PENGGUNAAN KEKUATAN KOMANDO OPERASI KHUSUS TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENGATASI TERORISME DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/pa.v6i1.528Abstrak
Terorisme adalah ancaman asimetris dan merupakan salah satu implikasi dari kemajuan global yang memberi dampak negatif atau buruk pada tatanan hidup secara global. Di Indonesia, pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopsus TNI) merupakan salah satu upaya memerangi dan menumpas terorisme yang mengganggu tatanan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis aksi terorisme dan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani terorisme di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara secara mendalam terhadap narasumber terutama pelibatan unsur TNI dalam menangani terorisme. Teori yang digunakan adalah teori strategi, teori kedaulatan, teori terorisme, taori pengembangan organisasi, dan konsep keamanan komprehensif. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapatkan bahwa pertama, ancaman aksi terorisme di Indonesia sudah sangat meresahkan karena tujuan dan sasarannya menyebarkan ideologi yang mengganggu negara. Kedua, pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia merupakan jalan yang tepat untuk menangani aksi terorisme itu. Ketiga, pelibatan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopsus TNI) sudah menjadi tepat dan merupakan keharusan, karena mengingat terorisme telah mengganggu kedaulatan negara dan keutuhan bangsa. Strategi pelibatan Koopsus TNI dinilai telah tepat dan benar dalam menangani aksi terorisme sehingga ancaman asimetris yang dapat membahayakan kedaulatan negara itu dapat ditindak dan ditumpas maka terciptalah suasana yang aman dan nyaman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, memperkuat jalinan kerja sama antar kementerian dan lembaga sebagai pembuat kebijakan, serta TNI dan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah merupakan pelaksana operasional serta semua aturan pendukung, sehingga ancaman terorisme dapat diatasi.
Kata Kunci: Operasi, Pasukan Khusus, Pelibatan, Strategi Pertahanan, Terorisme
Referensi
Buku
Almond, Gabriel A. (1975). Political Sosialization and Culture and Political Participation. Dalam Comparative Politics Today. Boston : Little, Brown and Company.
Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Case, Erik S. (2013). Terorisme, Dalam Ilmu Politik Dalam Paradigma Abad ke 21 (Jilid 1). Jakarta : Kencana Group .
Farlin, Commander Jeff. (2014). Instruments of National Power: How America Earned Independence, United States Army War College.
Long, David E. (2017). Countering Asymmetrical Warfare in the 21st Century: A Grand Strategic Vision. California: Center for Contemporary Conflict at the Naval Postgraduate School, Monterey.
Mabon, Simon. (2016). Saudi Arabia and Iran: Power and Rivalry in the Middle East. London and New York : IB Tauris.
Masyhar, Ali. (2009). Gaya Indonesia Menghadapi Terorisme. Bandung : Mandar Maju.
Mbai, Ansyaad. (2014). Dinamika Baru Jejaring Teror di Indonesia. Jakarta : AS Production Indonesia.
Miles, M.B., dan A.M. Huberman, Saldana. (2014). Qualitaive Data Analysis : A Sourcebook of New Methods, USA : Sage Publications, 2014.
Moleong, Lexy (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Sugiono, Arif. (2019). Koopsus TNI, 80% Bertugas Mengintai. Gatra, No. 40 Tahun XXV 1-7 Agustus 2019, hlm. 7.
Sugiyono, (2014). Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta, 2014.
Surbakti, Ramlan. (2010). Memahami Ilmu Politik (Cetakan VII). Jakarta : Grasindo.
Jurnal
Haryono, Endy. (2010). Kebijakan Anti Terorisme Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Volume 14, Nomor 2, November 2010.
Sinaga, Fransisca Adelina. (2018). Urgensi Pelibatan TNI dalam OMSP dalam Menanggulangi Terorisme di Indonesia, Vol, 15 No. 3.
Undang-Undang dan Pertaturan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Website
Kozak, Christoper “Turkey Expands Campaign against ISIS and the PKK”, Institute for the Study of War, pada http://www.understandingwar. Org/backgrounder/turkey-expands-campaign-against-isis-and-pkk, diakses tanggal 8 Januari 2020.
Mengenal koopsusgab Satuan Elit Antiteror Indonesia dalam https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180520102638-20-299700/mengenal-koopssusgab-satuan-elit-antiteror-indonesia diakses tanggal 11 Juni 2019.
DW, Indonesia, Malaysia dan Filipina Gelar Latihan Tempur di Laut Sulu, dalam https://www.dw.com/id/indonesia-malaysia-dan-filipina-gelar-latihan -tempur-di-laut-sulu/a-39301451, diakses tanggal 8 Januari 2020.
Sat Gultor-81 Pasukan Elit Setelah Luhutn dan Prabowo, dalam http://jambi.tribunnews.com/2019/06/11/satgultor-81-pasukan-elit-setelah-luhut-dan-prabowo-dari-jerman-sekolah-antiteror-22-minggu?page=4 diakses tanggal 12 Juni 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.