LEVELISASI GERAKAN TERORISME, STUDI KOMPARATIF KONTRA TERORISME NEGARA BARAT DENGAN INDONESIA

Penulis

  • Nugroho SB Universitas Pertahanan RI

DOI:

https://doi.org/10.33172/pa.v8i2.1510

Abstrak

Ancaman terorisme semakin kompleks. Penanganan ancaman terorisme membutuhkan interoperabilitas institusi pemerintah. Ada hubungan antara pemerataan ancaman terorisme, peraturan perundang-undangan, dan interoperabilitas antar institusi. Peneliti bertujuan untuk mengidentifikasi leveling teori gerakan dan perbandingan counter-terrorist dalam legislasi hukum terorisme di beberapa negara. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi banding dari data literatur perundang-undangan penanganan terorisme dari beberapa negara rentang tahun 2010-2020. Perundang-undangan terorisme di Indonesia meliputi UU No. 5 Tahun 2018, UU No. 34 Tahun 2004, dan UU No. 2 Tahun 2002. Saat ini peraturan perundang-undangan masih perlu memuat penetapan leveling ancaman. Aturan tersebut belum menjelaskan proporsionalitas institusi pelibat dan belum memiliki kesiapan bertindak untuk penanganan terorisme secara komprehensif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyamarataan ancaman terorisme dalam regulasi negara AS dan Inggris telah mewujudkan interoperabilitas pemangku kepentingan dalam penanganan terorisme. Sementara Indonesia menghadapi ancaman dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan harus menentukan leveling ancaman. Perundang-undangan mengatur proporsionalitas keterlibatan lembaga negara. Perundang-undangan mengatur proporsionalitas keterlibatan institusi-negara. Kementerian atau Lembaga siap bertindak sesuai tugas dan fungsinya dengan mempertimbangkan kemampuannya dalam setiap tahapan tingkatan ancaman.

Referensi

Bruce, Gregor. 2013. Definition of Terrorism Social and Political Effects

Bruce Hoffman.2006. Inside Terrorism. New York, Columbia University Press.

Coccia, M., Benati, I. (2018). Comparative Studies. In: Farazmand, A. (eds) Global Encyclopedia of Public Administration, Public Policy, and Governance. Springer, Cham. https://doi.org/10.1007/978-3-319-31816-5_1197-1

Corner, E., Gill, P. Psychological Distress, Terrorist Involvement and Disengagement from Terrorism: A Sequence Analysis Approach. J Quant Criminol 36, 499–526. (2020). https://doi.org/10.1007/s10940-019-09420-1

Institute for Economics & Peace. Global Terrorism Index 2022: Measuring the Impact of Terrorism, Sydney.

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI No. Kep/11/2/2004 tentang Pedoman Operasi Terpadu dalam Penanganan Aksi Terorisme, yang dikeluarkan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, tahun 2006.

US Department of Defense (DOD).2019. DOD Terrorism Threat Levels.New York. Curtis E Lemay Center.

Her Majesty’s Government (HMG). (2018). The United Kingdom’s Strategy for Countering Terrorism. In 2015 International Siberian Conference on Control and Communications, SIBCON 2015 - Proceedings (Issue June).

Diterbitkan

2022-12-29

Cara Mengutip

SB, N. (2022). LEVELISASI GERAKAN TERORISME, STUDI KOMPARATIF KONTRA TERORISME NEGARA BARAT DENGAN INDONESIA. Peperangan Asimetris (PA), 8(2), 1–20. https://doi.org/10.33172/pa.v8i2.1510