KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENANGANAN ILLEGAL FISHING DALAM SUDUT PANDANG PERTAHANAN NEGARA DI LAUT
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v5i1.650Abstrak
Upaya pemerintah dalam menangani IUU fishing melalui kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, merupakan bentuk sanksi terberat dan sudah sesuai dengan peraturan internasional dan nasional yang berlaku. Meskipun banyak yang menentang upaya tersebut, namun pemerintah tetap melaksanakan kebijakan itu sebagai salah satu bentuk kehadiran negara di laut untuk melindungi wilayah perairan Indonesia. Kajian ini menitikberatkan pada penyebab dan dampak negatif kegiatan illegal fishing dari perspektif pertahanan negara di laut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Studi ini menemukan bahwa illegal fishing memberikan dampak negatif bagi Indonesia baik dari sisi ekonomi maupun politik serta mengancam pertahanan negara di laut. Upaya penanganan IUU Fishing melalui kebijakan keras menjadi pilihan pemerintah untuk memberikan efek jera dan meminimalisir terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam penanganan illegal fishing tidak boleh menurun dan tidak sekali-kali mengakomodir kepentingan sesaat serta tetap harus berjalan sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku, dengan tetap mengupayakan diplomasi yang lebih intens guna mengurangi dampak negatif hubungan bilateral antar negara.
Kata Kunci: Penangkapan Ikan Ilegal, Kebijakan, Kedaulatan, Pertahanan Laut, Perbatasan Laut
Referensi
Jurnal
Bendar, A. (2015). Illegal Fishing Sebagai Ancaman Kedaulatan Bangsa. 15(1), 26.
Damastuti, T. A., Hendrianti, R. C., & Laras, R. O. (2018). Penyelesaian Sengketa Illegal Fishing di Wilayah Laut Natuna Antara Indonesia dengan China. 1(2), 8.
Jaelani, A. Q., & Basuki, U. (2014). Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia. Supremasi Hukum, Vol. 3 No. 1.
Maryani, H., & Nasution, A. (2019). Rekonsepsi Model Pemberantasan Illegal Fishing di Perairan Indonesia (Analisis Perspektif Hukum Internasional). 16(3), 13.
Purnamasari, K. R., & Widhyaastuti, I. G. A. A. D. (2016). Yurisdiksi Indonesia Dalam Penerapan Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing Yang Melakukan Illegal Fishing Berdasarkan United Nations Convention On The Law Of The Sea.
Witarti, D. I., & Armandha, S. T. (2018). Tinjauan Teoretis Konsepsi Pertahanan dan Keamanan di Era Globalisasi Industri Pertahanan. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 5(3). https://doi.org/10.33172/jpbh.v5i3.371
Yunitasari, D. (2020). Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia Terhadap Kapal Asing Yang Melakukan Illegal Fishing Mengacu Pada Konvensi United Nations Convention On Law Of The Sea 1982. 8(1), 18.
Buku
FAO. (2002). International Plan off Action to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RD (Ed. Kedua), (Cet.19). Penerbit Alfabeta.
Supriyatno, M. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan (Ed.1). Yayasan Pustaka Obor.
Tippe, S. (2016). Ilmu Pertahanan: Sejarah-Konsep-Teori dan Implentasi (Ed.1). Salemba Humanika.
Website
Ambari, M. “Masih Terjadi, Ini Dampak Negatif dari Praktik IUU Fishing”, dalam https://www.mongabay.co.i d/2020/03/12/masih-terjadi-ini-dampak-negatif-dari-praktik-iuu-fishing/, 12 Maret 2020, diakses tanggal 30 Oktober 2020.
Batubara, H. “Perbatasan Laut Indonesia dan Permasalahannya”, dalam https://www.wilayahperbatasan.com/perbatasan-laut-indonesia-dan-permasalahannya/, diakses tanggal 30 Oktober 2020
Siregar, Boyke P. “Terus Berkeliaran, Kapal-kapal Penangkap Ikan Ilegal Diciduk KKP” dalam https://www.wartaekonomi.co.id/read307865/terus-berkeliaran-kapal-kapal-penangkap-ikan-ilegal-diciduk-kkp, 30 Oktober 2020, diakses tanggal 30 Oktober 2020.
Fenny. “Pro-Kontra Larangan Cantrang” dalam http://agroindonesia.co.id/ 2016/12/pro-kontra-larangan-cantrang/, 14 Desember 2016, diakses tanggal 30 Oktober 2020.
Fernandez, M. N. “Sanksi Pelaku Illegal Fishing Dinilai terlalu Ringan”, dalam https://kabar24.bisnis.com/ read/20190321/16/902959/sanksi-pelaku-illegal-fishing-dinilai-terlalu-ringan, 21 Maret 2019, diakses tanggal 30 Oktober 2020.
Satgas 115 KKP. “Hingga November 2018, Pemerintah Tangani 134 Kasus Illegal Fishing” dalam https://kkp.go.id/artikel/7551-hingga-november-2018-pemerintah-tangani-134-kasus-illegal-fishing, 22 November 2018, diakses tanggal 31 Oktober 2020.
Siregar, Boyke P. “Ini Kajian WWF Soal Spek Pukat Hela dan Tarik”, dalam https://www.gresnews.com/berita/ekonomi/94806-ini-kajian-wwf-soal-spek-pukat-hela-dan-tarik/, 5 Februari 2015 diakses tanggal 30 Oktober 2020.
Ulya, Nurul, Fika. “Polemik Ekspor Benih Lobster hingga Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP”, dalam https://money.kompas.com/read/2020/07/17/075444426/polemik-ekspor-benih-lobster-hingga-mundurnya-dirjen-perikanan-tangkap-kkp?page=all, 17 Juli 2020, diakses tanggal 30 Oktober 2020.
Wuryasti, Fetry. “Kapal Ikan Ilegal Meningkat Selama Pandemi“, dalam https://mediaindonesia.com/ read/detail/349362-kapal-ikan-ilegal-meningkat-selama-pandemi, 01 Oktober 2020, diakses tanggal 31 Oktober 2020
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)