STRATEGI PERTAHANAN LAUT BADAN KEAMANAN LAUT RI DALAM MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v7i2.854Abstrak
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia (PMD). Posisi geografis Indonesia merupakan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain, baik dalam segi geoekonomi, geopolitik, maupun geostrategis. Namun hal tersebut membuat Indonesia juga dalam posisi yang rentan akan ancaman keamanan maritim. Dalam upaya membangun kekuatan pertahanan maritim di wilayah Indonesia sesuai dengan pilar kelima serta mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai PMD, maka Indonesia membentuk Bakamla RI. Sesuai dengan dasar hukum dari Bakamla RI yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan serta Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 Tentang Bakamla RI yang bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Namun terdapat empat Kementerian / Lembaga dan juga TNI Angkatan Laut memiliki sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam menegakkan hukum di laut selain Bakamla RI yang membuat saling tumpang tindih fungsi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif mengunakan data sekunder yang didapatkan dari buku, dokumen negara, dan dari berbagai artikel jurnal. Hasil dari penelitian ini bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat mentransformasi Bakamla RI RI untuk menjadi Indonesia Coast Guard yang bersifat Single Agency Multi Task sebagai bentuk penguatan posisi dan optimalisasi Bakamla RI RI melalui strategi pertahanan laut sebagai satu-satunya lembaga koordinator dalam keselamatan dan keamanan laut (sea and coast guard).Apabila tercapai maka akan terwujud tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Referensi
Badan Informasi Geospasial. (2021). Rapat Koordinasi Data Pulau Sepakati Jumlah Pulau Indonesia 17 Ribu. Retrieved from Badan Informasi Geospasial: https://big.go.id/content/berita/rapat-koordinasi-data-pulau-sepakati-jumlah-pulau-indonesia-17-ribu
Bakamla RI. (2020). Rencana Strategis Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun 2020-2024. Jakarta: Bakamla.
CNN Indonesia . (2021 ). Bakamla Usul Komcad Nelayan, Tahap Awal 100 Orang 4 Kapal . Retrieved from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210917174128-20-695927/bakamla-usul-komcad-nelayan-tahap-awal-100-orang-4-kapal
Deibel, T. L. (2007). Foreign Affairs Strategy: Logic for American Statecraft. London: Cambridge University Press.
Deputi SD Maritim. (2020 ). Rencana Strategis 2020-2024 Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim . Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Hasan, S. (2021). Penguatan Kelembagaan Sistem Keamanan Laut Indonesia . Retrieved from Kementerian Kelautan dan Perikanan: https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/DitJaskel/publikasi-materi-2/sistem-kelautan/PPT%20Penguatan%20Kelembagaan%20Sistem%
Iman, A. N. (2021). Bakamla Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Perbatasan RI-Malaysia . Retrieved from detikNews : https://news.detik.com/berita/d-5570939/bakamla-tangkap-kapal-ikan-vietnam-di-perbatasan-ri-malaysia
IMIC Bakamla. (2021). Biweekly report September 2021. Jakarta: IMIC Bakamla.
Juliawati, T. M. (2018). Upaya Indonesia dalam Mewujudkan Keamanan Maritim pada Masa Pemerintahan Joko Widodo. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 6 (3) 1389-1404.
KEMENKO MARVES. (2021). Lima Pilar Kebijakan Utama Guna Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia . Retrieved from https://maritim.go.id/lima-pilar-kebijakan-utama-guna-mewujudkan-indonesia-sebagai/
KOMINFO. (2016). Menuju Poros Maritim Dunia. Retrieved from https://www.kominfo.go.id/content/detail/8231/menuju-poros-maritim-dunia/0/kerja_nyata
Limbong, B. (2015). Poros Maritim. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Mahan, A. T. (1894 ). The influence of sea power upon history,1660-1783 fifth edition. Boston: Little, Brown, and Company.
Marsetio. (2014). Sea Power Indonesia. Jakarta: Universitas Pertahanan.
Mulya, L. (2013 ). Postur Maritim Indonesia: Pengukuran Melalui Teori Mahan. Lembaran Sejarah, 10 (2) 127-134.
Newswire. (2021). Jaga Keamanan Laut Indonesia, Perkuat Bakamla. Retrieved from Bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200701/98/1260343/jaga-keamanan-laut-indonesia-perkuat-bakamla
SINDOnews . (2019 ). Bakamla, Penegak Hukum sekaligus Komponen Pertahanan Negara . Retrieved from https://nasional.sindonews.com/berita/1375739/14/bakamla-penegak-hukum-sekaligus-komponen-pertahanan-negara
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.CV.
Supriyatno, M. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Syahrin., M. N. (2018). Kebijakan Poros Maritim Jokowi dan Sinergitas Strategi Ekonomi dan Keamanan Laut Indonesia. Indonesian Perspective, 3 (1) 1-17 .
Tippe, S. (2016). Ilmu Pertahanan: Sejarah, Konsep, Teori, dan Implementasi. Jakarta: Salemba Humanika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Bakamla RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.
United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)