TRILATERAL COOPERATION ARRANGEMANT SEBAGAI STRATEGI PERTAHANAN INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN ANCAMAN ASIMETRIS DI KAWASAN ASIA TENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.33172/pa.v6i1.532Abstrak
Perkembangan lingkungan strategis berdampak pada pesatnya perkembangan ancaman asimetris. Kawasan Asia Tenggara merupakan salah satu yang menghadapi ancaman ini. Indonesia sebagai salah satu negara di Kawasan Asia Tenggara melakukan kerjasama Trilateral Cooperation Arrangement untuk menangkal ancaman asimetris khususnya di Laut Sulu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Trilateral Cooperation Arrangement sebagai strategi pertahanan Indonesia dalam penanggulangan ancaman asimetris di Kawasan Asia Tenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan teori ilmu pertahanan, konsep strategi, counter terrorism, asymmetric warfare, kerjasama pertahanan, cooperative security, dan deterrence theory. Hasil dari penelitian ini dapat dibagi menjadi tiga yaitu pertama, ancaman asimetris yang terjadi di Asia Tenggara khususnya Laut Sulu terus berkembang dan secara khusus dibagi menjadi terorisme; kejahatan transnasional yaitu perompakan bersenjata dan penculikan untuk tebusan; serta migrasi ilegal. Kedua, dalam pelaksanaannya, Trilateral Cooperation Arrangement (TCA) di Laut Sulu terdiri dari Patroli Laut Terkoordinasi (Coordinated Sea Patrol), Patroli Udara (Air Patrol), Pertukaran Informasi dan Intelijen (Information and Intelligent Sharing) dan Latihan Darat Bersama (Land Exercise). Keempat patroli tersebut merupakan kerjasama strategis yang merupakan suatu kesatuan sehingga tidak dapat dipisahkan perbagian atau fungsinya. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat peluang dan tantangan yang perlu menjadi perhatian baik pengempu kebijakan atau pihak operasional. Ketiga, Trilateral Cooperation Arrangement merupakan strategi yang dapat menanggulangi ancaman asimetris yang terjadi di Kawasan Asia Tenggara khususnya di Laut Sulu sejak tahun 2016-2018, namun ditahun 2019 ancaman asimetris di Laut Sulu mengalami peningkatan. Adapun strategi yang digunakan adalah menggunakan kerjasama pertahanan serta menggunakan softpower maupun hardpower yang memberikan efek deterrence kepada pelaku ancaman asimetris. Selain itu, memperkuat kerjasama Kementerian dan Lembaga sebagai pembuat kebijakan, serta TNI dan pemerintah daerah sebagai pelaksana operasional serta aturan pendukung seperti aturan prosedure operasional.
Kata Kunci: Ancaman Asimetris, Asia Tenggara, Laut Sulu, Strategi, Trilateral Cooperation Arrangement (TCA)
Referensi
Buku
Bungin, Burhan. (2003). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Creswell, John. (2014). Research Design, Qualitative, Quantitative, and Mixed Method Approaches. California: SAGE Publications
Hatta, Muhammad. (1951). Mendajung Antara Dua Karang. Jakarta: Kementerian Penerangan
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Buku Putih Pertahanan Negara. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Strategi Pertahanan Negara. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2016). Framework Trilateral Cooperation Arrangement. Jakarta: Kementerian Pertahanan Indonesia
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2019). Laporan Traffic of Undocumented Citizens di Wilayah Perbatasan Indonesia-Filipina. Jakarta: Kementerian Pertahanan Indonesia
Khoo, Nicholas. (2004). Deconstructing the ASEAN Security Community: a Review Essay. Jepang: Oxford University Press and Japan Association of International Relation
Lykke, Arthur. (2010). Military Strategy: Theory and Application. Pennsylvania: U.S. Army War College.
Makarenko, Forest. (2009). The Crime-Terror Continuum: the Interplay between Transnational Organised Crime and Terrorism. Global Crime Inc : USA
Maleong, Lexy. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Mifflin Company, H. (2000). The American Heritage Dictionary of the English Language. Houghton Mifflin Company: New York.
