KESIAPAN SKADRON UDARA 5 DALAM RANGKA PENGAMANAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA II

Penulis

  • Devi Oktaviandra Republik Indonesia Differens University
  • Surya Wiranto Republik Indonesia Differens University
  • Agus Winarna Republik Indonesia Differens University

DOI:

https://doi.org/10.33172/jspu.v10i1.14808

Kata Kunci:

Alur Laut Kepulauan Indonesia, Pengamanan, ALKI II, Hukum Laut Internasional, Kesiapan Pesawat, Profesionalisme Personel, Skadron Udara 5.

Abstrak

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. ALKI II merupakan salah satu bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia yang membentang dari Selat Lombok–Selat Makassar–Laut Sulawesi, dimana potensi ancaman berasal dari imbas konflik Blok Ambalat, seperti digunakannya wilayah ALKI II untuk manuver angkatan perang negara tetangga dan imbas lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan, seperti penangkapan ikan dan sumber daya alam lainnya secara ilegal. Dalam operasi pengamanan ALKI II sendiri saat ini kurang ditemukannya kerjasama yang baik dalam setiap satuan udara, hal ini diakibatkan karena kurangnya kerjasama dan komunikasi timbal balik antara gabungan udara, atau dapat dikatakan operasi PAM ALKI II ini dilakukan secara individual. Penelitian ini dibuat dengan tujuan antara lain untuk menganalisis kesiapan pesawat Boeing 737-200 dan profesionalisme personel Skadron Udara 5 dalam rangka pengamanan ALKI II, menganalisis faktor dan kendala yang dihadapi Skadron Udara 5 dalam operasi pengamanan ALKI II, dan menganalisis penyiapan profesionalisme personel Skadron Udara 5. Pada saat operasi kendala koordinasi terkadang tidak berjalan dengan baik karena tidak terjalinnya komunikasi dua arah. Selain kerjasama yang kurang baik, profesionalisme para personel dan kesiapan pesawat dapat mempengaruhi keberhasilan dalam operasi pengamanan. Kurangnya kesempatan dalam mengikuti pendidikan, kursus, maupun latihan yang di selenggarakan oleh Mabes TNI AU maupun pabrik pembuat peralatan inilah yang membuat kurangnya profesionalitas. Prioritas pembinaan yang harus diutamakan adalah tercapainya tingkat kemampuan profesionalisme para penerbang dan pendukung penerbangan yang memiliki kualifikasi dan kemampuan dasar operasional yang diperlukan.

Referensi

Agung, Kurniawan (2005). Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan.

Aprianto, Brian dan Fonny Arisandy. (2013). Pedoman Lengkap Profesional SDM

Indonesia. Jakarta: Penerbit PPM

Arsanto, R. (2012). Reliability Leading – Lagging Indicator in PT. Badak NGL. International

Applied Reliability Symposium. Bontang:PT.Badak NGL.

Bueger, Christian. (2015). What Is Maritime Security?. Cardiff: Cardiff University

Buzan, Barry dan Lene Hansen. (2009).The Evolution Of International Security. Newyork: Cambridge University Press.

Moleong, J.Lexy. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja

Rosdakarya.

Halkis, Mhd, (2022) Filsafat Ilmu Pertahanan suatu Pengantar, Unhan Press, Bogor

Sedarmayanti. (2004), Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung:CV

Mandar Maju.

Seskoau. (2019). Teori Air Power. Bandung

Sondang P. Siagian. (2009). Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta: PT. Rineka

Cipta.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan

R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukmadinata, Nana Syaodih. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja

Rosdakarya.

Thoha, Miftah. (2001). Perilaku Organisasi, Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: Raja

Grafindo Persada.

Till, Geoffrey. (2001). Seapower: A Guide for the Twenty-First Century.

London:Department of King's College.

Soedowo, Arie. (2015). Pemberlakukan Ketentuan Bagi Kapal Berbendera Asing Untuk Melintas Di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II Ditinjau Dari Perspektif Hukum Negara Indonesia Dan United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982. (Jurnal). Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (United Nations

Convention on The Law of The Sea) Tahun 1982

Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2002, tentang Alur Laut Kepulauan Indonesia

Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Pertahanan Nasional

Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Diterbitkan

2024-06-08