STRATEGI SATUAN BRAVO 90 PASUKAN KHAS DALAM MENGATASI TERORISME SEBAGAI IMPLEMENTASI TUGAS OPERASI MILITER SELAIN PERANG (OMSP) TENTARA NASIONAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/pa.v7i1.922Abstrak
Terorisme bersifat membahayakan ideologi negara sehingga menjadi penghalang tercapainya tujuan pertahanan negara. Salah satu titik kerentanan dalam serangan aksi terorisme adalah aspek udara yangmana terjadi penyerangan melalui wahana udara terhadap obyek vital memiliki akurasi target yang sangat tinggi. Melihat wilayah kedaulatan udara Indonesia yang sangat luas, diperlukan pertahanan yang kuat khususnya terkait terorisme. Pasukan khusus anti teror aspek udara yang dimiliki TNI adalah Satuan Bravo 90 Paskhas TNI AU (Satbravo 90 Paskhas) yang digunakan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI diantaranya penanggulangan terorisme. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi tugas OMSP TNI dalam mengatasi terorisme dan menganalisis strategi Satbravo 90 Paskhas dalam mengatasi terorisme. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Analisa dilakukan menggunakan teori strategi, konsep interoperabilitas, konsep implementasi, konsep counter terrorism dan konsep OMSP. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, implementasi tugas OMSP TNI, Satbravo 90 Paskhas telah menjalankan tiga indikator dalam implementasinya yaitu interpretasi, penggunaan sumber daya, dan penyampaian kebijakan. Kedua, strategi Satbravo 90 Paskhas terdiri dari Ends untuk menjadi satuan penanggulangan anti teror yang profesional dan tangguh dalam mengatasi terorisme aspek udara di Indonesia, Means yaitu dengan penggunaan kualitas sumber daya manusia serta alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dimiliki yang dapat dioperasikan dengan baik sesuai dengan ancaman teror terkini yang berfokus pada aspek udara, Serta Ways yang digunakan dengan cara berkoordinasi ke satuan penanggulangan teror dari matra lainnya.
Referensi
Buku
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Strategi Pertahanan Negara. Jakarta
Lykke, Arthur. (2010) Military Strategy: Theory and Application. Pennsylvania: U.S. Army War College.
Paskhas, B. (2018). Satuan Bravo 90 Paskhas Catya Wihikan Awacya Makapala. Jakarta: Satuan Bravo 90 Pashkas.
Pavlovic, Z. (2009). Global Connections: Terrorism ands Security. Infobase Publishing: New York Chelsea House.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sumaryadi. (2005). Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: CV. Citra Utama.
Sutiyono. (2011). Fenomenologi Seni Meneropong Fenomena Sosial dalam Kesenian. Yogyakarta: Insan Persada.
Syaukani, Gaffar, A., & Rasyid, R. (2004). Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wilkinson, Paul. (2011), Terrorism Versus Democracy. London: Taylor and Francis Group.
JURNAL
Datumaya, A. (2017). “Meraih Interopabilitas TNI AU: Sebuah Pendekatan Ilmiah Sederhana”. Angkasa Cendekia, Edisi April 2017.
Duyvestyen, I. (2008). “Great Expectations: The Use of Armed Force to Combat Terrorism”. Small Wars & Insurgencies, Vol. 19 (3), pp. 328-351.
Posen, B. (2001). “The Struggle Against Terrorism: Grand Strategy, Strategy, and Tactics”. International Security. Vol. 26 (3), pp. 39-55.
DOKUMEN DAN UNDANG – UNDANG
Perkasau. (2013). Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Satuan Bravo 90 Paskhas
TNI-AD, M. (2017). TOR Akademis FGD Optimalisasi Peran TNI AD Guna Mengatasi Aksi Terorisme dalam Rangka Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional. Jakarta: Mabes TNI-AD.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
WEBSITE
Aziz, O. “The World 9/11 Took From Us”. Retrieved from https://www.nytimes.com/2019/09/11/opinion/september11-attacks-2001.html, diakses pada 1 Oktober 2019
Hakim, C. “Kedaulatan Negara Di Udara-Krisis Nasionalisme. Retrieved from http://www.chappyhakim.com/kedaulatan-negara-di-udara-krisis-nasionalisme/, diakses pada 1 Oktober 2019
Pambudi, J. “Satuan Bravo’90 Paskhas Simulasi Terorisme di Bandara Husein Sastranegara” Retrieved from https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2016/09/05/satuan-bravo-90-paskhas-simulasi-terorisme-di-bandara-husein-sastranegara, diakses pada 1 Oktober 2019
Reid, D. “Saudi Aramco Reveals Attack Damage at Oil Production Plants” Retrieved from CNBC: https://www.cnbc.com/2019/09/20/oil-drone-attack-damage-revealed-at-saudi-aramco-facility.html, diakses pada 1 Oktober 2019
Saikou, D. “Understanding Interoperability”. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/220954268, diakses pada 28 Oktober 2019
Yulianingsih, T. “Pembajakan Pesawat Garuda di Thailand dan Aksi Heroik Pasukan Elite TNI. Retrieved from https://www.liputan6.com/global/read/3927589/28-3-1981-pembajakan-pesawat-garuda-di-thailand-dan-aksi-heroik-pasukan-elite-tni, diakses pada 28 Oktober 2019
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.