PERLINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI KRITIKAL NASIONAL SEKTOR KETENAGALISTRIKAN DARI ANCAMAN SIBER

Authors

  • Khalid S. Robbani Universitas Pertahanan Indonesia
  • Agus H.S. Reksoprodjo Universitas Pertahanan Indonesia
  • Bastari Bastari Universitas Pertahanan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33172/pa.v6i1.531

Abstract

Infrastruktur informasi kritikal ketenagalistrikan merupakan bagian dari infrastruktur kritikal ketenagalistrikan yang memanfaatkan TIK sebagai penunjang sistemnya. Maka setiap insiden yang terjadi pada infrastruktur informasi kritikal ketenagalistrikan dapat berdampak selain pada sistem teknisnya, namun juga pada sektor yang lain, pada aspek sosial-ekonomi, bahkan dengan cakupan nasional.  Disisi lain, perkembangan ancaman siber yang menyerang TIK juga semakin besar. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan yang mendesak untuk menyelenggarakan keamanan siber dalam rangka perlindungan infrastruktur informasi kritikal sektor ketenagalistrikan di level nasional.  Maka tujuan penelitian ini menganalisis konsep perlindungan infrastruktur informasi kritikal sektor ketenagalistrikan di Indonesia yang komperehensif dan optimal. Sedangkan pilar keamanan siber di level nasional dinilai dari 5 aspek yaitu legal, teknikal, organisasional, sumber daya manusia, dan kerjasama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan fenomenologi dengan pengumpulan data dari hasil wawancara terhadap stakeholder yang terkait dan studi dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa penyelenggaraan perlindungan tidak berjalan secara komperehensif dan optimal, baik secara legal, teknikal, organisasional, sumber daya manusia, dan kerjasama. Adapun faktor penting yang harus segera ditetapkan di level nasional yaitu kebijakan peraturan, ruang lingkup, dan struktur tata kelola antar stakeholder yang terkait. Adapun pada upaya terhadap ancaman siber yaitu penerapan standar keamanan siber dengan sesuai, peningkatan kesadaran karyawan, dan membangun hubungan kerjasama dan kolaborasi, seperti pada forum information-sharing, penelitian dan pengembangan.

Kata Kunci: Ancaman Siber, Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional, Keamanan Siber, Ketenagalistrikan, Perlindungan

References

Buku

ASEAN-JAPAN Summit. (2016). CIIP Guidelines Ver. 3.0. Tokyo: The 9th ASEAN-Japan Information Security Policy Meeting.

CISA. (2019). A Guide to Critical Infrastructure Security and Resilience. United States: Cybersecurity and Infrastructure Security Agency.

Dunn, M., & Wigert, I. (2004). International CIIP Handbook 2004. Zurich: Eidgenossische Technische Hochschule Zurich Swiss Federal Institute of Technology Zurich.

ENISA. (2016). Stocktaking, Analysis, and Recommendations on the Protection of CIIs. Europe Union: European Union Agency For Network And Information Security.

International Telecommunication Union. (2018). Guide Developing A National Cybersecurity Strategy. Geneva: Place des Nations

International Telecommunication Union. (2019). Global Cybersecurity Index 2018. Geneva: ITU Publications.

Andress, Jason & Winterfeld, Steve. (2011). Cyber Warfare: Techniques, Tactics, and Tools for Security Practitioners. USA: Syngress.

Libicki, M. C. (1995). What is Information Warfare? Washington, DC: Institute for National Strategic Studies, National Defense University.

Luiijf, E. (2016). Good Practice Guide on Critical Information Infrastructure Protection for Governmental policy-makers. Netherlands: Global Forum on Cyber Expertise Meridian.

Thornton, R. (2007). Asymmetric Warfare: Threat and Response in the Twenty- First Century. UK: Polity Press.

Jurnal

World Economy Council. (2016). World energy Perspectives | 2016. United Kingdom: www.worldenergy.org.

Maglaras, Leandros A. (2018). Cyber Security of Critical Infrastructures. The Korean Institute of Communication and Information Sciences, ICT Express 4, 42-45.

Shakarian J.S, Paulo (2013). Introduction to Cyber-Warfare, A Multidiscipinary Approach. Waltham: Syngress, Elsevier.

Mattioli, Rossella & Levy-Bencheton, Cedric (2014). Methodologies for the Identification of Critical Information Infrastructure Asset and Services. Koln: ENISA

Haposan, Siallagan. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, Volume 18 No. 2 Juli 2016, 122 - 128.

Smith, D. C. (2018). Enhancing Cybersecurity in The Energy Sector: A Critical Priority. Journal of Energy & Natural Resources Law, 373-380

Karchefsky, Solomon. (2016). Toward a Safer Tomorrow: Cybersecurity and Critical Infrastructure. The Palgrave Handbook of Managing Continuous Business Transformation, 335-352.

Peraturan

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2020-02-28

How to Cite

Robbani, K. S., Reksoprodjo, A. H., & Bastari, B. (2020). PERLINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI KRITIKAL NASIONAL SEKTOR KETENAGALISTRIKAN DARI ANCAMAN SIBER. Peperangan Asimetris (PA), 6(1). https://doi.org/10.33172/pa.v6i1.531