PELIBATAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DARI PERSPEKTIF PEPERANGAN ASIMETRIS
DOI:
https://doi.org/10.33172/pa.v7i2.923Abstrak
Kebijakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme menuai pro dan kontra dari pengamat terorisme, akademisi, maupun masyarakat pada umumnya. Pro dan kontra terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme mencakup kriteria, urgensi, mekanisme, hingga model/konsep pelibatan TNI. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif eksplanatory dan alat bantu pengolahan data NVivo. Teknik analisa menggunakan soft system method (SSM) untuk memberikan analisis yang terstruktur, komprehensif dan tajam. Secara umum, Penelitian ini akan membahas terkait pro dan kontra pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang mencakup kriteria, urgensi, mekanisme, hingga model/konsep pelibatan TNI. Secara khusus, penelitian ini membahas kriteria pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia yang dinilai kurang komprehensif dan tidak spesifik. Kemudian, penelitian ini menetapkan 4 kriteria ideal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dari perspektif peperangan asimetris, mencakup: senjata, sasaran, platform, dan wilayah. Kriteria ideal pelibatan tersebut digunakan untuk menganalisis kriteria pelibatan TNI pada peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukan bahwa kriteria pelibatan TNI pada peraturan perundang-undangan tidak mencakup secara komprehensif 4 kriteria ideal dari perspektif peperangan asimetris. Sebagai rekomendasi, 4 kriteria ideal tersebut dapat menjadi penyempurnaan dari kriteria pelibatan TNI pada peraturan perundang-undangan. Sehingga kebijakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dapat mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan nasional Indonesia.
Referensi
Atmasasmita, Romli. (2002). Masalah Pengaturan Terorisme dan Perspektif Indonesia. Jakarta: Departemen Kehakiman Dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Buffaloe, David L. (2006). Defining Asymmetric Warfare. The Institute Land Warfare Papers (AUSA)
Buker, Hasan. (2017). A Motivation Based Classification of Terrorism. Forensic Research & Criminology International Journal. Volume 5 Issue 2 – 2017
Buku Putih Pertahanan Indonesia, 2015
Crelinsten, RD. (2002). Analyzing Terrorism and Counter-Terrorism: A Communication Model. Terrorism and Political Violence 14, no. 2
Institute For Economic & Peace. 2019. Global Terrorism Index, Sydney.
Herdiansyah, Haris. (2015) Wawancara, Observasi, Dan Focus Groups. Jakarta: Rajawali Pers.
Hughes, Geraint. (2011) The Military’s Role In Counterterrorism. Strategic Studies Institute. US Army War College.
Lykke, Arthur Jr. (1998) Military Strategy: Theory and Application, US Army War College.
Muladi. (2004) “Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus”. Bahan Seminar Terorisme Sebagai TIndak Pidana Khusus, Jakarta, 28 Januari 2004
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1945
Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Schmitt, Michael N. (2008) Asymmetrical Warfare and International Humanitarian Law, Air Force Law Review, Vol. 62, No. 1, 2008
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Elfabeta.
The Habibie Center. (2018). Kajian Kontra Terorisme dan Kebijakan, Edisi 01/Maret 2018.
The Habibie Center. Situs Database Terorisme dan Kontra Terorisme Indonesia diakses dari Deteksiindonesia.com pada 1 Desember 2020
Thontowi, Jawahir. (2020). Wawancara penelitian.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
US Joint Publication 3-26 Counterterrosim, 2014
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.