IMPRESI DAN OTORITAS PEMERINTAH DALAM MENGAMANKAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI)
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v6i3.639Abstract
Sebagai suatu negara kepulauan besar di dunia, Indonesia dapat menjadi poros maritim bagi dunia. Potensi besar ini sangat dimungkinkan, mengingat posisi Indonesia berada di daerah persilangan strategis pelayaran dunia di kawasan Asia Pasifik. Konsep negara kepulauan semakin kokoh dan mendapatkan legalitas internasional, namun legalitas itu harus diimbangi pula oleh pemerintah dengan menetapkan 3 rute Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi kepentingan besar pelayaran internasional. Konsekuensi ini menjadi tanggung jawab besar pemerintah Indonesia untuk dapat mengamankan semua ancaman maritim yang muncul. Kajian ini untuk mengetahui impresi dan upaya pemerintah dalam mengamankan ALKI sebagai bagian dari tugas keamanan nasional (national security). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan desain studi kepustakaan. Studi ini menemukan adanya impresi negatif dan positif atas penetapan ALKI, pembentukan lembaga baru yang menjadi leading sector dalam upaya pengamanan wilayah perairan Indonesia. Sinergitas dan interoperabilitas seluruh Badan/Lembaga penegak hukum dan penegak kedaulatan sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas keamanan perairan Indonesia dari ancaman tradisional dan ancaman non tradisional.
Kata Kunci: ALKI, Interoperabilitas, Keamanan Maritim, Keamanan Nasional, dan Kedaulatan
References
Jurnal
Aritonang, S., Laksmono, R., & Hardiyatno, B. Sovian Aritonang, Rudy Laksmono, Budi Hardiyatno. “Optimasi Pengamanan Transportasi Komoditas Strategis Dalam Mendukung Keamanan Maritim Di Selat Malaka Dan Alur Laut Kepulauan Indonesia I”, Jurnal Prodi Ketahanan Energi, Vol. 3, No. 1, 2015, hlm. 1–17.
Hidayat, A. S., Soemantri, A. I., & Poernomo, H. “Implementasi Strategi Pengendalian Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II Dalam Mendukung Ketahanan Nasional”, Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 25 No. 3, 2019, hlm. 313–330.
ICC IMB. (2020). ICC International Maritime Bureau: Piracy and Armed Robbery Against Ships Report For The Period 1 January - 30 June 2020.
Juliawati, T. M. “Upaya Indonesia Dalam Mewujudkan Keamanan Maritim Pada Masa Pemerintahan Joko Widodo”, EJournal Ilmu Hubungan Internasional, Vol. 6, No. 3, 2018, hlm. 1389–1404.
Nainggolan, P. P. “Indonesia Dan Ancaman Keamanan Di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)”, Pusat Kajian P3DI Setjen DPR RI, Vol. 20, No. 3, 2015, hlm. 183–200.
Prakoso, L. Y., Suhirwan, & Prihantoro, K. (2018). Sea Defense Strategy And Urgency Of Forming Maritime Command Centre. Jurnal Pertahanan, Vol. 6, No. 2, pp. 200–211.
Redita, W., Prakoso, L. Y., & Hipdizah. “Implementasi Kebijakan Vessel Traffic Services Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Di Selat Sunda Dalam Keselamatan Pelayaran Terhadap Strategi Pertahanan Laut”, Jurnal Prodi SPL Universitas Pertahanan IndonesiaL Universitas Pertahanan Indonesia, Vol. 6, 2020, hlm. 31–44.
Rustam, I. “Tantangan ALKI dalam Mewujudkan Cita‐cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia”, Indonesian Perspective, Vol. 1, No. 1, 2020, hlm. 1–21.
Soedewo, A. “Pemberlakuan Ketentuan Bagi Kapal Berbendera Asing Untuk Melintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II Ditinjau Dari Perspektif Hukum Negara Indonesia dan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982”, 2017.
Yustitianingtyas, L. “Pengamanan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia sebagai Konsekuensi Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)”, Pandecta: Research Law Journal, Vol. 10, No. 2, 2015, hlm. 143–152.
Buku
Buntoro, K. Lintas Navigasi di Nusantara Indonesia (B. Nurokhim (ed.); Ed. 1), (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Siyoto, S., & Sodik, M. A. Dasar Metodologi Penelitian (Ayup (ed.); Cet. 1), (Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015).
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D (Cet. Ke-19). (Bandung: Penerbit Alfabeta, 2013).
Supriyatno, M. Tentang Ilmu Pertahanan (Ed. 1). (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014).
Tippe, S. Ilmu Pertahanan Sejarah, Konsep, Teori, dan Implementasi (Ed. 1). (Jakarta: Salemba Humanika, 2015).
Website
Setia.com. "67 Tahun Polairud Polri : Sekilas Sejarah Korps Kepolisian Perairan dan Udara di Indonesia", dalam http://www.38setia.com/2017/12/hut-57-tahun-polairud-polri-sekilas.html, 1 Desember 2017, diakses tanggal 6 December 2020.
Agatha, C. "Indonesia, Negara Maritim dengan Segala Permasalahannya", dalam https://student-activity.binus.ac.id/himslaw/2018/03/indonesia-negara-maritim-dengan-segala-permasalahannya, 3 Maret 2018, diakses tanggal 21 November 2020.
Firmansyah, R., & Darisman, M. "Kerugian Indonesia karena Illegal Fishing Capai Rp 56 Triliun per Tahun.", dalam https://kumparan.com/kumparanbisnis/kerugian-indonesia-karena-illegal-fishing-capai-rp-56-triliun-per-tahun-1tZTgeOi9Zw, 8 Juni 2020, diakses tanggal 22 November 2020.
Gatra, S. "Halau Pencari Suaka, Pemerintah Indonesia Diminta Protes Australia", dalam https://nasional.kompas.com/read/2014/01/07/1542451/Halau.Pencari.Suaka.Pemerintah.Indonesia.Diminta.Protes.Australia, 7 Januari 2014, diakses tanggal 6 December 2020.
Haroen, M. A. "Alur Laut Kepulauan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia.", dalam https://indonews.id/artikel/311469/Alur-Laut-Kepulauan-Indonesia-Sebagai-Poros-Maritim-Dunia, 20 juli 2020, diakses tanggal 21 November 2020.
Haryanto, Fefy Dwi. "Pengendali keamanan maritim mendesak dibutuhkan.", dalam https://nasional.sindonews.com/berita/758363/14/pengendali-keamanan-maritim-mendesak-dibutuhkan, 7 Juli 2013, diakses tanggal 2 November 2020.
Oceanweek.co.id. "HUT KPLP, Tanggung Jawabnya Makin Besar, Kenapa?", dalam https://oceanweek.co.id/hut-kplp-tanggung-jawabnya-makin-besar-kenapa, 26 Februari 2020, diakses tanggal 6 December 2020.
Prihandono, I. "Masalah Implementasi Resolusi DK PBB No. 1851.". dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20825/masalah-implementasi-resolusi-dk-pbb-no-1851. 1 Januari 2019, diakses tanggal 22 November 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)