STRATEGI PERTAHANAN LAUT PEMERINTAH INDONESIA DALAM RANGKA MENEGAKAN HUKUM PADA ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v6i3.637Abstrak
Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki wilayah laut terbuka dan keberadaan Alur Laut Kepulauau Indonesia (ALKI) yang menimbulkan kerawanan-kerawanan terhadap berbagai kemungkinan ancaman. Sudah selayakya pemerintah Indonesia menjadikan keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagai prioritas dalam kebijakan maritim yang dikeluarkan. Tulisan ini akan menganalisa strategi pertahanan laut pemerintah indonesia dalam rangka menegakan hukum pada alur laut kepulauan indonesia dengan mengunakan teori-teori strategi pertahanan laut dan hukum. Metode penulisan yang dilaksanakan menggunakan deskriptif kualitatif studi pustaka. Penulis selanjutnya akan merumuskan tentang strategi pertahanan laut pemerintah indonesia dalam rangka menegakan hukum pada alur laut kepulauan Indonesia agar dapat optimal melalui teori teori dan konsep tentang strategi pertahanan laut dan penegakan hukum pada Alur Laut Kepulauan Indonesia. Hasil penelitian menunjukan belum optimalnya penegakan hukum pada alur laut kepulauan Indonesia sehingga masih ditemukan adanya kendala. Sebagai kesimpulan bahwa penegakan hukum pada alur laut kepulauan Indonesia bisa dilakukan dengan cara-cara yang telah disepakati dalam Unclos 1982 yang diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 17 Tahun 1985 dan dikuatkan oleh PP No. 37 Tahun 2002. untuk tercapainya tujuan pertahanan dalam menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Kata Kunci: ALKI, Strategi Pertahanan Laut, Penegakan Hukum, Unclos, Kerawanan, Ancaman
Referensi
Jurnal
Anugerah, P. T. (2019). "Kebijakan dan Strategi Keamanan Maritim". Jurnal Keamanan Maritim, Vol.1. No.1. Mei.
Bueger, C. 2015."What is maritime security". Jurnal Maritime, Vol.1. No.1. Januari.
Elvis, Faisal, M., & Warka, I. W. 2020."Implementasi pengamanan selat sunda dalam rangka pengendalian alur laut kepulauan indonesia". Jurnal Prodi SPL Universitas Pertahanan Indonesia,Vol.6. No.1. Mei.
Nugraha, M. H. R., & Sudirman, A. 2016."Maritime Diplomacy Sebagai Strategi Pembangunan Keamanan Maritim Indonesia". Jurnal Wacana Politik, Vol.1. N0.2. Oktober.
Redita, W., Prakoso, L. Y., & Hipdizah. 2020."Implementasi kebijakan vessel traffic services direktorat jenderal perhubungan laut di selat sunda dalam keselamatan pelayaran terhadap strategi pertahanan laut". Jurnal Strategi Pertahanan Laut, Vol.6. No.1. Mei.
Sirmareza, T. 2017."Naval Diplomacy dalam Pengiriman Satuan Tugas Maritim Tentara Nasional Indonesia di United Nations Interim Force in Lebanon". Jurnal Diplomasi Pertahanan, Vol.3. No.1. Januari.
Suhirwan, S., & Prakoso, L. Y. 2019."Forum Maritim Kunci Sukses Penanggulangan Ancaman Asimetris di Selat Sunda". Jurnal Pertahanan, Vol.1. No.1. Oktober.
Yustitianingtyas, L. 2015."Pengamanan dan Penengakan Hukum di Perairan Indonesia sebagai Konsekuensi Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)". Jurnal Hukum, Vol.10. No.2. Desember.
Buku
Bakrie, C. R. (2007). Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal. (ed.1). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Booth, K. (1977). Navies and Foreign Policy (ed.1). London:Routledge.
Darwin, M. (1994). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. (ed.2). Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.
Marsetio, D. (2014). Sea Power Indonesia (ed.1). Jakarta:Universitas Pertahanan.
Kismartini. (2019). Analisis Kebijakan Publik ( Kerangka Dasar ). (ed.1). Semarang:Undip Press.
Mahan, A. T. (1889). The Influence of Sea Power upon History, 1660–1783. (ed.1). London:Cambridge University.
Raharjo, S. (2002). Sosiologi Hukum : Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah. (ed.1). Yogyakarta: Sinar Grafica.
Shant, D. (1988). Konsep Penegakan Hukum. (ed.1). Yogyakarta: Sinar Grafica.
Sitohang, J. (2008). Perbatasan Wilayah Laut Indonesia di Laut China Selatan: Kepentingan Indonesia di Perairan Natuna. (ed.1). Jakarta: LIPI Press.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RD. (ed.2). Bandung:Penerbit Alfabeta.
Supriyanto, M. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. (ed.1). Jakarta:Yayasan Pustaka Obor.
Tippe, S. (2016). Syarifudin Tippe, Ilmu Pertahanan: Sejarah-Konsep-Teori dan Implentasi. (ed.1). Jakarta:Salemba Humanika.
Peraturan
UNCLOS 1982
UU RI No.17 Tahun 1985
UU RI No.34 tahun 2004
PP No.37 tahun 2002
Website
Rizal, A., & Dewanti, L.P. "Pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Bagi Pembangunan Wilayah Tertinggal", dalam http://maritimnews.com/2017/10/pemanfaatan-alki-bagi-pembangunan-wilayah-tertinggal/, 10 Oktober 2017 diakses tanggal 26 November 2020.
Pratiwi, D.A."Menteri Yuddy Merinding Bacakan Sepenggal Pidato Bung Karno", dalam https://economy.okezone.com/read/2015/06/08/320/1162198/menteri-yuddy-merinding-bacakan-sepenggal-pidato-bung-karno, 8 Juni 2015 diakses tanggal 26 November 2020.
Faisal."Tegaknya Hukum", dalam https://medanposonline.com/opini/tegaknya-hukum/, 28 Januari 2020 diakses tanggal 26 November 2020.
Online, H."Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna", dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e16f5b67589c/kenali-unclos--dasar-hukum-internasional-untuk-kedaulatan-indonesia-di-natuna?page=all#commento, 19 Januari 2020 diakses tanggal 26 November 2020.
Hardiana,I."Menuju Indonesia sebagai Negara Poros Maritim", dalam https://setkab.go.id/menuju-indonesia-sebagai-negara-poros-maritim/, 21 Oktober 2014 diakses tanggal 26 November 2020.
Asshiddiqie,J."Penegakan Hukum", dalam http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, 3 Maret 2013 diakses tanggal 26 November 2020.
Hutomo, M.S."Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio Paparkan Sea Power Indonesia Pada Kuliah Perdana Sekolah Pasca Sarjana UGM", dalam https://indomaritim.id/laksamana-tni-purn-prof-dr-marsetio-paparkan-sea-power-indonesia-pada-kuliah-perdana-sekolah-pasca-sarjana-ugm/, 17 September 2019 diakses tanggal 26 November 2020.
Sukoyo, Y."Menhan Prabowo: Pertahanan adalah Investasi", dalam https://www.beritasatu.com/ faisal-maliki- baskoro/nasional/596754/menhan-prabowo-pertahanan-adalah-investasi, 23 Januari 2020 diakses tanggal 26 November 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)