SINERGITAS INSTANSI MARITIM DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PENYELUNDUPAN NARKOBA DI PANTAI TIMUR SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v6i2.567Abstrak
Penyelundupan narkoba yang masuk ke wilayah pantai timur Sumatera Utara diselundupkan melalui pelabuhan resmi dan pelabuhan tidak resmi. Instansi maritim yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut masih belum maksimal dalam pemberantasan penyelundupan narkoba lewat laut. Hal ini ditandai dengan masih sangat maraknya penyelundupan narkoba yang masuk melalui wilayah perairan tersebut. Permasalahan penelitian yaitu tentang sinergitas yang dilaksanakan oleh instansi maritim dan faktor pendukung dan penghambat dalam pemberantasan penyeliundupan narkoba lewat laut. Tujuan penelitian yaitu menganalisis sinergitas yang dilaksanakan instansi maritim dalam pemberantasan penyelundupan narkoba di pantai timur Sumatra Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh dari para informan yang ditetapkan, selanjutnya dianalisis dengan teknik analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan instansi maritim dalam pemberantasan penyelundupan narkoba lewat laut belum maksimal, ditandai dengan masih adanya ego sektoral dari masing-masing instansi maritime tersebut. Selain itu perlu dilakukan komunikasi dan interaksi, koordinasi dan kerjasama dalam rangka pemberantasan penyelundupan narkoba lewat laut. Upaya-upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mengadakan pertemuan khusus untuk membahas pemberantasan penyelundupan narkoba lewat laut, MoU antar instansi maritim, dan patroli dalam pemberantasan penyelundupan narkoba lewat jalur laut di wilayah pantai timur Sumatera Utara. Penyelundupan narkoba lewat laut akan berdampak keamanan kawasan dan pertahanan Negara khususnya di Sumatra Utara.
Kata Kunci: Instansi Maritim, Sinergitas, Penegakan Hukum, Penyelundupan Narkoba, Strategi.
Referensi
Buku
A.F Stoner, James dan Freeman, Edwards (1992), Manajemen Jilid III, Jakarta.
Creswell, J.W (2012). Planning, Conducting, And Evaluating Quantitative And Qualitatif Recearch (4Th.ed). Boston: MA: Pearson
Kementrian Pertahanan RI (2015), Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta.
B.H. Liddell Hart (1929) Strategy, The Indirect Approach, The Classic Book on Military Strategy.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Ikhsanudin, Agus Haryanto (2016). Sinergi Bakamla Dengan TNI AL Guna Penanggulangan Tindak Pidana Di Laut Dalam Rangka Penegakan Hukum. Jurnal Studi Strategi Perang Semesta, 2016.
Oktavian, Amarulla (2018). Strategi Maritim PenangkalanPenyelundupan Narkoba Via Jalur Laut Di Sulawesi Selatan. Jurnal Pertahanan, Volume 9, Nomor 2.
Sijabat, Chistine Anggi (2015). Sinergi Instrumen Kekuatan Maritim Indonesia Menghadapi Kliem Cina Atas Laut Cina Selatan. Jurnal Keamanan Maritim 2015.
Simela Victor Muhamad (2015). ‘Kejahatan Transnasional Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia; Kasus di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat”. Jurnal Politica . Volume Nomor 1.
Suhirwan, LY Prakoso (2018). “Strategi Pertahanan Penanganan Kejahatan Lintas Negara di Sulawesi Utara”. Membangun Indonesia; Resolusi Konflik Sosial Lintas Prespektif, pp.
Suryani, Suhirwan, Rudi A.G.G (2018). “Strategi pangkalan TNI AL Dumai Dalam Menghadapi Penyelundupan Manusia di Perbatasan Laut Dumai dan Selat Malaka. Jurnal Prodi Perang Asimetris, Volume 4, Nomor 3.
Yuri. A., Eko (2018). Strategi Pangkalan TNI AL Banten dalam mendukung pengamanan di Alur laut Kepulauan Indonesia I. Jurnal Pertahanan, 2018
Peraturan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tantang Pertahanan Negara.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tantang Perairan Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1997 tentang Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982
Pokok-pokok Pikiran TNI Angkatan Laut tentang Keamanan Di Laut, op.cit.
Website
Badan Narkotika Nasional (2019), https://puslitdatin.bnn.go.id/
Muhamad Zaki Amali. (2019, Juli 4), Tirto.id, Retrieved Juli 4, 2019, from https://tirto.id/bnn-ungkap-penyelun-dupan-81-kg-sabu-dari-malaysia-ke-su-mut-edBW
Ristianto, Christoforus (2019), BNN Sebut Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Semakin Meningkat, https:// nasional.kompas.com/read/2019/06/26/11421691.
Waseso, Budi (2017). Buwas: Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 Sampai Sekarang. Diunduh https:// regional. kompas.com/read/-2017/11/02/-170454-61.
UNODC, World Drug Report 2016, Vienna: United Nations, 2016, dapat diakses di https://-www. unodc. org/ doc/ wdr2016/WORLD_DRUG_-REPORT _ 2016_web .pdf
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)