PERAN SIBERKREASI DALAM MENINGKATKAN KEMAMPUAN LITERASI DIGITAL UNTUK MENCEGAH AKSI RADIKALISME
DOI:
https://doi.org/10.33172/pa.v6i1.530Abstrak
Aksi radikalisme mengalami perubahan baik dari ideologi yang melatar belakangi aksi, sasaran aksi, maupun bentuk dari aksi. Memasuki era digitalisasi, teknologi digital khususnya media digital digunakan untuk menyebarkan paham radikal yang dapat berkembang menjadi aksi terorisme. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan masyarakat khususnya generasi muda yang melek teknologi dan memiliki kemampuan literasi digital yang baik. Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kemampuan literasi digital generasi muda adalah membentuk gerakan nasional Siberkreasi. Permasalahan pada penelitian ini adalah peran Siberkreasi dalam meningkatkan kemampuan literasi digital generasi muda di Indonesia, soft approach dalam mencegah ancaman radikalisme dan peran Siberkreasi dalam pencegahan ancaman radikalisme pada generasi muda. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan datanya diperoleh dari para informan yang telah dipilih, lalu dianalisis dengan teori yang digunakan. Hasil dari penelitian ini adalah, peran Siberkreasi berada pada program-program di dalamnya, pencegahan kontra radikalisasi merupakan bagian dari soft approach dalam mencegah ancaman radikalisme dan memiliki kemampuan literasi digital yang baik adalah salah satu upaya dalam mencegah ancaman radikalisme. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, peran Siberkreasi dalam meningkatkan kemampuan literasi digital generasi muda di Indonesia perlu dioptimalkan dengan melakukan kajian lebih lanjut tentang program dan materi apa yang harus difokuskan dan ditingkatkan. Soft approach dalam mencegah ancaman radikalisme yang lebih efektif adalah kontra radikalisasi yang dilakukan melalui program pandu digital yang dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan kontra radikalisasi untuk menghadapi aksi radikalisme digital.
Kata Kunci: Aksi Radikalisme, Literasi Digital, Pencegahan, Peran, Siberkreasi
Referensi
Buku
Arief, Barda Nawawi. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Fajar Interpratama.
Bungin, Burhan. (2003). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Creswell, John. (2014). Research Design, Qualitative, Quantitative, and Mixed Method Approaches. California: SAGE Publications.
Lexy Moleong. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosdakarya.
Raco, J. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif : Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Rick, Raul. (2018). National Cyber Security Index 2018. Talinn: e-Governance academy.
Tim Penyusun. (2017). Materi Pendukung Literasi Digital. Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia: Jakarta.
Artikel Jurnal
Hoffman, Bruce. (2006). The Use of The Internet by Islamist Extremist. Rand Corporation.
Kurnia, Novi, & Astuti, Santi Indra. (2017).
Peta Gerakan Literasi Digital Indonesia: Studi tentang Pelaku, Ragam Kegiatan, Kelompok Sasaran dan Mitra. INFORMASI Kajian Ilmu Komunikasi. Volume 47, No. 2. Hal. 149-166.
Schmid, A. (2013). Radicalisation, Deradicalisation, Counter Radicalisation: A Concept Discussion and Literature Review. The Hague: International Centre for Counter Terrorism.
Peraturan Perundang – Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Website
Debora, Yantina. (2019). Sejarah Revolusi Industri dari 1.0 hingga 4.0. Diakses dari https://tirto.id/dhhu diakses pada 01/02/2020
Azanella, Luthfia Ayu. (2018). Fenomena “Sumbu Pendek” dan Literasi Digital di Indonesia. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2018/09/03/152127 61/fenomena-sumbu-pendek-dan-literasi-digital-di-indonesia?page=all diakses pada 22/11/2019
Amali, Zakki. (2019). Penyerang Polsek Wonokromo Terpapar Radikalisme dari Internet. Diakses dari https://tirto.id/penyerang-polsek-wonokromo-terpapar-radikalisme-dari-internet-egwj diakses pada 20/11/2019
ABC. (2019). Pelaku Penusukan Menkopolhukam Wiranto Anggota Sel Teroris JAD Bekasi. Diakses dari https://www.tempo.co/abc/4825/pelaku-penusukan-menkopolhukam-wiranto-anggota-sel-teroris-jad-bekasi diakses pada 18/11/2019
Wafi, Mohammad Sholihul. (2019). Radikalisme Online dan Dakwah Toleransi di Media Sosial. Diakses dari
https://jalandamai.org/radikalisme-online-dan-dakwah-toleransi-di-media-sosial.html diakses pada 15/8/2019
Siberkreasi. (2018). Tentang Siberkreasi. Diakses Dari http://siberkreasi.id/tentang-siberkreasi/ diakses pada 5/8/2019
Winosa, Yosi. (2019). Siberkreasi Tumbuhkan Kreativitas dan Produktivitas Netizen Indonesia. Diakses dari https://www.wartaekonomi.co.id/read246489/siberkreasi-tumbuhkan-kreativitas-dan-produktivitas-netizen-indonesia.html diakses pada 20/11/2019
Firmansyah, Fikri. (2019). Siberkreasi Netizen Fair 2019 Gaungkan Internet Positif dan Edukasi Masyarakat Bahaya Internet. Diakses dari https://jakarta.tribunnews.com/2019/09/12/siberkreasi-netizen-fair-2019-gaungkan-internet-positif-dan-edukasi-masyarakat-bahaya-internet?page=3 diakses dari 15/11/2019
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.