ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM (ACCT) DAN PENGARUHNYA BAGI INDONESIA DALAM UPAYA KONTRA TERORISME

Penulis

  • Reinardus L. Meo Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33172/pa.v9i1.5615

Abstrak

Abstrak – Terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Dampak negatif dari terorisme amat berbahaya dan merugikan. Pasca Insiden 9/11, terorisme menjadi perhatian serius. Berbagai kebijakan dan strategi dibuat untuk mencegah dan memerangi terorisme, baik secara nasional, regional, maupun internasional. Artikel ini secara khusus mempresentasikan bagaimana Asosiation of South East Asian Nations (ASEAN) merespons persoalan terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui studi literatur, artikel ini menjelaskan pengaruh ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) yang merupakan wujud kesungguhan ASEAN, bagi kebijakan dan strategi kontra-terorisme di Indonesia. Dengan meratifikasi ACCT dan menurunkannya ke dalam kebijakan dan strategi pada tiap aspek dan bentuk, Indonesia secara tegas mendukung segala ikhtiar dan memerlukan kerja sama regional dalam melakukan kontra-terorisme.

Referensi

ASEAN. (2007). ASEAN Convention on Counter Terrorism.

Auliani, Palupi Annisa. “DPR Ratifikasi Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantasan Terorisme”. Retrieved from https://news.republika.co.id/berita/m0m5e2/dpr-ratifikasi-konvensi-asean-mengenai-pemberantasan-terorisme, diakses pada 20 Maret 2023.

Borelli, M. (2017). “ASEAN Counter-terrorism Weaknesses”. Counter Terrorist Trends and Analyses, 9(9), pp. 14-20.

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan. (2016). Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme di Indonesia untuk Kader Bela Negara. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Hamzani, Achmad Irwan. (2020). “The Trend to Counter Terrorism in ASEAN”. Journal of Advanced Research in Dynamical and Control Systems, 12(7), pp. 105-113. DOI: 10.5373/JARDCS/V12I7/20201990., diakses pada 19 Maret 2023.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2015). “Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN”. Retrieved from https://www.kemlu.go.id/portal/id/read/121/halaman_list_lainnya/masyarakat-politik-keamanan-asean, diakses pada 20 Maret 2023.

Penjelasan Umum Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantasan Terorisme).

Pradnyana, Hadi. (2022). “Perspektif Kebijakan Kontra-Terorisme ASEAN dan Perbedaan Paradigma Penanggulangan Terorisme oleh Negara-Negara Anggota ASEAN”. POLITICOS: Jurnal Politik dan Pemerintahan, 2(1), pp. 11-26. DOI: https://doi.org/10.22225/politicos.2.1.2022.11-26, diakses pada 19 Maret 2023.

The ASEAN Secretariat. (2012). “Joint Declaration of ASEAN and China on Cooperation in the Field of Non-Traditional Security Issues 6th ASEAN-China Summit Phnom Penh, 4 November 2002”. Retrieved from https://asean.org/joint-declaration-of-asean-and-china-on-cooperation-in-the-field-of-non-traditional-security-issues-6th-asean-china-summit-phnom-penh-4-november-2002/, diakses pada 19 Maret 2023.

………………………… (2018). “2001 ASEAN Declaration on Joint Action to Counter Terrorism”. Retrieved from https://asean.org/2001-asean-declaration-on-joint-action-to-counter-terrorism/, diakses pada 19 Maret 2023.

Timur, Fauzia G. Cempaka. (2023). “Global, Regional and National Counterterrorism Policy and Strategy”. Bahan Kuliah. Dibawakan pada 8 Maret 2023.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantasan Terorisme).

Diterbitkan

2023-06-28

Cara Mengutip

Meo, R. L. (2023). ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM (ACCT) DAN PENGARUHNYA BAGI INDONESIA DALAM UPAYA KONTRA TERORISME. Peperangan Asimetris (PA), 9(1), 102–115. https://doi.org/10.33172/pa.v9i1.5615