KERJASAMA POLDA JAWA TIMUR DAN TNI AU GUNA MENGHADAPI ANCAMAN TERORISME

Penulis

  • Meby Trisono Universitas Pertahanan RI
  • M. Kemalsyah Universitas Pertahanan RI

DOI:

https://doi.org/10.33172/pa.v9i2.14546

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ancaman terorisme di wilayah Jawa Timur, Terorisme yang merupakan salah satu bentuk ancaman nasional menjadi perhatian khusus baik dari institusi TNI maupun Polri karena dapat membahayakan negara. Berdasarkan hal tersebut, maka dirumuskan permasalahan yaitu bagaimana kerja sama Polda Jatim dan TNI AU guna menghadapi ancaman terorisme dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis kerja sama Polda Jatim dan TNI AU guna menghadapi ancaman terorisme dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori intelijen, teori Kerja sama dan teori terorisme. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa; Pertama, kerja sama Polda Jatim dan TNI AU dalam penanggulangan ancaman terorisme dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu kerja sama pertukaran informasi intelijen dan kerja sama penggunaan sarana dan prasarana antara Polda Jatim dan TNI AU guna Menghadapi Ancaman Terorisme. Kedua, strategi meningkatkan kerja sama antara Polda Jatim dan TNI AU dalam menghadapi ancaman terorisme guna menjaga stabilitas keamanan nasional antara lain; Pertukaran Informasi dan Intelijen yang Ditingkatkan, Kolaborasi dalam Pelatihan dan Latihan Simulasi Penanggulangan Terorisme Bersama, Pembentukan Tim Gabungan, Pengembangan Strategi dan Protokol Bersama, Memprioritaskan anggota yang memiliki kompetensi dan latar belakang intelijen dan Pemanfaatan Peralatan dan Teknologi Canggih, Penyusunan Rencana Operasional Bersama, Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi, dan Penyusunan Rencana Kontinjensi. Kesimpulan penelitian ini yaitu bahwa kerja sama antara Polda Jatim dan TNI AU dalam menghadapi ancaman terorisme memiliki peran yang penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Melalui kerja sama yang terkoordinasi, keduanya dapat bekerja sama untuk mengatasi potensi ancaman terorisme dengan lebih efektif. Sinergi antara kepolisian dan militer ini menjadi kunci dalam melindungi keamanan negara, khususnya di wilayah strategis seperti Bandara Juanda Surabaya. Upaya bersama ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman aksi terorisme. Dengan demikian, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional

Referensi

Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik.

Bakti, A. S. (2016). Deradikalisasi Dunia Maya: Mencegah Simbiosis Terorisme dan Media.

Boy, B., Legionosuko, T., & Prasetyo, T. Y. B. (2020). Penggunaan Kekuatan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Terorisme Di Indonesia. Peperangan Asimetris (PA), 6(1).

Buzan, B., Wæver, O., & De Wilde, J. (1998). Security: A new framework for analysis. Lynne Rienner Publishers.

Dalby, S. (2009). Security and environmental change. Polity.

Deni Dadang A.R, Haposan Simatupang, Asti Setya Wardani, & Mhd Halkis,2021, Perceptions of Indonesia State Civil Apparatus in supporting the Total Defense System before the Covid-19 Pandemic., Technium Social Sciences Journal, 15(1)

Dilianto, A. (2021). Sinergitas Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme (Studi Kasus: Bom Bunuh Diri, 13 Mei 2018 Di Surabaya). Peperangan Asimetris (PA), 7(2), 167–184.

Farhan, M. A., & Heniarti, D. D. (2019). Keterlibatan TNI dan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Prosiding Ilmu Hukum, 749–756.

Golose, P. R. (2009). Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput.

Hendropriyono, A. M. (2009). Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam. Penerbit Buku Kompas.

Laqueur, W. (2016). A history of terrorism: Expanded edition. Transaction Publishers.

Morgenthau, H. J. (1967). Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace 4e Ed. Knopf.

Nefo, S. (2013). Komunikasi dalam kinerja intelijen keamanan. Gramedia Pustaka Utama.

Prasetyo, D. (2016). Sinergi TNI-Polri dalam Deradikalisasi Terorisme di Indonesia. Jurnal Keamanan Nasional, 2(1), 35–58.

Putra, S. F. (2021). Strategi Satuan Bravo 90 Pasukan Khas Dalam Mengatasi Terorisme Sebagai Implementasi Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Tentara Nasional Indonesia. Peperangan Asimetris (PA), 7(1), 103–126.

Soerjono, S. (2009). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono, M. P. P. (2007). Pendekatan Kuantitatif. Kualitatif, Dan R&D, Bandung: Alfabeta.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/08/ratusan-aksi-terorisme-terjadi-di-indonesia-dalam-2-dekade-terakhir-bagaimana-trennya# diakses pada 08 Maret 2023

Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/371/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Operasi Intelijen Dalam Operasi Militer Perang

Polri Ungkap 370 Tersangka Terorisme di ...https://databoks.katadata.co.id, diakses pada 20 April 2023

Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indones

Diterbitkan

2023-12-25

Cara Mengutip

Trisono, M., & Kemalsyah, M. (2023). KERJASAMA POLDA JAWA TIMUR DAN TNI AU GUNA MENGHADAPI ANCAMAN TERORISME. Peperangan Asimetris (PA), 9(2), 1–23. https://doi.org/10.33172/pa.v9i2.14546