PEMELIHARAAN OTOMOTIF TANK AMX-13 DI BATALYON KAVALERI 2 / TANK KODAM IV / DIPONEGORO UNTUK MEMPERPANJANG USIA PAKAI

Authors

  • Andjar Hari Bowo Universitas Pertahanan Indonesia
  • Deni Dadang Ahmad Universitas Pertahanan Indonesia
  • Luhut Simbolon Universitas Pertahanan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33172/tsj.v2i2.575

Abstract

TNI adalah alat negara bidang pertahanan yang memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, baik Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang. TNI AD melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan dengan fungsi teknisnya terbagi kedalam satuan tempur, satuan bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi yang dibedakan pada jenis kesenjataan yang diawakinya. Sedangkan pemeliharaan materiil TNI AD terbagi kedalam jenis: kendaraan, senjata dan alat optik, munisi dan teknologi mekanik. Satuan Yonkav-2/TANK “Turangga Ceta” masih menggunakan kendaraan tempur yang tergolong berusia tua, maka pemeliharaannya harus sesuai aturan agar diperoleh usia pemakaian yang lama. Tugas utama sebagai satuan penggempur dan pengamanan obvitnas, VIP/VVIP dan wilayah. Sedangkan fungsi organik menyelenggarakan kegiatan intelijen, operasi, sumber daya manusia, logistik dan teritorial non kowil guna mendukung tupok Kodam IV/Diponegoro. Dengan adanya hal tersebut kita akan menganalisa pada kebijakan dan prosedur serta kendala yang timbul pada tingkat pemeliharaan otomotif Tank AMX-13, sedangkan metode yang dipergunakan penelitian kualitatif dengan deskriptif analisis. Karena pemeliharaan merupakan strategi mendukung kinerja yang terbagi kedalam tiga pemeliharaan, yaitu: reaktif, proaktif dan agresif. Hal ini dikarenakan Yonkav-2/TANK “Turangga Ceta” mampu melaksanakan pemeliharaan yang menjadi tanggungjawabnya terhadap kendaraan tempur yang tergolong cukup tua tersebut, tetapi satuan telah mampu melaksanakan pemeliharaan sampai Tingkat - 4. Ini disebabkan adanya kemauan dan kemampuan yang dimiliki, dimana prajurit mampu melaksanakan pemeliharaan yang melebihi kapasitas (over prestasi) tetapi hanya dilakukan dalam keadaan darurat saja. Apalagi pemeliharaan berhubungan erat dengan suku cadang, sehingga perlu motivasi, inovasi dan kemauan dari prajurit jika ada kendala yang muncul akan cepat diatasi oleh tim pemeliharaan. Hal ini perlu didukung dengan adanya suatu sertifikasi Standart Operating Procedure (SOP) sebagai payung hukum bagi personel satuan pemeliharaan dan satuan pemakai dalam melaksanakan pemeliharaan, baik untuk Tank AMX-13 maupun untuk kendaraan tempur lapis baja jenis baru nantinya.

Kata Kunci: Pemeliharaan, Otomotif, Kavaleri, Tank AMX-13, Alusista

References

Buku

Arikunto, Suharsini, (2010), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta

Burhan, Bungin (2007) Penelitian Kualitatif, Prenada Media Group, Jakarta Hadi, Kusnul, 2014, Teknik Manajemen Pemeliharaan, Erlangga2011, Surabaya

Hadi, Kusnul 2014, Teknik Manajemen Pemeliharaan. Erlangga Surabaya.

Muljono, Pudji (2008) Pengukuran dalam Bidang Pendidikan, Grasindo DKI Jakarta

Seno Haryo, Adjie Nogo, 2011, Monster Tempur Kavaleri Indonesia, PT.Mata Padi Presssindo, Jakarta

Sugiyono (2011) Metode Penelitian Kualitatif dan R & D. Alfabeta, Bandung

Syaodih Sukmadinata, Nana (2013) Metode Penelitian Pendidikan. Remaja Rosdakarya Hamruni, Bandung

Jurnal

Kurniawan, Rudi (2017), Pemberdayaan Postur Satuan Kavaleri TNI AD Dalam Pelaksanaan Fungsi Penggempur diwilayah Kodam III / Siliwangi (Studi di Batalyon Kavaleri 4 / Tank “Kijang Chakti”

Swanson (2001) “International Journal of production Economics linking maintenance strategies to performance”.

Wardhana, Dani (2018), Analisis Kebijakan Pengadaan Kendaraan Tempur Main Battle Tank Leopard Bagi Kepentingan Pertahanan Negara

Website

Mengenal Korps Kavaleri TNI AD, Dari Ruang Tempur, Panser, Tank 24 Desember 2012 : https : // www.indomiliter.com/mengenal-korps-kavaleri- -tni-ad/

Rakor Alpalhankam Guna Mewujudkan Pertahanan Nasional Yang Mandiri https : // www.kemhan.go.id / 2017 /03/15/rakor-alpalhankam-guna-bisa- wujudkan-pertahanan, kemenhan, 20 Desember 2018 .

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep / 555 / VI / 2018 tanggal 6 Juni 2018 Nomor.202.02-1217 PT : KAV-18 tentang Buku Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (Tridek)

Keputusan KASAD No. Skep/330/vii/1998 tanggal 28 Juli 1998 tentang Buku Petunjuk Induk Kavaleri TNI AD

Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Skep / 230 / IX / 2001 tanggal 6 September 2001 PB : KDL-1.1 tentang Buku Petunjuk Pembinaan Doktrin dan Buku Petunjuk TNI AD

Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Skep / 417 / XII / 2003 tanggal 5 Desember 2003 Nomor. 202.02-1217 PT : KAV-18 tentang Buku Petunjuk Teknik (Bujuknik) Kendaraan Tempur (Ranpur) Tank

Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat

Nomor: Skep/517/xii/2004 Tanggal

Desember 2004 tentang Buku

Teknik Pemeliharaan dan

Pencegahan Ranpur Kavaleri TNI

Angkatan Darat.

Keputusan Direktur Peralatan TNI Angkatan Darat Nomor : Kep / 294 / XI / 2014 tanggal 29 Nopember 2014 tentang Naskah Pedoman Pemeliharaan Ranmor Tingkat “0” (Satuan Organik) sampai dengan Tingkat IV (Satuan Pemeliharaan)

Downloads

Published

2020-12-28