Pavlovic. Zoran (2009). Global Connections: Terrorism ans Security. Infobase Publishing: New York
Thornton, Rod. (2007). Asymmetric Warfare. Cambridge: Polity Press
Sulistyaningtyas. (2015). Sinergitas Paradigma Lintas Sektor di Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Supriyatno, Makmur. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
United Nations Office on Drugs and Crime. (2018). Investigation, Prosecution and Adjudication of Foreign Terrorist Fighter Cases for South and South-East Asia. Vienna: United Nation Office
Jurnal
Anwar, S. (2014). “Peran Diplomasi Pertahanan Dalam Mengatasi Tantangan di Bidang Pertahanan”. Jurnal Pertahanan: Diplomasi Pertahanan, Vol. 4(2), pp. 71-93.
Borelli, Marguerite. (2017). “ASEAN Counter-Terrorism Weaknesses”. Counter Terrorist Trends and Analyses. Vol.9 (9), pp.14-20.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Website
AMMTC. “ASEAN Plan of Action in Combating Transnational Crime (2016-2015)”. Retrieved from https://asean.org/storage/2012/05/ASEAN-Plan-of-Action-in-Combating-TC_Adopted-by-11th-AMMTC-on-20Sept17.pdf, diakses pada 30 Oktober 2018
ASEAN. “Asean Convention on Counter Terrorism”. Retrieved from https://asean.org/?static_post=asean-convention-on-counter-terrorism, diakses pada 29 Oktober 2018
ASEAN. “ASEAN Political-Security Community Bluepritnt 2015”. Retrieved from https://www.asean.org/wp-content/uploads/2012/05/ASEAN-APSC-Blueprint-2025.pdf, diakses pada 3 Desember 2019
Benedetta. (2017). “ASEAN’s anti-terror coordination problem”. Retrieved from https://globalriskinsights.com/2017/10/asean-anti-terror-coordination-problem/, diakses pada 30 Nopember 2019
Chandran, Nyshka. “Forget Trump and China, Piracy in the Sulu Sea is a Fresh Threat to Asia Trade”. Retrieved from https://www.cnbc.com/2016/11/22/forget-trump-china-sulu-sea-piracy-is-threat-to-asia-trade.html, diakses pada 30 Nopember 2018
Kementerian Luar Negeri RI. “Masyarakat ASEAN: Aman dan Stabil, Keniscayaan bagi ASEAN”. Retrieved from https://www.kemlu.go.id/Majalah/ASEAN%20Edisi8-All.pdf, diakses pada 29 November 2018
Pindad, “Kontribusi Berkelanjutan untuk Kemandirian Alutsista Indonesia”. Retrieved from https://www.pindad.com/downloads/article/ar2016pindad_low4.pdf, diakses pada 18 Juni 2019
Ramadhan. “Perang Asimetris, Ancaman Keamanan Negara yang Wajib Diwaspadai Menurut Panglima TNI”. Retrieved from https://www.asumsi.co/post/perang-asimetris-ancaman-keamanannegara-yang-diwaspadai-panglima-tni, diakses pada 3 Juli 2019.
Sumirat, Cahya. “Kepala BNPT: Seluruh Negara ASEAN Harus Bersatu Lawan Terorisme”. Retrieved from https://nasional.sindonews.com/read/1225238/14/kepala-bnpt-seluruh-negara-asean-harus-bersatu-lawan-terorisme-1501331158, diakses pada 24 April 2019
Suastha, Revi. “RI Harapkan ASEAN Bisa Redam Konflik Lewat Rekonsiliasi”. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180201161506-106-273231/ri-harapkan-asean-bisa-redam-konflik-lewat-badan-rekonsiliasi, diakses pada 24 April 2019
United Nations Office on Drugs and Crime. “Investigation, Prosecution and Adjudication of Foreign Terrorist Fighter Cases for South and South-East Asia”. Retrieved from https://www.unodc.org/documents/terrorism/Publications/FTF%20SSEA/Foreign_Terrorist_Fighters_Asia_Ebook.pdf, diakses pada 18 Juni 2019
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.