MEMBANGUN KEKUATAN LAUT INDONESIA DIPANDANG DARI PENGAWAL LAUT DAN DETTERENCE EFFECT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v5i1.651Abstract
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan berdasarkan konvensi UNCLOS tahun 1982. Secara historis, Indonesia dengan maritim memang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Negeri ini sudah sejak lama terkait dan menjalin hubungan akrab dengan laut. Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki lautan dengan hasil laut yang berlimpah dan ini adalah suatu hal yang sangat penting untuk dijaga. Efek gentar atau detterence effect dinilai efektif dalam membangun kekutan laut Indonesia, agar Indonesia di hormati dan dihargai oleh negara lain. Permasalahan yang kerap terjadi adalah pelanggaran-pelanggaran batas wilayah dan banyaknya penambangan-penambangan hasil laut yang dilakukan oleh pihak asing, sehingga tujuan dari paper ini adalah untuk menganalisa efek gentar atau detterence effect Indonesia dalam membangun kekuatan laut, serta untuk menemukan cara terbaik dalam meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di laut Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, pendekatan fenomenologis dengan menggunakan penerapan teori deterensi Frank C. Zagrare. Hasil analisis pembahasan menunjukkan bahwa pelanggaran-pelanggaran batas wilayah dan banyaknya penambangan-penambangan hasil laut yang dilakukan oleh pihak asing masih banyak terjadi di wilayah perairan Indonesia, sehingga tugas dari pengawal laut Nusantara dan detterence effect Indonesia belum dapat dirasakan negara lain.
Kata Kunci: detterence effect, kekuatan laut Indonesia, kedaulatan, pengawal laut, pertahanan laut
References
Jurnal
Anwar, Syaiful. (2016). “Membangun Keamanan Maritim Indonesia Dalam Analisa Kepentingan, Ancaman, dan Kekuatan Laut”, Jurnal Pertahanan, Vol. 6, No. 3, 2016, hlm. 76-77.
Chintya, Aprina. (2015). “Optimalisasi Pemanfaatan Kekayaan Laut: Kajian Ayat-Ayat Bahari”, Jurnal Institut Agama Islam Negeri Metro, 2015, hlm. 2.
Dirhamsyah. (2007). “Penegakan Hukum Laut Di Indonesia”, Oseana, Vol. XXXII, No. 1, 2007, hlm. 3.
Fasisaka, Idin & Nugraha, A. A. Bagus Surya Widya (2014). “Penerapan Strategi Penggentaran (Deterrence) oleh Kepolisian dalam Mencegah Serangan Teror dari Jaringan Kelompok Teroris Internasional (Studi Kasus: Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali)”, In Simdos Unud, 2014, hlm. 7.
Kartini, Indriana (2018). “Turbenlensi Kepemimpinan Dan Konektivitas Negara”, Jurnal Penelitian Politik, LIPI, Vol. 15, No. 1, hlm. 9.
Ramadhana, Arga (2016). “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Anggaran Pertahanan Republik Indonesia”, Dspace Uii, 2016, hlm. 3.
Buku
Buzan, Barry (1982). “An Introduction Strategic Studies: Military Technology & International Relations”, In H. Jenkins, C. Bertram, & R. O’Neill (Eds.), Journalism Quarterly (First Edit, Vol. 59, Issue 2), The Macmillan Press Ltd, hlm. 136 dan 140.
AG, Haryanto, Ruslijanto, Hartono, & Mulyono, Datu (2000). “Metode Penulisan dan Penyajian Karya Ilmiah : Buku Ajar Untuk Mahasiswa”, (H. A.G (Ed.); Cetakan I), (Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 2000), hlm 78.
Indra, I. Made, & Cahyaningrum, Ika (2019). “Cara Mudah memahami: Metodologi Penelitian”, (1st ed.), (Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2019), hlm.26.
Puspitawati, Dhiana (2017). “Hukum Laut Internasional”, (Pertama), (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 120.
Website
Coremap. (2016). “Tentang Terumbu Karang”, CRITC Coremap – LIPI dalam http://coremap.oseanografi.lipi.go.id/berita/520, 2016, diakses tanggal 18 November 2020.
Global Firepower. (2020). “2020 Military Strength Ranking. Global Firepower” dalam https://www.globalfirepower.com/countries-listing.asp, 2020, diakses tanggal 18 November 2020.
Harits, Abdulloh (2020, March 22). “Apasih Kedaulatan Negara?” Kompasiana dalam https://www.kompasiana.com/abdullohharits/5e7767cdd541df5aae2b0062/apasih-kedaulatan-negara, 22 maret 2020, diakses tanggal 18 November 2020.
Widadio, Nicky Aulia (2020, January 21). “Prabowo: Pelanggaran perairan Indonesia dilakukan oleh beberapa negara” dalam https://www.aa.com.tr/id/nasional/prabowo-pelanggaran-perairan-indonesia-dilakukan-oleh-beberapa-negara/1708819, 21 Januari 2020, diakses tanggal 16 November 2020.
Peraturan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014, Pub. L. No. 41, 1 (2010), hlm. 9.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)