PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI SELAT SINGAPURA TERHADAP PENINGKATAN PEMBAJAKAN, KONSISTENSI KEBIJAKAN PUBLIK, DAN KONSESI WILAYAH NEGARA LITORAL
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v7i1.583Abstract
Kehadiran pembajakan di Selat Singapura bukanlah hal baru. Orang-orang laut adalah sekelompok perompak yang tunduk pada nama negara sebagai prajurit selama Kerajaan Melayu. Kehadiran resmi dan distribusi 'pajak' melalui kapal komersial untuk dibagikan dengan negara sebagai otoritas tertinggi. Saat ini, keberadaan pembajakan di Selat Singapura dipandang sebagai sesuatu yang negatif, hal ini mengingat Selat Singapura adalah jalur komunikasi laut yang paling penting di dunia yang menghubungkan pengiriman dari Samudera Hindia, Selat Malaka ke Samudera Pasifik , Laut Cina Selatan dan sebaliknya. Indonesia sebagai salah satu negara yang bertanggung jawab untuk itu masih menemukan formulasi yang tepat tentang bagaimana mengatasi masalah ini. Mulai dari pembentukan instrumen hukum domestik, implementasi hukum, hingga kerangka kerja sama dengan negara tetangga. Tiga elemen penting ini kemudian menghadapi hambatan dan tantangan dari masalah domestik seperti kurangnya efek vitalitas karena banyak pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan dalam kebijakan penegakan hukum di laut terhadap para pembajak. Kehadiran Bakamla bersama dengan TNI Angkatan Laut dan Polair dapat menjadi contoh, bagaimana pemerintah masih belum mampu membagi tugas penegakan hukum di perairan, patroli rumah, dan fungsi TNI Angkatan Laut sebagai angkatan laut air biru. Untuk alasan ini, dimasukkannya Indonesia dalam ReCAAP dan Kerjasama Patroli Forum Maritim ASEAN adalah dua dari beberapa opsi yang dapat diambil Indonesia untuk menegakkan kedaulatan atas perairan dan membimbing Indonesia untuk mencapai visi kesejahteraan di bawah Presiden Joko Widodo, Poros Maritim Dunia.
Kata Kunci: Forum Maritim ASEAN, Pembajakan, Pertahanan dan Keamanan, Poros Maritim Dunia, ReCAAP
References
Buku
Susilo, Ignasius Basis (ed.), 2015. Kemaritiman Indonesia: Problem Dasar Strategi Kemari man Indonesia. Surabaya: CSGS.
Website
AntaraNews.com, 2014. Di EAS, Jokowi beberkan lima pilar Poros Maritim Dunia. Kamis, 13 November 2014 13:41 WIB. [Online]. Tersedia dalam: http://www.antaranews.com/berita/464097/di-eas-jokowi-beberkan-lima-pilar-poros- maritim-dunia (Diakses pada 28 April 2020).
Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2019. “Data penenggelaman kapal update 31 Oktober 2019”. [PDF]. Tersedia dalam: http://djpsdkp.kkp.go.id/public/upload/files/datapenenggelaman-kapal-up-date-31-oktober-2019.pdf (Diakses pada tanggal 13 Desember 2019)
Kementerian Luar Negeri. 2015. “RENSTRA KEMENLU 2015 2019 FINAL DONE 220415”. [PDF]. Tersedia dalam: http://www.kemlu.go.id/Documents/RENSTRA_PK_LKJ/RENSTRA%20KEMENLU%20201 5%202019%20FINAL%20DONE%20220415.pdf (Diakses pada tanggal 12 Desember 2019).
Liss, Caroline. 2007. “The Privatisation of Maritime Security in Southeast Asia: Between a rock and a hard place?” Asia Research Center, Working Paper, No.141, February 2007. [PDF]. Tersedia Dalam: http://www.murdoch.edu.au/Researchcapabilities/AsiaReserchCenter/_document/working-papers/wp141.pdf (Diakses pada Tanggal 12 December 2019).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)