Analisis Regulasi Pemberlakuan Lanud Husein Sastranegara Sebagai Enclave Sipil Terhadap Operasi Udara

Penulis

  • Dian Mulyana Program Studi Strategi Pertahanan Udara, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan

DOI:

https://doi.org/10.33172/jspu.v4i3.335

Abstrak

Abstrak -- Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara merupakan satuan TNI AU di jajaran Koopsau I yang diharapkan mampu mendukung dan melaksanakan operasi udara secara maksimal. Namun Lanud Husein Sastranegara dihadapkan dengan adanya pemberlakuan bandara Enclave Sipil. Permasalahan yang diteliti adalah tentang regulasi pemberlakuan Lanud Husein Sastranegara sebagai Enclave Sipil terhadap operasi udara. Metode yang digunakan kualitatif eksplanatori untuk menelaah pola hubungan/keterkaitan antara kerjasama, regulasi antara TNI AU dengan Angkasa Pura II dan Pemerintah sebagai pendukungnya. Data dikumpulkan dari Komandan Lanud Husein Sastranegara, Kadisops Lanud Husein Sastranegara, GM Angkasa Pura II Bandung, Gm LPPNPI/AirNav Indonesia Cabang Bandung dan Kepala Dinas Perhubungan Udara Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan 3 teknik untuk melakukan pengumpulan data, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan adalah (1) Regulasi Pemberlakukan Lanud Husein Sastranegara sebagai Enclave Sipil telah mencakup kepada operasional Lanud sebagai Pangkalan Operasi dan telah sesuai dengan aturan. Hal ini memiliki dampak yang baik sehingga menuntut instansi terkait agar saling mendukung dalam melaksanakan tugas yang diemban melalui penataan dan kerjasama yang lebih kondusif. (2) Kerjasama antara TNI AU dengan PT. Angkasa Pura II dalam Pemberlakuan Lanud Husein Sastranegara sebagai Enclave Sipil sudah sesuai dengan perjanjian yang dilaksanakan kedua belah pihak, sehingga mempunyai pengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap eksistensi TNI AU di Bandara. (3) Regulasi dan Kerjasama harus selalu ditinjau ulang terhadap Pemberlakuan Lanud Husein Sastranegara sebagai Enclave Sipil. Hal ini perlu dilakukan oleh Komandan Lanud Husein Sastranegara guna mengantisipasi jika menghadapi kondisi darurat perang demi terjaganya keamanan disekitar wilayah Lanud Husein Sastranegara serta pengaruhnya terhadap pelaksanaan operasi udara. 

Kata kunci:  Bandara Husein Sastranegara, Regulasi, Kerjasama dan Enclave Sipil

 

Abstract -- The Air Force Base Husein Sastranegera is an Indonesian Air Force unit in the ranks of the Koopsau I which is expected to be able to support and carry out air operations to the fullest. However, Husein Sastranegara Air Base is faced with the presence of the Civil Enclave airport. The problem examined is about the regulation of the enforcement of the Husein Sastranegara Airport as Civil Enclave for air operations. This study uses explanatory qualitative methods to examine the causes, patterns of relationships / linkages between cooperation, regulation between the Indonesian Air Force and Angkasa Pura II and the Government as supporters. Data was collected based on the information requested from the Commander of the Husein Sastranegara Air Base, Kadisops Lanud Husein Sastranegara, GM Angkasa Pura II Bandung, Gm LPPNPI / AirNav Indonesia Branch Bandung and Head of the Air Transportation Office of West Java. This study uses 3 (three) types of techniques to collect data, namely interview, observation, and documentation techniques. The research results obtained are (1) Regulation of the Enforcement of Husein Sastranegara Airport as Civil Enclave has included the operational of the Air Base as an Operational Base and is in accordance with the rules. This has a good impact so that it requires relevant agencies to support each other in carrying out their tasks carried out through more conducive arrangement and cooperation. (2) Collaboration between the Indonesian Air Force and PT. Angkasa Pura II in the Enforcement of the Husein Sastranegara Airport as a Civil Enclave is in accordance with the agreement carried out by both parties, so that it has a direct or indirect influence on the existence of the TNI AU at the Airport. (3) Regulations and Cooperation must always be reviewed against the Enforcement of the Husein Sastranegara Airport as a Civil Enclave. This needs to be done by the Commander of the Husein Sastranegara Air Base in anticipation of facing a state of martial law in order to maintain security around the Husein Sastranegara Air Base area and its influence on the conduct of air operations.

Keywords: Husein Sastranegara Airport, Regulation, Cooperation and Civil Enclave

Biografi Penulis

Dian Mulyana, Program Studi Strategi Pertahanan Udara, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan

Program Studi Strategi Pertahanan Udara, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan

Referensi

Daftar Pustaka

A. Lasinrang Umar, Tahun 2017 tentang Tinjauan Hukum Internasional terhadap Penggunaan Pangkalan Udara sebagai Bandar Udara, Makasar.

Australian Air Publication AAP 1000–D, 2013, The air power manual / Royal Australian Air Force Australia.Royal Australian Air Force.Air Power Development Centre.

Faizah Hayati. 2012. Dari Pangkalan Udara Militer Hingga Bandar Udara Sipil: Perkembangan Fungsi Lapangan Udara Abdulrachman Saleh, Malang.

Julius Adi Romadi Jati, 2015, Kajian Ruang Dan Respon Masyarakat Terhadap Aktifitas Penerbangan Disekitar Landasan Pacu Bandara Husein Sastranegara. Bandung.

Kemenhub 1992, Undang-undang RI Nomor 15 tentang Penerbangan Indonesia, Jakarta.

Kemhan 2002, Undang-undang RI Nomor 3 Tentang Pertahanan Negara, Jakarta.

Kemhan 2005, Undang-undang RI Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia, Jakarta.

Kemenhub 2009, Undang-Undang RI Nomor 1 tentang Penerbangan,

Jakarta.

Kemenhub 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tentang Perum LPPNPI , Jakarta.

Kemenhub 2013,Peraturan Menteri Nomor 69 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, Jakarta.

Kemenhub 2015, Peraturan Menteri Nomor PM 127 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Jakarta.

Kemenhub 2015, Peraturan Menteri Nomor PM 140 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasiona, Jakarta.

Kemenhub 2017, Peraturan Menteri Nomor PM 83 tentang Peraturan Penerbangan Sipil Bagian 139 Tentang Bandar Udara (Aerodrome), Jakarta.

Kemenhub 2015, Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 479 Petunjuk dan Tata cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, Jakarta.

Kemhan 2010, Buku Strategi Pertahanan Negara, Jakarta.

K. Martono, H. DR., S.H., L.L.M 2007, Kamus Hukum dan Regulasi

Penerbangan Edisi Pertama. Jakarta.

Tim AirNav Indonesia, 2018, Excellent Service of AirNav Indonesia, Penjaga Angkasa Berstandar Internasional, Jakarta.

Mabesau 2012, Keputusan Kasau Nomor Kep/571/X/2012 tentang Doktrin TNI Angkatan Udara “Swa Bhuana Paksa”, Jakarta.

Seskoau 2015, Naskah Sekolah Air

Power Seskoau,Lembang 2015.

Seskoau 2009 , Mayor Nav Anang Surdwiyono, Optimalisasi Peran

Pangkalan TNI AU Guna Menyiapkan Wilayah Pertahanan Dalam Rangka Mendukung Tugas TNI AU, Lembang.

Diterbitkan

2018-12-31