IMPLEMENTASI KEBIJAKAN VESSEL TRAFFIC SERVICES DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT DI SELAT SUNDA DALAM KESELAMATAN PELAYARAN TERHADAP STRATEGI PERTAHANAN LAUT
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v6i1.519Abstract
Negara Indonesia sebagai negara kepulauan dan juga letak geografi sangat staragis dimana posisinya yang merupakan persilangan dua samudera dan dua benua, sehingga mempunyai potensi ancaman tinggi terutama dari laut. Konsekuensinya dibutuhkannya kekuatan pertahanan laut yang mengamankan wilayah / chocke point yang menjadi jalur pelayaran kapal-kapal asing. Di wilayah laut yang sangat luas dibutuhkan pengawasan dan survilance terhadap setiap kapal-kapal yang melintas di perairan Indonesia secara realtime. Dinas Perhubungan Laut Distrik Navigasi Merak melalui pusat pemantauan pelayaran kapal-kapal yang melintas perairan Selat Sunda melalui Vessel Traffic Services dalam memberikan Instruksi kepada para nahkoda kapal terhadap jalur jalur pelayaran yang aman untuk dilalui sehingga kecelakaan akan bertubrukan kapal di tengah laut dapat diminimalisir dalam meningkatkan keselamatan pelayaran. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis implementasi kebijakan VTS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam pengawasan pelayaran dan merumuskan strategi VTS dalam pengawasan dan pengendalian alur pelayaran dalam mendukung pertahanan laut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif Kualitatif studi kasus dengan menggunakan teori implementasi kebijakan George Edward III. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan VTS sudah berjalan namun belum optimal dikarenakan komunikasi antara entitas yang terkait menunjukan masih perlu dioptimalkan dalam pengawasan dan pengendalian di selat sunda, sumber daya yang ada masih perlu ditambah dan ditingkatkan terutama sumber daya manusia (operator menara pantau) untuk sertifikasi standar Internasional. Kesimpulan penelitian bahwa Implementasi VTS tepat dilaksanakan guna mendukung pertahanan laut dalam mendeteksi terhadap ancaman yang datang dari laut secara dini melalui kerjasama dengan melaksanakan singkronisasi dari kebijakan dari masing-masing entitas dilaut.
Kata Kunci: implementasi kebijakan, vessel traffic services, pengawasan alur pelayaran, keselamatan Pelayaran, strategi pertahanan laut.
References
Jurnal
Sobaruddin, D. P“Model Traffic Separation Scheme (TSS) Di Alur Laut Kepulauan Indonesia (AlKI) I Di Selat Sunda Dalam Mewujudkan Ketahanan Wilayah”. Jurnal Ketahanan Nasional, vol.23. No.1., April 2017.
Buku
Buntoro, k. 2012. Alur Laut Kepulauan Indonesia”. Jakarta: SESKOAL.
Supriyatno, M. 2014. Ilmu Pertahanan. In Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hengky, S. 2009.Pedoman Khusus Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Jakarta: Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Perundang-undangan
Undang Undang No.17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS’82.
Undang Undang No.6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia.
Undang Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI.
Undang Undang No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Peraturan Pemerintah RI No.5 Tahun 2010. tentang Kenavigasian.
Permenhub No 26 tahun 2011 tentang telekomunikasi pelayaran.
Internet
Agus Setiadji, S. “Kekuatan Pertahanan Indonesia dalam Bingkai Negara Maritim”. Diakses dari http://maritimnews.com/2017/05/kekuatan-pertahanan-indonesia-dalam-bingkai-negara-maritim/
Auliani, P. A. “Panjang Garis Pantai Indonesia Capai 99.000 Kilometer”. Diakses dari https://nationalgeographic.grid.id/read/13285616/terbaru-panjang-garis-pantai-indonesia-capai-99000-kilometer?page=all
Biro Komunikasi dan Informasi Publik. “Kinerja keselamatan pelayaran, cermin peningkatan pelayanan”. Diakses dari http://dephub.go.id: http://dephub.go.id/post/read/kinerja-keselamatan-pelayaran-cermin-peningkatan-pelayanan-60470?language=id
Deslatama, Y. “2 Kapal Penyeberangan Tabrakan di Pelabuhan Merak, 1 ABK Terjatuh”. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/3947743/2-kapal-penyeberangan-tabrakan-di-pelabuhan-merak-1-abk-terjatuh
Fatma, D. “Selat Sunda: Karakteristik, Letak dan Pulau di Sekitarnya”. Diakses dari https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/laut/selat-sunda
Iqbal, M. (2019, Jan 18). “53 Ribu Kapal Lintasi Selat Sunda, Kemenhub Ajukan Alur Laut Baru”. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4390704/53-ribu-kapal-lintasi-selat-sunda-kemenhub-ajukan-alur-laut-baru
Santosa, B. (2012, September 26).“Ini Kronologis Tenggelamnya Kapal Ferry di Selat Sunda”. Diakses dari https://news.okezone.com/read/2012/09/26/340/695122/ini-kronologis-tenggelamnya-kapal-ferry-di-selat-sunda
Syafputri, E. (2013, Oktober 01).”Empat selat strategis dunia ada di Indonesia”. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/398259/empat-selat-strategis-dunia-ada-di-indonesia
Tjahyanto H.” Ini 5 Potensi Ancaman Bagi Indonesia Menurut Marsekal Hadi”. Diakses dari https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/12/06/p0j2kq409-ini-5-potensi-ancaman-bagi-indonesia-menurut-marsekal-hadi
Yulianto, T.” Selat Sunda Aman untuk Pelayaran”. Diakses dari https://www.tribunnews.com/ramadan/2010/09/08/selat-sunda-aman-untuk-pelayaran
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)