu peran yang dituntut dari rumah sakit di Indonesia, tidak terkecuali rumah sakit-rumah sakit yang menjadi unit Diskesau. Dalam hal ini Rumah Sakit TNI AU dr. Moh. Salamun dalam penanganan pandemi virus Covid-19 memiliki dua peran yaitu sebagai rumah sakit dan sebagai unit kesehatan TNI. Dalam andilnya pada penanganan pandemi virus Covid-19 secara nasional itu, muncul sejumlah persoalan yang merupakan kendala-kendala yang terkait dengan sumber daya manusia atau kemampuan personel, infrastruktur, sarana dan prasarana yang belum memadai, hingga perangkat lunak yang belum sepenuhnya mendukung kegiatan tersebut. RSAU dr. M. Salamun dapat menjalankan perannya baik sebagai rumah sakit militer TNI AU di bawah Diskesau maupun Rumah Sakit Umum dalam penanganan pandemi virus Covid-19 di wilayah Bandung baik untuk peran preventif (pencegahan), kuratif (perawatan), promotif (edukasi) hingga rehabilitatif (pemulihan). Dalam menjalankan perannya seperti tersebut di atas, RSAU dr. M. Salamun dihadapkan pada sejumlah kendala sejak awal masa pandemic hingga saat penelitian ini dilakukan, di mana ada sejumlah kendala yang sudah dapat teratasi namun juga masih ada sejumlah kendala yang belum dapat diatasi. Adapun kendala yang belum dapat diatasi tersebut adalah: (1) perbedaan SOP atau birokrasi karena kedudukan RSAU dr. M. Salamun sebagai rumah sakit militer; (2) Keterbatasan ruang rawat inap dan ruang ICU; (3) Tata laksana baku atau SOP untuk kondisi khusus; dan (4) Ada pelayanan tertentu yang hilang.
References
Anies. (2020). Covid-19: Seluk Beluk Corona Virus yang Wajib Dibaca – Tinjauan dari Aspek Kesehatan Masyarakat, Arruzz Media, Yogyakarta
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. (2012). Pedoman Peneyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta
Handayani, Putu Wuri, et. al. (2018). Pengantar Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), RajaGrafindo Persada, Depok
Kementerian Kesehatan RI. (2011). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Kementerian Kesehatan RI dan Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia (PERDALIN), Jakarta
Latifi, Rifat. (2019). The Modern Hospital: Patients Centered, Disease Based, Research Oriented, Technology Driven, Springer Nature, Cham, Switzerland
Miles, Matthew.B,. A. Michael Huberman dan Saldana.J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3, Sage Publications, California, USA
Sugiyono (2020). Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung
Tippe, Syarifudin (2017). Ilmu Pertahanan: Sejarah, Konsep, Teori dan Implementasi, Salemba Humanika, Jakarta
World Health Organization (2020). Maintaining Essential Health Services: Operational Guidance for the COVID-19 Context, Geneva, Switzerland
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, tentang Peran TNI dan Kepolisian RI, Jakarta 2000
Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Amandemen ke-4 Tahun 2002) Pasal 30 Ayat 2 tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden RI No. 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 23 Tahun 2015 tentang Buku Putih Pertahanan Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/555/VI/2018 tentang Doktrin Tentara Nasional Indonesia Tri Dharma Eka Karma
Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara (PERKASAU) No. 172 tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur RSPAU dr. Esnawan Antariksa, RSAU Moh. Salamun, dan RSAU S. Hardjolukito
Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara (PERKASAU) No. 14 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa