Optimalisasi Peran Polisi Militer Dalam Penanganan Pelanggaran Hukum di Wilayah Lantamal V Surabaya

Penulis

  • I Wayan Warka Universitas Pertahanan
  • Muhammad Faisal Universitas Pertahanan
  • Ratna Damayanti Universitas Pertahanan

DOI:

https://doi.org/10.33172/spl.v3i2.375

Abstrak

Abstrak -- Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran, hambatan dan upaya mengatasi hambatan Polisi Militer Lantamal V dalam penyelidikan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Lantamal V Surabaya. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif. Unit analisis penelitian ini adalah pendapat key informen yang  dilakukan dengan teknik purposive sampling. Teknik analisis data model interaktif. Teknik menguji keabsahan data dengan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polisi Militer Lantamal V dalam penyidikan tindak pidana narkotika berbentuk preventif atau yang sifatnya pencegahan, dan represif atau yang sifatnya menekan. Hambatan yang dialami oleh Polisi Militer Lantamal V antara lain permasalahan personel, serta sarana dan prasarana. Upaya Polisi Militer Lantamal V mengatasi hambatan dilakukan dengan mengkoordinasikan kebutuhan-kebutuhan kepada para pimpinan yang lebih atas dengan harapan kebutuhan yang memang krusial tersebut dapat dengan segera terpenuhi. Oleh karena itu, pihak Lantamal V Surabaya, diharapkan untuk senantiasa lebih proaktif ketika Polisi Militer Lantamal V menjalankan tugasnya.

Kata kunci: peran, polisi militer Angkatan Laut, hambatan, tindak pidana narkotika

 

Abstract -- This study aims to examine the role, obstacles and efforts to overcome the obstacles of the Naval Military Police of the 5th Naval Main Base of Surabaya in investigating narcotics crimes in the Legal Area of the 5th Naval Main Base of Surabaya. The research approach is qualitative using qualitative descriptive methods. The unit of analysis of this study is the opinion of key informants. Determination of informants is done by purposive sampling technique. Data analysis techniques use interactive models. Techniques to test the validity of data by triangulation. The results of the study indicate that the role of the Naval Military Police in investigating narcotics crimes is in the form of preventive or preventive nature, and is repressive or of a suppressive nature. The obstacles experienced by the Naval Military Police include personnel problems, as well as facilities and infrastructure. The Naval Military Police efforts overcoming obstacles are carried out by coordinating needs to higher-level leaders in the hope that these crucial needs can be immediately fulfilled. Therefore, the 5th Naval Main Base of Surabaya is expected to always be more proactive when the Naval Military Police carry out their duties.

Keywords: role, naval military police, obstacles, narcotics crimes

Biografi Penulis

I Wayan Warka, Universitas Pertahanan

Program Studi Strategi Pertahanan Laut, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan

Referensi

Daftar Pustaka

Badan Narkotika Nasional Republic Indonesia. (2004) Komunikasi Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. BNN. Jakarta.

Beritasatu.com. (2015). Kasal: Pelanggaran Narkotika Paling Sering Dilakukan Prajurit TNI AL. http://www. beritasatu. com. (30 April 2015), diakses pada tanggal 20 Maret 2016, pukul 1:49 WIB.

Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional RI. (2015). Panduan Umum Pencegahan. BNN. Jakarta.

Hamzah, Andi. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Rineka Cipta. Jakarta.

Hawari, Dadang. (2003). Akibat Penyalahgunaan Narkotika. Grafindo. Jakarta.

Himawan. Muammar. (2004). Pokok-Pokok Organisasi Modern. Bina Ilmu. Jakarta.

Kompas.com. (2015). KSAL: Oknum Prajurit TNI AL Banyak Lakukan Penyalahgunaan Narkotika http://nasional.kompas.com/read/2015/04/30/16294451/, diakses pada tanggal 20 Mei 2015 pada pukul 21.00 WIB.

Kompas.com. (2016). Panglima TNI: Setelah Juni Masih Ada Anggota Terlibat Narkotika, Komandannya Dipecat. http://nasional.kompas.com, diakses pada tanggal 20 Maret 2016, pukul 1:47 WIB.

Lamintang. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Laporan Pelaksanaan Prokera Pomal Lantamal V Bidang Penegakan Hukum TA. 2015.

Laporan Pelaksanaan Prokera Pomal Lantamal V Bidang Penegakan Hukum Triwulan I TA. 2016.

Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman. (2002). Analisis dan Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. UI Press. Jakarta.

Moeheriono. (2012). Pengukur Kinerja Berbasis Kompetensi. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soekanto, Soerjono. (2003). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Grafindo Persada. Jakarta.

Soekanto, Soerjono. (2009). Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi Baru. Rajawali Press. Jakarta.

Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/1/III/2004, tentang Tugas Kepolisian Militer di lingkungan TNI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomotr 17 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wibowo. (2013). Manajemen Kinerja. Edisi Ketiga. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Wikipedia.org. (2016). Polisi Militer Angkatan Laut Indonesia.https://id.wikipedia.org. Diakses pada tanggal 20 Maret 2016, pukul 1:54 WIB.

Diterbitkan

2018-08-18

Cara Mengutip

Warka, I. W., Faisal, M., & Damayanti, R. (2018). Optimalisasi Peran Polisi Militer Dalam Penanganan Pelanggaran Hukum di Wilayah Lantamal V Surabaya. Jurnal Strategi Pertahanan Laut, 3(2). https://doi.org/10.33172/spl.v3i2.375