STRATEGI PERTAHANAN LAUT INDONESIA DALAM ANALISA DAMPAK DAN UPAYA PEMERINTAH MENGAMANKAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v6i3.641Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang berdaulat dan memiliki wilayah yang luas dengan wilayah perairan yang jauh lebih luas daripada luas daratan. Konsep Negara Kepulauan oleh kalangan internasional semakin kokoh dan diakui dengan hasil dari Konvensi ke-3 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS III) pada tanggal 10 Desember 1982 yang berlangsung di London, Inggris. Pada tahun 1996, Pemerintah Indonesia mengajukan usulan kepada Organisasi Maritim Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (IMO) tentang penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) di wilayah teritorial perairan Indonesia. Usulan tersebut disetujui oleh IMO, dan Pemerintah Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Undang Undang Nomor 6 Tentang Perairan Indonesia. Pemahaman akan keamanan ALKI dari berbagai pihak yang terlibat masih belum sepenuhnya sama, dikarenakan perbedaan yang mendasar dari bidang-bidang tugas pokok dan fungsinya. Oleh karena itu dalam tulisan ini, penulis mencoba merumuskan berbagai hal yang terkait dengan dampak dan upaya pemerintah Indonesia, berdasarkan analisa keamanan maritim, dan pertahanan laut Indonesia. Hal - hal yang menjadi perhatian penting penulis untuk dijadikan dasar atau bahan analisis yaitu: ancaman maritim di wilayah ALKI yang dalam hal ini penting dan perlu menjadi perhatian utama dalam penanganannya, pengertian - pengertian dan lingkup pertahanan laut Indonesia, serta upaya-upaya yang diperlukan dalam membangun strategi kekuatan pertahanan laut Indonesia dalam menjamin keamanan di sekitar ALKI. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan desain studi kepustakaan dan pendekatan fenomenologis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya pengamanan ALKI membutuhkan kemampuan pencegahan dan penangkalan melalui upaya pemerintah dalam meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang melibatkan peran seluruh instansi yang berwenang serta melalui kerjasama dengan negara-negara lain dalam hal dukungan teknis berkaitan dengan peningkatan pengendalian keamanan di ALKI, juga dibutuhkan upaya dalam meningkatkan pertahanan dan kekuatan laut dalam mengantisipasi dan meminimalisir ancaman yang terjadi di wilayah ALKI.
Kata Kunci: Pertahanan negara, keamanan maritim, ancaman, ALKI, kekuatan laut.References
Jurnal
Aritonang, S., Laksmono, R., & Hardiyatno, B. (2015). OPTIMASI PENGAMANAN TRANSPORTASI KOMODITAS STRATEGIS DALAM MENDUKUNG KEAMANAN MARITIM DI SELAT MALAKA DAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA I. Universitas Pertahanan, Vol.3, No.1 (2015).17.
Hutagalung, S. M. (2017). Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia ( Alki ): Manfaatnya Dan Ancaman Bagi Keamanan Pelayaran Di Wilayah Perairan Indonesia. Jurnal Asia Pacific Studies, Vol.1, No.1,(2017). 18.
Handini, W. P., & Risdiarto, D. (2019). Kedaulatan Wilayah Udara Di Atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (Alki). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.8, No.2,(2019). 16.
Mustari, B., Supartono, & Barnas, R. (2018). Strategi Pertahanan Laut Nusantara Dalam Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia. Jurnal Prodi Strategi Perang Semesta, Vol.4, No.2,(2018).36.
Nugraha, M. H. R., & Sudirman, A. (2016). Maritime Diplomacy Sebagai Strategi Pembangunan Keamanan Maritim Indonesia. Jurnal Wacana Politik, Vol.1, No.2, (2016). 5.
Sudini, L. P. (2017). “Penetapan Alur-Alur Laut Kepulauan Menurut Konvensi Hukum Laut 1982.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.32, No.3,(2017), 25.
Soedewo, A. (2015). Pemberlakuan Ketentuan Bagi Kapal Berbendera Asing untuk Melintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia (Alki) II Ditinjau dari Perspektif Hukum Negara Indonesia dan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS 1982). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas …, 25.
Utama, A. P., Trismadi, & Purwanto. (2018). Alur Laut Kepulauan Indonesia Pasca Merdekanya Republik Demokrasi Timor Leste. Jurnal Prodi Keamanan Maritim, Vol.4, No.3 (2018), 1–20.
Yani Antariksa, A. (2014). Diplomasi Pertahanan Laut Indonesia Dalam Konteks Pergeseran Geopolitik Di Kawasan Pada Masa Depan Indonesian Naval Diplomacy in the Context of Future Regional Geopolitical Downshift. Jurnal Pertahanan, Vol.4, No.2,(2014) 1.
Buku
Siyoto, S., & Sodik, A. (2015). Metodologi Penelitian (Ed. 1). Literasi Media Publishing.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Cet. 19). Alfabeta.
Yusuf, A. M. (2017). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. In BMC Public Health (Cet. 4). Kencana.
Website
Kurniawan, A. (2020, October 11). Pertahanan Negara - Pengertian, Sistem, Strategi, Para Ahli, dalam https://www.gurupendidikan.co.id/pertahanan-negara/, 11 Oktober 2020, diakses pada 20 November 2020.
Hardiana, I & Trixie, B. (2014). Potensi Indonesia sebagai Negara Maritim, dalam http://www.perumperindo.co.id/publikasi/artikel/21-potensi-indonesia-sebagai-negara-maritim, 2 Januari 2014, diakses pada 11 November 2020.
Kompasiana.com. (2013). Strategi Pertahanan Laut Nusantara , dalam https://www.kompasiana.com/cipluk/5528d7ed6ea834d97c8b45b6/strategi-pertahanan-laut-nusantara, 21 november 2013, diakses pada 13 November 2020.
MaritimBlog. (2011, November 11). Alur Laut Kepulauan Indonesia: Peluang dan Ancaman bagi NKRI, dalam http://maritimblog.blogspot.com/2011/11/alur-laut-kepulauan-indonesia-peluang.html, 11 November 2011, diakses pada 18 November 2020.
Megayana. (2020). Pengertian Ancaman Adalah : Definisi, Macam Macam, CIri dan Contoh, dalam https://symbianplanet.net/pengertian-ancaman/Rustam, I. (2016). Tantangan ALKI dalam Mewujudkan Cita‐cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Indonesian Perspective, 1(1), 22. https://doi.org/10.14710/ip.v1i1.10426, 24 Mei 2020, diakses pada 18 November 2020.
Bagus Prasetyo, W. (2018). Sistem Keamanan Maritim Indonesia Perlu Terus Diperkuat, dalam https://www.beritasatu.com/whisnu-bagus-prasetyo/nasional/502990/sistem-keamanan-maritim-indonesia-perlu-terus-diperkuat, 28 November 2018, diakses pada 11 November 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)