PERTAHANAN SIBER INDONESIA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/pa.v8i1.1178Abstrak
Pusat Pertahanan Siber yang dikenal dengan singkatan Pus Han Siber merupakan instansi pelaksana tugas dan fungsi dari Badan Instalasi Strategis Pertahanan yang memiliki tugas dalam melaksanakan tata kelola, kerja sama, operasi, dan jaminan keamanan pertahanan siber. Pada setiap tahun nya selalu terjadi peningkatan pada permasalahan serangan siber seperti phising (pengelabuhan), malware, ransomware, spam dan lain-lain. Peneliti mengkaji bagaimana strategi pertahanan siber Indonesia dalam di Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Peneliti melakukan wawancara kepada beberapa narasumber dan studi literatur yang memiliki keterkaitan dengan obyek penelitian. Dan wawancara yang tentu nya sudah di tentukan oleh peneliti untuk mendapatkan sebuah data. Sedangkan data sekunder didapatkan dari dokumentasi berupa gambar dan dokumen tertulis yang memiliki keterkaitan dengan, strategi Pushansiber dalam menghadapi ancaman siber. Pushansiber menggunakan strategi untuk dapat meningkatkan kapabilitas sistem siber yang membutuhkan waktu. Kemudian Pushansiber juga telah membuat dan memasuki pada rencana strategi (renstra) dari tahun 2020-2024. Maka dapat disimpulkan bahwa strategi pertahanan siber Indonesia di Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan menjalankan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No. 82 Tahun 2014 terkait pedoman pertahanan siber menjadikan acuan yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan selaras dalam membangun sistem siber pada sektor sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, infrastruktur, firmware dan anggaran.
Referensi
Anjani, N. (2021). Perlindungan Keamanan Siber di Indonesia. https://c95e5d29-0df6-
d6f-8801-1d6926c32107.usrfiles.com/ugd/c95e5d_287e77235dd64648bedf3ec06952d521.pdf ,
diakses pada 07 Januari 2022.
Handrini, A. (2016). Keamanan Cyber dan Tantangan Pengembangannya Di Indonesia.
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/336/270 , diakses pada 10
Januari 2022
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia.
Jakarta:.
Clare, S. (2021). 115 cybersecurity
statistics and trends you need to know in 2021. Retrieved from
https://us.norton.com/internetsecurity-emerging-threats-cyberthreat-trendscybersecurity-
threat-review.html
Gultom, R A. (2018). Enhancing
Computer Network Security Environment By Implementing The Six-Ware Network
Security Framework (SWNSF). Bogor: Indonesia Defense University
Mahendra, C. (2021). Situs Resmi
Seskoad Di-Hack, Pemerintah Harus Benahi Keamanan Siber. Retrieved from
https://www.cloudcomputing.id/berita/situsresmi-seskoad-di-hack-pemerintahharus-
benahi-keamanan-siber
Miles, M. B., Huberman, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A. Methods
Sourcebook, Edition 3. N. New York: Sage Publications
Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya
Supriyatno, M. (2014). Ilmu Pertahanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Sugiyono, S. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:
Alfabet
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.