PELIBATAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DARI PERSPEKTIF PEPERANGAN ASIMETRIS

Authors

  • Ilham Putra Dewanta UNIVERSITAS PERTAHANAN RI
  • Amarulla Octavian UNIVERSITAS PERTAHANAN RI
  • Pujo Widodo UNIVERSITAS PERTAHANAN RI

DOI:

https://doi.org/10.33172/pa.v7i2.923

Abstract

Kebijakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme menuai pro dan kontra dari pengamat terorisme, akademisi, maupun masyarakat pada umumnya. Pro dan kontra terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme mencakup kriteria, urgensi, mekanisme, hingga model/konsep pelibatan TNI. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif eksplanatory dan alat bantu pengolahan data NVivo. Teknik analisa menggunakan soft system method (SSM) untuk memberikan analisis yang terstruktur, komprehensif dan tajam. Secara umum, Penelitian ini akan membahas terkait pro dan kontra pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang mencakup kriteria, urgensi, mekanisme, hingga model/konsep pelibatan TNI. Secara khusus, penelitian ini membahas kriteria pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia yang dinilai kurang komprehensif dan tidak spesifik. Kemudian, penelitian ini menetapkan 4 kriteria ideal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dari perspektif peperangan asimetris, mencakup: senjata, sasaran, platform, dan wilayah. Kriteria ideal pelibatan tersebut digunakan untuk menganalisis kriteria pelibatan TNI pada peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukan bahwa kriteria pelibatan TNI pada peraturan perundang-undangan tidak mencakup secara komprehensif 4 kriteria ideal dari perspektif peperangan asimetris. Sebagai rekomendasi, 4 kriteria ideal tersebut dapat menjadi penyempurnaan dari kriteria pelibatan TNI pada peraturan perundang-undangan. Sehingga kebijakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dapat mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan nasional Indonesia.

References

Atmasasmita, Romli. (2002). Masalah Pengaturan Terorisme dan Perspektif Indonesia. Jakarta: Departemen Kehakiman Dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Buffaloe, David L. (2006). Defining Asymmetric Warfare. The Institute Land Warfare Papers (AUSA)

Buker, Hasan. (2017). A Motivation Based Classification of Terrorism. Forensic Research & Criminology International Journal. Volume 5 Issue 2 – 2017

Buku Putih Pertahanan Indonesia, 2015

Crelinsten, RD. (2002). Analyzing Terrorism and Counter-Terrorism: A Communication Model. Terrorism and Political Violence 14, no. 2

Institute For Economic & Peace. 2019. Global Terrorism Index, Sydney.

Herdiansyah, Haris. (2015) Wawancara, Observasi, Dan Focus Groups. Jakarta: Rajawali Pers.

Hughes, Geraint. (2011) The Military’s Role In Counterterrorism. Strategic Studies Institute. US Army War College.

Lykke, Arthur Jr. (1998) Military Strategy: Theory and Application, US Army War College.

Muladi. (2004) “Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus”. Bahan Seminar Terorisme Sebagai TIndak Pidana Khusus, Jakarta, 28 Januari 2004

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1945

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Schmitt, Michael N. (2008) Asymmetrical Warfare and International Humanitarian Law, Air Force Law Review, Vol. 62, No. 1, 2008

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Elfabeta.

The Habibie Center. (2018). Kajian Kontra Terorisme dan Kebijakan, Edisi 01/Maret 2018.

The Habibie Center. Situs Database Terorisme dan Kontra Terorisme Indonesia diakses dari Deteksiindonesia.com pada 1 Desember 2020

Thontowi, Jawahir. (2020). Wawancara penelitian.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

US Joint Publication 3-26 Counterterrosim, 2014

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Downloads

Published

2021-08-29

How to Cite

Dewanta, I. P., Octavian, A., & Widodo, P. (2021). PELIBATAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DARI PERSPEKTIF PEPERANGAN ASIMETRIS. Peperangan Asimetris (PA), 7(2), 147–166. https://doi.org/10.33172/pa.v7i2.923