KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DAN PERGURUAN TINGGI UNTUK MENCEGAH ANCAMAN PENYEBARAN RADIKALISME (STUDI KASUS : KERJASAMA PEMERINTAH KABUPATEN DAN UNIVERSITAS JEMBER)
DOI:
https://doi.org/10.33172/pa.v7i1.918Abstrak
BIN dan BNPT pada 2017 dan 2018 lalu menyatakan bahwa saat ini paham radikal telah masuk ke perguruan tinggi di Indonesia. Kejadian pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985 lalu didalangi oleh salah satu mahasiswa Universitas Jember mendukung pernyataan yang disampikan oleh BIN dn BNPT tersebut. Selain itu, beberapa lulusan Universitas Jember pada tahun 2012 juga ditangkap oleh Densus 88 atas dugaan terlibat aksi terorisme. Menyadari kerawanan tersebut, pemerintah Kabupaten Jember membangun kerjasama dengan Universitas Jember untuk mencegah penyebaran paham radikal dengan menggunakan Konsep Tiga Pilar Plus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ancaman, pencegahan, dan kerjasama antara pemerintah dan perguruan tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan teori radikalisme, teori kontra radikalisme, teori pencegahan, dan teori kerjasama. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukannya fakta bahwa penyebaran paham radikal di Universitas Jember terjadi di dalam lingkungan sosial Universitas Jember dan disebarkan oleh unit kegiatan mahasiswa, yaitu Lembaga Dakwah Kampus Universitas Jember. Pencegahan terhadap penyebaran paham radikal telah dilakukan oleh lembaga pemerintahan, lembaga hukum, maupun tokoh masyarakat serta perguruan tinggi. Namun, mereka tidak seimbang dalam melakukannya dan hanya terfokus pada kegiatan kontra ideologi. Kerjasama yang dilakukan harus memiliki pembagian tugas yang jelas sesuai teori kerjasama yang digunakan agar lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya masing-masing dalam melakukan pendeteksian dan pencegahan serta tidak terjadi tumpang tindih.
Referensi
Buku
Abdulsyani. Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan. (Jakarta: Bumi Aksara, 1994).
Adisaputra, A. Korban Kejahatan Terorisme: Ketika Negara Kurang Berperan. (Jakarta: Universitas Indonesia, 2008).
Agung, I. Menangkal Penyebaran Radikalisme di Sekolah. (Bogor: IPB Press, 2018).
Badan Pusat Statistik. Profil Kemiskinan Kabupaten Jember Tahun 2018. (Jember: Berita Resmi Statistik Kabupaten Jember, 2019).
Danim, S. Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora. (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2002).
Golose, P. R. Deradikalisasi Terorisme, Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. (Jakarta: YPTIK, 2009).
Hikam, M. A. Deradikalisasi : Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme. (Jakarta: Kompas, 2016).
Infid. Urgensi dan Strategi Efektif Pencegahan Ekstremisme di Indonesia. (Jakarta: Infid, 2018)
J. Creswell, Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, (Yogyakarta: PT. Pustaka Pelajar, 2010).
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Statistik Pendidikan Tinggi 2018. (Jakarta: Pusdatin Kemenristekdikti, 2018).
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2014)
Pamudji, S. Kerjasama Antar Daerah. (Jakarta: Bina Aksara, 1985)
Pramudyastuti, E. Membendung Penyebaran Benih Radikalisme-Terorisme di Kalangan Pemuda Jakarta. (Jakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2014)
Rianti, D. I. Kerjasama Pemda, Polres, dan Korem 061/SK Bogor dalam Pencegahan Propaganda Ideologi Radikal di Kabupaten Bogor Tahun 2015-2016. (Jakarta: Universitas Pertahanan, 2018)
Sarwono, S. W. Terorisme di Indonesia. (Tangerang: PT Pustaka Alvabet, 2012)
Sutedi, Adrian. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Artikel Jurnal
Ali, Yusuf. The Role of Education Institutions in Conducting Radicalization Contract in Indonesia (Case Study: Alkhairaat Foundation Central Sulawesi). (Scientific Research Journal (SCIRJ) Volume VI Issue 1 January, 2018), hlm. 45-46.
Hidayah, Nur & Huriati. Krisis Identitas Diri Pada Remaja “Identity Crisis of Afolescences”. (Jurnal Sulesana Volume 10 Nomor 1, 2016), hlm. 49-62.
Moghaddam, F. M. The Staircase to Terrorism: A Psychological Exploration. (American Psychological Association, 2005), hlm. 161-168.
Najiyati, S., & Susilo, S. R. Sinergitas Instansi Pemerintahan dalam Pembangunan Kota Terpadu Mandiri. (Jurnal Ketransmigrasian, 2011), hlm. 23.
Rokhmad, A. Radikalisme Islam dan Upaya Deradikalisasi Paham Radikal. (Jurnal Walisongo Volume 20 Nomor 1, 2012), hlm. 79-114.
Undang-Undang
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Website
Agung, B. (2018, May 25). BNPT : Kedokteran dan Eksakta di 7 PTN Terpapar Radikalisme. Dipetik Juli 21, 2019, dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180525210629-12-301431/bnpt-kedokteran-dan-eksakta-di-7-ptn-terpapar-radikalisme
Hazliansyah. (2012, November 1). Unej Akui Miko Mantan Mahasiswanya. Dipetik 3 Desember 2019, dari Republika: https://nasional.republika.co.id/berita/mcs6ne/unej-akui-miko-mantan-mahasiswanya
Purnamasari, N. (2018, Mei 14). Dita Pengebom Gereja Surabaya Di-DO dari Unair, IPK 1,47. Dipetik 3 Desember, 2019. Dari detikNews: https://news.detik.com/berita/d-4020017/dita-pengebom-gereja-surabaya-di-do-dari-unair-ipk-14
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.