SINERGITAS TNI, POLRI DAN INSTANSI TERKAIT DALAM PENANGANAN KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA DAN TERORISME DI PAPUA GUNA MENGATASI POTENSI DISINTEGRASI BANGSA UNTUK MENDUKUNG KEUTUHAN WILAYAH NKRI
DOI:
https://doi.org/10.33172/skm.v10i1.14827Kata Kunci:
Sinergitas, Kelompok Kriminal Bersenjata, Terorisme dan Disintegrasi BangsaAbstrak
Pemekaran wilayah administrasi di Papua masih dibayangi ancaman keamanan dari Kelompok Kriminal Bersenjata dan Terorisme yang menuntut pemisahan diri dari NKRI. Permasalahan pertahanan dan keamanan di Papua menjadi sangat kompleks, yang juga melibatkan bidang politik, ekonomi, diplomasi dan lainnya. Oleh karena itu, sinergitas yang tercermin dari adanya koordinasi, komunikasi dan kerjasama antara TNI, Polri dan Instansi Terkait sangat penting untuk diwujudkan agar tercipta keterpaduan, keselarasan langkah tindakan yang ditempuh dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata dan Terorisme. Penelitian menganalisis sinergitas TNI, POLRI dan instansi terkait dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata dan Terorisme di Papua guna mengatasi potensi disintegrasi bangsa dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah NKRI?. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data dari informan yang relevan. Hasil penelitian adalah Komunikasi TNI, Polri dan Instansi Terkait masih belum terintegrasi dengan baik, dimana komunikasi antar stakeholder ini masih dilakukan secara sektoral oleh masing-masing Satgas yang dibentuk. Koordinasi juga masih bersifat sektoral, karena belum ada pengintegrasian pola operasi yang digelar secara bersama-sama sehingga seringkali di lapangan terjadi ketidakterpaduan dan tumpang tindih kewenangan yang menghambat keberhasilan operasi dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata dan Terorisme. Kerjasama baru berfokus pembangunan ekonomi dan infrastruktur sebagai pendekatan kesejahteraan sehingga belum ada konsepsi strategi terpadu penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata dan Terorisme secara lintas sektoral yang disusun. Selain itu, dukungan Pemerintah Daerah terhadap penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata dan Terorisme yang dilaksanakan TNI, Polri dan Instansi Terkait masih terbatas
Referensi
Abdulsyani. (1994). Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.
Arianti P, Stepi. (2015). Riset Intelijen di Papua. Jakarta: Bais TNI.
Buzan, Barry. (1991). People, States and Fear: an Agenda for International Security Studies in the Post-Cold War. Boulder: Lynne Rienner Publisher
Badan Pusat Statistik Provinsi Papua. (2021). Indikator Penting Provinsi Papua Edisi Juli 2021. Jayapura : Badan Pusat Statistik Provinsi Papua
Ganiahardi, Sri Sundari, Thomas Gabriel. (2023). “Pelibatan Tentara Nasional Indonesia Dalam Menangani Separatis Di Papua”. Jurnal Strategi dan Kampanye Militer Volume 9, Nomor 1, 2023
Hasibuan, Malayu S.P. (2007). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT. Bumi Aksa
Silalahi, Ulbert. (2011). Asas-Asas Manajemen. Bandung: Refika Aditama.
Sofyandi, Herman & Garniwa, Iwa. (2007). Perilaku Organisasional,. Yogyakarta: Graha Ilmu
Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
Undang Undang Nomor 45 tahun 1999 tentang Provinsi Irian Jaya Tengah dan Barat.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembanguan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi
Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat“
Abdulsyani. (1994). Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.
Arianti P, Stepi. (2015). Riset Intelijen di Papua. Jakarta: Bais TNI.
Buzan, Barry. (1991). People, States and Fear: an Agenda for International Security Studies in the Post-Cold War. Boulder: Lynne Rienner Publisher
Badan Pusat Statistik Provinsi Papua. (2021). Indikator Penting Provinsi Papua Edisi Juli 2021. Jayapura : Badan Pusat Statistik Provinsi Papua
Ganiahardi, Sri Sundari, Thomas Gabriel. (2023). “Pelibatan Tentara Nasional Indonesia Dalam Menangani Separatis Di Papua”. Jurnal Strategi dan Kampanye Militer Volume 9, Nomor 1, 2023
Hasibuan, Malayu S.P. (2007). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT. Bumi Aksa
Silalahi, Ulbert. (2011). Asas-Asas Manajemen. Bandung: Refika Aditama.
Sofyandi, Herman & Garniwa, Iwa. (2007). Perilaku Organisasional,. Yogyakarta: Graha Ilmu
Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
Undang Undang Nomor 45 tahun 1999 tentang Provinsi Irian Jaya Tengah dan Barat.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembanguan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi
Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat“
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jamaluddin
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.