DERADIKALISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME PADA TERORIS WANITA DALAM UPAYA PERTAHANAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.33172/pa.v8i2.1292Abstrak
Hubungan perempuan dengan terorisme telah mengalami pergeseran paradigma yang cukup besar. Perempuan yang semula diasosiasikan sebagai korban terorisme, kini menjelma menjadi beragam peran, baik sebagai fasilitator, perekrut, perawat, kurir, pelaku bunuh diri, hingga militan di garis depan terorisme. Tujuan penelitian ini untuk menganalis pelakasanaan program deradikaslisasi pada teroris wanita di BNPT (Badan Nasional Penanggulan Teroris). Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik studi pustaka. Metode kualitatif digunakan untuk dapat mendeskripsikan topik penelitian secara lebih eksploratif. Keterlibatan perempuan dalam aksi teror di Indonesia pertama kali teridentifikasi pada tahun 2004 dimana Densus 88 menangkap Munifatun, istri teroris Noordin M. Top. Selanjutnya, perempuan pelaku teror yang cukup menyita perhatian terjadi sepanjang tahun 2021. Jika dilihat dari aspek yang lebih luas, dari segi jumlah, laki-laki masih mendominasi. Namun jumlah perempuan yang ditangkap dalam kasus terorisme melonjak, dari empat pada 2011-2015 menjadi 32 pada 2016-2020. BNPT menempatkan perempuan sebagai obyek khusus dalam program deradikalisasi, seiring dengan perubahan peran perempuan dalam terorisme. Hal ini dilakukan BNPT bukan sebagai bentuk bias gender, melainkan perbedaan pendekatan deradikalisasi antara laki-laki dan perempuan.
Referensi
Adyatama, E., 2021. Perempuan di Pusaran Teror Tanah Air. [Online]
Available at: https://fokus.tempo.co/read/1449127/perempuan-di-pusaran-aksi-teror-tanah-air.
Amirsyah, 2012. Meluruskan Salah Paham Terhadap Deradikalisasi: Pemikiran, Konsep dan Strategi Pelaksana. Jakarta: Grafindo Khazanah Ilmu.
Bakti, A. S., 2014. Darurat terorisme: peran BNPT, Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi. Jakarta: Daulat Press.
Bromansyah, 2016. Damai Itu Indah dan Intrik Konflik [Interview] (08 Agustus 2016).
Danial & Warsiah, 2009. Metode Penulisan Karya Ilmiah. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.
Hartana, I. M. R., 2017. Teroris Perempuan; Ancaman Faktual di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian, pp. 45-50.
Isnanto, S. H., 2015. Berbagai Masalah dan Tantangan Radikalisasi dan Deradikalisasi Terorisme di Indonesia. Jurnal Pertahanan, pp. 225-244.
Kamaludin, 2021. Efektivitas Pembinaan Narapidana Terorisme dalam Upaya Deradikalisasi di Lembaga Pemasyarakatan. Al’Adl. 12 (2), pp. 373-401.
Kementerian Pertahanan RI, 2015. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Kementerian PPPA, 2022. Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BNPT,
Menteri PPPA: Perempuan dan Anak Kelompok Rentan Pusaran Terorisme. [Online]
Misrawi, Z., 2009. Madinah: Kota Suci, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Rajagukguk, C., 2018. Feminisme Kultural dan Peran Perempuan dalam Deradikalisasi di Indonesia. Journal of International Relations Vol. 4 No. 4, pp. 775-783.
Sjoberg, L., 2018. Jihadi Brides and Female Volunteers: Reading The Islamic State's War To See Gender and Agency in Conflict Dynamics. Conflict Management and Peace Science, pp. 296-311.
Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D.. Bandung: Alfabeta.
Sumandiyar, A., 2019. Sinergitas Pembangunan dalam menghadapi ancaman nonmiliter di Sulawesi Selatan. Kendari: Literacy Institute.
Triyanto, 2016. Menjadi Islam Sama Dengan Menjadi Miskin (Studi Adaptasi Muallaf Tionghoa Terhadap Masyarakat Aceh). Community, pp. 230-241.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.