IMPLEMENTASI PENGAMANAN SELAT SUNDA DALAM RANGKA PENGENDALIAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA I
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v6i1.518Abstrak
Indonesia sebagai negara kepulauan sangat istimewa dan memiliki nilai strategis di sektor perairan, Selat Sunda sebagai salah satu jalur pelayaran yang terletak di jalur pelayaran Alur Laut Kepulauan Indonesia I (ALKI I) dan merupakan salah satu pintu gerbang lalu lintas pelayaran Internasional sehingga Selat Sunda merupakan bagian dari jalur utama perdagangan internasional. Perairan Selat Sunda memiliki peran sangat penting bagi pelayaran internasional. Selat Sunda merupakan lalu lintas pelayaran cukup padat membuat wilayah tersebut rentan terhadap berbagai bentuk ancaman. Sebagai konsekuensinya, Indonesia harus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan jalur pelayaran. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan pengamanan di wilayah perairan Selat Sunda dalam rangka pengendalian ALKI I. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif deskriptif sedangkan untuk pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian masing-masing instansi berpedoman pada peraturan intern, Sarana prasarana terbatas, terjadi tumpang tindih kewenangan karena pola operasi sektoral, Komunikasi masih non formal, Sikap para pelaksana berpegang teguh regulasi masing-masing, Dukungan masyarakat terhadap keamanan Selat Sunda masih rendah, sehingga pelaksanaan pengamanan Selat Sunda belum optimal.
Kata kunci : Instansi Maritim, Implementasi, Pengamanan Selat Sunda, Strategi, pengendalian ALKI I
Referensi
g Pengesahan UNCLOS dan secara Internasional 16 November 1994.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI No 31 Th 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU RI No 10 Th 1995 tentang Kepabeanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan/Keputusan
PP. (37/2002). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 yang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui alur laut kepulauan yang di tetapkan
Perpres. (2017). Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
Inpres. (1983). Inpres no 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat.
Peraturan Menteri Pertahanan No 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Maritim Dalam Mendukung Poros Maritim Dunia.
Sumber Elektronik
Artikel Jurnal
Sobaruddin Dyan Primana (1*), A. A. (2017). Model Traffic Separation Scheme (TSS) Di Alur Laut Kepulauan Indonesia (AlKI) I Di Selat Sunda Dalam Mewujudkan Ketahanan Wilayah. Retrieved from https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article/view/22070.
Midhio, W. (2017). Implementasi Kebijakan Western Fleet Quick Response Dalam Menanggulangi Ancaman Trans National Crime Di Selat Malaka. jurnal Universitas Pertahanan.
Aritonang Sovian, R. L. (2017). Optimasi Pengamanan Transportasi Komoditas Strategis Dalam Mendukung Keamanan Maritim Di Selat Malaka Dan Alur Laut Kepulauan Indonesia. Retrieved from http://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/KE/article/view/123.
Suhirwan, ²Lukman Yudho Prakoso. (2020). Forum Maritim Kunci Sukses penanggulangan ancaman asimetris di selat sunda. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/333683473_Forum_Maritim_Kunci_Sukses_Penanggulangan_Ancaman_Asimetris_di_Selat_Sunda.
Suhirwan, Prakoso, L. Y., Sianturi, D., Adriyanto, A., & Damayanti, R. (2019). Sea Defense Strategy Implementation against Asymmetric Warfare Threats for Securing International Shipping Lanes in the Sunda Strait. IIDS 2019.
Rustam, I. (2015). Tantangan ALKI dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/ip/article/view/10426/8301.
Tahar, A. M., & Widya K. (2012). Pembagian Kewenangan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Perairan Indonesia. Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/342.
Wulansari, E. M.Penegakan Hukum Di Laut Dengan Sistem Singgle Agency Multy Task. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional.2016 https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=Penegakan+Hukum+Di+Laut+Dengan+Sistem+Singgle+Agency+Multy+Task&btnG=
Yuri, E., Gunawan, D., & Barnas, R. (2018). Strategi Pangkalan TNI AL Banten Dalam Mendukung Pengamanan ALKI I. Retrieved from http://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/SPS/article/view/288.
Internet/Website
Adi, D. (2015). IMSS, Radar Pengawas Garis Pantai Selat Malaka. Retrieved from https://www.indomiliter.com/imss-radar-pengawas-garis-pantai-selat-malaka/.
Amelia, M. (2017). Ini Penampakan Kapal Wanderlust Pengangkut 1 Ton Sabu. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-3562168/ini-penampakan-kapal-wanderlust-pengangkut-1-ton-sabu, diakses pada 17 Juni 2019.
Armandos Dhonny1, Yusnaldi2, Purwanto3. (2017). Implementasi Kebijakan Pertahanan Laut dalam Mendukung Keamanan Maritim di Pulau Nipa. Retrieved from http://139.255.245.7/index.php/KM/article/view/112.
Haryono. (2016). Zat Kimia Dibawa kapal Bocor, Belasan ABK Keracunan. Retrieved from http://poskotanews.com/2016/12/13/zat-kimia-dibawa-kapal-bocor-belasan-abk-keracunan/ diakses pada 18 Juni 2019.
Irawan, A. (2018). Sistem Penegakan Hukum di Perairan Indonesia Mau Pilih yang Mana, Single Agency Multi Task atau Multi Agency Single Task? Retrieved from https://jurnalpatrolinews.co.id/berita/read/sistem-penegakan-hukum-di-perairan-indonesia-mau-pilih-yang-mana-single-agency-multi-task-atau-multi-agency-single-task.
Kusuma, H. (2019). Ke Jokowi, Pengusaha Kapal Keluhkan Banyaknya Penegak Hukum di Laut. Retrieved from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4809205/ke-jokowi-pengusaha-kapal-keluhkan-banyaknya-penegak-hukum-di-laut.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)