KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DAN PERGURUAN TINGGI UNTUK MENCEGAH ANCAMAN PENYEBARAN RADIKALISME (STUDI KASUS : KERJASAMA PEMERINTAH KABUPATEN DAN UNIVERSITAS JEMBER)

Penulis

  • Ni Chadek Arik Tiara Zandi Universitas Pertahanan

DOI:

https://doi.org/10.33172/pa.v7i1.918

Abstrak

BIN dan BNPT pada 2017 dan 2018 lalu menyatakan bahwa saat ini paham radikal telah masuk ke perguruan tinggi di Indonesia. Kejadian pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985 lalu didalangi oleh salah satu mahasiswa Universitas Jember mendukung pernyataan yang disampikan oleh BIN dn BNPT tersebut. Selain itu, beberapa lulusan Universitas Jember pada tahun 2012 juga ditangkap oleh Densus 88 atas dugaan terlibat aksi terorisme. Menyadari kerawanan tersebut, pemerintah Kabupaten Jember membangun kerjasama dengan Universitas Jember untuk mencegah penyebaran paham radikal dengan menggunakan Konsep Tiga Pilar Plus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ancaman, pencegahan, dan kerjasama antara pemerintah dan perguruan tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan teori radikalisme, teori kontra radikalisme, teori pencegahan, dan teori kerjasama. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukannya fakta bahwa penyebaran paham radikal di Universitas Jember terjadi di dalam lingkungan sosial Universitas Jember dan disebarkan oleh unit kegiatan mahasiswa, yaitu Lembaga Dakwah Kampus Universitas Jember. Pencegahan terhadap penyebaran paham radikal telah dilakukan oleh lembaga pemerintahan, lembaga hukum, maupun tokoh masyarakat serta perguruan tinggi. Namun, mereka tidak seimbang dalam melakukannya dan hanya terfokus pada kegiatan kontra ideologi. Kerjasama yang dilakukan harus memiliki pembagian tugas yang jelas sesuai teori kerjasama yang digunakan agar lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya masing-masing dalam melakukan pendeteksian dan pencegahan serta tidak terjadi tumpang tindih.

Referensi

Buku

Abdulsyani. Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan. (Jakarta: Bumi Aksara, 1994).

Adisaputra, A. Korban Kejahatan Terorisme: Ketika Negara Kurang Berperan. (Jakarta: Universitas Indonesia, 2008).

Agung, I. Menangkal Penyebaran Radikalisme di Sekolah. (Bogor: IPB Press, 2018).

Badan Pusat Statistik. Profil Kemiskinan Kabupaten Jember Tahun 2018. (Jember: Berita Resmi Statistik Kabupaten Jember, 2019).

Danim, S. Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora. (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2002).

Golose, P. R. Deradikalisasi Terorisme, Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. (Jakarta: YPTIK, 2009).

Hikam, M. A. Deradikalisasi : Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme. (Jakarta: Kompas, 2016).

Infid. Urgensi dan Strategi Efektif Pencegahan Ekstremisme di Indonesia. (Jakarta: Infid, 2018)

J. Creswell, Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, (Yogyakarta: PT. Pustaka Pelajar, 2010).

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Statistik Pendidikan Tinggi 2018. (Jakarta: Pusdatin Kemenristekdikti, 2018).

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2014)

Pamudji, S. Kerjasama Antar Daerah. (Jakarta: Bina Aksara, 1985)

Pramudyastuti, E. Membendung Penyebaran Benih Radikalisme-Terorisme di Kalangan Pemuda Jakarta. (Jakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2014)

Rianti, D. I. Kerjasama Pemda, Polres, dan Korem 061/SK Bogor dalam Pencegahan Propaganda Ideologi Radikal di Kabupaten Bogor Tahun 2015-2016. (Jakarta: Universitas Pertahanan, 2018)

Sarwono, S. W. Terorisme di Indonesia. (Tangerang: PT Pustaka Alvabet, 2012)

Sutedi, Adrian. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Artikel Jurnal

Ali, Yusuf. The Role of Education Institutions in Conducting Radicalization Contract in Indonesia (Case Study: Alkhairaat Foundation Central Sulawesi). (Scientific Research Journal (SCIRJ) Volume VI Issue 1 January, 2018), hlm. 45-46.

Hidayah, Nur & Huriati. Krisis Identitas Diri Pada Remaja “Identity Crisis of Afolescences”. (Jurnal Sulesana Volume 10 Nomor 1, 2016), hlm. 49-62.

Moghaddam, F. M. The Staircase to Terrorism: A Psychological Exploration. (American Psychological Association, 2005), hlm. 161-168.

Najiyati, S., & Susilo, S. R. Sinergitas Instansi Pemerintahan dalam Pembangunan Kota Terpadu Mandiri. (Jurnal Ketransmigrasian, 2011), hlm. 23.

Rokhmad, A. Radikalisme Islam dan Upaya Deradikalisasi Paham Radikal. (Jurnal Walisongo Volume 20 Nomor 1, 2012), hlm. 79-114.

Undang-Undang

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Website

Agung, B. (2018, May 25). BNPT : Kedokteran dan Eksakta di 7 PTN Terpapar Radikalisme. Dipetik Juli 21, 2019, dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180525210629-12-301431/bnpt-kedokteran-dan-eksakta-di-7-ptn-terpapar-radikalisme

Hazliansyah. (2012, November 1). Unej Akui Miko Mantan Mahasiswanya. Dipetik 3 Desember 2019, dari Republika: https://nasional.republika.co.id/berita/mcs6ne/unej-akui-miko-mantan-mahasiswanya

Purnamasari, N. (2018, Mei 14). Dita Pengebom Gereja Surabaya Di-DO dari Unair, IPK 1,47. Dipetik 3 Desember, 2019. Dari detikNews: https://news.detik.com/berita/d-4020017/dita-pengebom-gereja-surabaya-di-do-dari-unair-ipk-14

Diterbitkan

2021-02-28

Cara Mengutip

Zandi, N. C. A. T. (2021). KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DAN PERGURUAN TINGGI UNTUK MENCEGAH ANCAMAN PENYEBARAN RADIKALISME (STUDI KASUS : KERJASAMA PEMERINTAH KABUPATEN DAN UNIVERSITAS JEMBER). Peperangan Asimetris (PA), 7(1), 24–50. https://doi.org/10.33172/pa.v7i1.918