STRATEGI PERTAHANAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI POTENSI ANCAMAN ASIMETRIS DI WILAYAH FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) KEPULAUAN RIAU DAN NATUNA
DOI:
https://doi.org/10.33172/pa.v7i2.927Abstrak
Perkembangan lingkungan strategis berdampak pada perkembangan ancaman asimetris yang pesat. Potensi ancaman dimasa depan mempengaruhi pertahanan keamanan suatu negara. Di wilayah Flight Information Region Kepulauan Riau dan Natuna, terjadi beberapa potensi ancaman asimetris yang mengancam keamanan pertahanan Indonesia. Penelitian membahas mengenai potensi ancaman asimetris di wilayah Flight Information Region yang memberikan dampak bagi Indonesia serta membahas mengenai strategi pertahanan Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis potensi ancaman asimetris di wilayah Flight Information Region Kepulauan Riau dan Natuna. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan beberapa teori dan konsep yang digunakan yaitu teori Ilmu Pertahanan, teori strategi, konsep ancaman, persepsi ancaman, dan konsep asymmetric warfare equation. Teknis analisis data dalam penelitian adalah pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah potensi ancaman yang terjadi di wilayah Flight Information Region berupa interpretasi yang berbeda, pelanggaran wilayah udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Adapun strategi yang digunakan adalah adanya military civil cooperation di wilayah FIR Kepulauan Riau dan Natuna. Kerjasama dilakukan dengan pertukaraan data serta informasi penerbangan. Melakukan force down dan intercept kepada black flight, menggunakan system kendali operasi yang berbasis network centric warfare yang berbasis konektivitas dan komunikasi terpusat. Pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 membentuk Satuan TNI Terintegrasi (STT) dalam rangka mengatasi pelanggaran dan ancaman yang terjadi di wilayah Indonesia. Sehingga pertahanan dan keamanan Indonesia di wilayah Flight Information Region dapat terjaga.
Referensi
Denzin & Lincoln (1994, 2000, 2005, 2011) dalam karya The SAGE Handbook of Qualitative Research. Dikutip oleh John W. Creswell (2013, hlm 58. Edisi ke-3, cet. 1) dalam buku yang berjudul “Penelitian Kualitatif dan Desain Penelitian Riset”. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Hakim, Chappy. (2019). FIR di Kepulauan Riau Wilayah Udara Kedaulatan NKRI. Jakarta: Kompas
J. Moleong, Lexy. (2000). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Buku Putih Pertahanan Negara. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Lykke, A. F. (1998). Military Strategy: Theory and application. Pennsylvania: U.S. Army War College.
Mifflin Company, H. (2000). The American Heritage Dictionary of the English Language. Houghton Mifflin Company: New York.
S, Truxal. (2017). Economic and Environmental Regulation of International Aviation: From International to Global Governance. New York: Routledge.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Perundang – Undangan
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Agreement Between Government of the Republic of Singapura on the Realignment of the Boundary Between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Navigasi Penerbangan Nasional
Peraturan Presiden No 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Artikel Jurnal
Department of The Navy. (1997). “Strategy”. Washington DC: Marine Corps Doctrinal Publication (MCDP). 1-1
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, “Kronologi Pengambilalihan Natuna”, Bahan Rapat Pokja Pengambilalihan Ruang Udara di atas Kepulauan Natuna
Laporan Kunjungan Spesifik Komisi I DPR RI ke Pangakalan utama TNI.
Lestari, Puji Endang. (2016). “The Delegation of State Sovereignty over Air Space in the Implementation of Air Navigation: The Analysis of The Agreement Between Indonesia on Management of The Batam and Natuna Flight Information Region”. Journal Fiat Justicia vol 11 (2) 174-176
Lestari, Ramadhita. (2016). “Diplomasi Indonesia dalam Menyelesaikan Sengketa FIR (Flight Information Region) di atas Kepulauan Natuna dengan Singapura”. Jurnal Hubungan Internasional Universitas Riau Vol 1 (1) 3-10
Mansur, Amrizal. (2014). “Flight Information Region: Implikasi Penguasaan Air Traffic Control Oleh Singapura di Kepulauan Riau”. Jurnal Universitas Pertahanan. 59-65
Nurfitriyanti. (2016). “Analisis Terhadap Upaya Kesiapan Indonesia dalam Mengambil Alih Pengelolaan Flight Information Region (FIR) Singapura di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna”, Universitas Hasanuddin. 1-11
Risdianto, Danang. (2017). “Penyidik TNI Wilayah Udara dalam Kasus Pelanggaran Wilayah Udara Yuridiksi Indonesia oleh Pesawat Terbang Asing Tidak Terjadwal” Jurnal Legilasi Indonesia, Vol 14 (1) 77-80
Rumuat, William Raka Manumayasa. (2018). “Persamaan Perspektif sebagai Penyebab Penguasaan FIR Singapura di Ruang Udara Kepulauan Riau”. Journal of International Realtions, Vol 4 (3) 1-7
Saraswati, Rahayu. (2016). “Kajian Yuridis Mengenai Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura di Kepulauan Natuna Ditinjau dari Konvensi Chicago Tahun 1944 serta Pengaruh Terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Jurnal Universitas Atmajaya. 3-19
Zuraida, Evi. (2012). “Tinjauan Yuridis Upaya Pengambilalihan Pelayanan Navigasi Penerbangan Pada Flight Information Region (FIR) Singapura di atas Wilayah Udara Indonesia Berdasarkan Perjanjian antara Indonesia Singapura Tahun 1995”. Universitas Indonesia. 3-89
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.